Akun save. Diberdayakan oleh Blogger.

.

RSS

patikan kebo

SRIPOKU.COM-- Tanaman jenis ini sering kita jumpai di pinggir jalan.

Kita sering pula menginjaknya karena berpikir bahwa tanaman ini hanya jadi tanaman penggangu saja.

Namun tidaklah Tuhan buat satu hal terkecuali ada faedahnya.

Tanaman ini bernama Patikan kebo yang ternyata memiliki banyak manfaat bagi kita,namun sayang sekali banyak yang tidak mengetahuinya.

Sesungguhnya Patikan Kebo memiliki faedah obat herbal yang fantastis.

Hebatnya, Menurut analisis yang telah ditangani sebagian ahli telah dilaporkan jika ekstrak etanol Patikan Kebo memiliki kesibukan antimikroba tertinggi pada baktieri Salmonella typhi yaitu bakteri pemicunya penyakit Tifus.

Tengah Ekstrak daun, batang, bunga dan akar Patikan Kebo memiliki kesibukan anti­oksidan dengan urutan aktivitas anti-oksidan paling tinggi yakni daun, bunga, akar dan batang.

Analisis yang lain juga buka jika ekstrak daun Patikan Kebo memiliki kesibukan larvasida dan pupisida pada vektor nyamuk malaria Anopheles stephensi.

Patikan Kebo

Lewat langkah turun temurun biasanya Patikan Kebo diperlukan untuk menyembuhkan sakit Asma dan masalah pandangan, obat batuk dan sariawan.

Di Nigeria tanaman ini umum digunakan untuk menyembuhkan luka.

Juga digunakan untuk pengobatan penyakit lantaran mikroba seperti gonorhea dan disentri.

Langkah Memakai Patikan Kebo untuk menyembuhkan penyakit seperti :

1. Menyembuhkan Influenza

Daun Patikan Kebo 1/2 genggam dicuci lalu digodog dengan air bersih beberapa 3 gelas hingga tersisa 3/4 nya.

Dinginkan lalu saring.

berikan madu seadanya diminium 2 kali sehari.

 2. Menyembuhkan Bronchitis

Daun Patikan Kebo 1/3 genggam bersihkan bersih lalu giling halus, berikan air masak 3/4 cangkir dan madu 1 sdm, peras dan saring airnya diminum 2 kali sehari.

3. Membuat sembuh Batuk 

ii ()

20 gr daun fresh Patikan Kebo direbus dengan 2 gelas air sepanjang 15 menit, lalu saring dan diminum sehari 2 x semasing 1/2 gelas.

4. Mengobati Disentri

Patikan Kebo 15­25 gr ditambah gula pasir (apabila berd4rah) atau gula enau (apabila berl3ndir), lebih air sekedarnya selanjutnya di tim sekitar 15 menit. Lalu diminum.

5. Membuat sembuh buang air kecil tak lancar 

Tanaman fresh Patikan Kebo imbuhkan air ala-kadarnya, direbus. Untuk diminum 2 kali sehari.

6. Mengobati bisul atau Abses

Patikan Kebo fresh 60 gr ditambah 120 gr tahu putih ditim 15 menit lantas dikonsumsi.

7. Membuat sembuh Thypus abdominalis

Herba fresh 30­150 gr digodog dengan air ala-kadarnya diminum 3 kali sehari.

8. Mengobati Radang ginjal

Patikan Kebo kering 6­9 gr atau 30­60 gr yang fresh direbus, lalu diminum.

9. Mengobati Eksim

Eksim ()

Herba fresh 90 gr ditambah 1/2 liter alk " 0h0l 70% direndam 3­5 hari, untuk bersihkan eksim.

10. Mengobati radang tenggorok 

Daun seadanya diseduh dengan air panas, dipakai untuk kumur saat hangat.

11. Membuat sembuh Asma

Asma ()

1 genggam Patikan Kebo kering direbus dengan 2­3 gelas air hingga mendidih, saring dan diminum 2kali sehari 1/2 gelas pagi dan sore hari

12. Mengobati radang payudara :

Satu genggam daun patikan Kebo dan 2 sendok makan kedelai direbus dengan 3­5 gelas air hingga mendidih.

Dinginkan disaring, diminum 2 kali 1 hari 1 cangkir.

13. Membuat sembuh mata merah

mata merah

Teteskan getah tanaman Patikan Kebo pada mata yang mer4h 2 kali sehari hingga pulih.

Mudah­ mudahan info ini berguna, mohon di sharing ke bebrapa rekanan yang lain agar mereka tahu.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tangan Diatas Lebih baik dari Tangan dibawah

_Seri : ONE DAY ONE HADITH_

🌸 *TANGAN DI ATAS LEBIH BAIK DARI TANGAN DIBAWAH* 🌸

عَنْ حَكِيْمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :اَلْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُوْلُ، وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى، وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللهُ، وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللهُ

Dari Hakîm bin Hizâm Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah. Dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu. Dan sebaik-sebaik sedekah adalah yang dikeluarkan dari orang yang tidak membutuhkannya. Barangsiapa menjaga kehormatan dirinya maka Allâh akan menjaganya dan barangsiapa yang merasa cukup maka Allâh akan memberikan kecukupan kepadanya.”

TAKHRIJ HADITS:

Hadits ini muttafaq ‘alaih. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâri (no. 1427) dan Muslim no.1053 (124)

KOSA KATA HADITS:

• اَلْيَدُ الْعُلْيَا : Tangan yang di atas (Orang yang memberi)
• اَلْيَدُ السُّفْلَى : Tangan yang di bawah (orang yang menerima)
• بِمَنْ تَعُوْلُ : Orang yang menjadi tanggunganmu, yaitu isteri, orang tua, anak-anak yang masih menjadi tanggungan orang tua dan pelayan (pembantu)
• خَيْرٌ : Lebih baik
• ظَهْرُ غِنًى : Tidak membutuhkannya, lebih dari keperluan
• يَسْتَعْفِفْ : Menjaga kehormatan diri atau menahan diri dari meminta-minta
• يَسْتَغْنِي : Merasa cukup (dengan karunia Allâh)

SYARH HADITS:
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

اَلْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى

Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah

Yaitu orang yang memberi lebih baik daripada orang yang menerima, karena pemberi berada di atas penerima, maka tangan dialah yang lebih tinggi sebagaimana yang disabdakan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

➖➖➖➖

■ Sumber :

🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃🌺

Reposted by :

💝 Grup WA "Bahir Community"
💝 IG : @bahir_id

✔ Meluruskan Aqidah,  Menghidupkan Sunnah ^^

📲 Join Grup *KHUSUS AKHWAT* : 083831550586 (ADMIN)
⇨ Bergabunglah dan saling taawun dalam dakwah

📣 Share Yuk ^^

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893).

🌷 Barokallahufikunna

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Bersiul dan bertepuk Tangan

_Seri : Fiqih Umum_

🌸 *PEMBAHASAN BERSIUL DAN BERTEPUK TANGAN* 🌸

_Pertanyaan :_

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz afwan,
Kenapa bersiul itu haram? Mohon penjelasan dengan dalilnya?

(Sahabat BiAS T07 G-80)

_Jawaban :_

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah, was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Allah ta’ala berfirman :

وَمَا كَانَ صَلاَتُهُمْ عِندَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَاء وَتَصْدِيَةً فَذُوقُواْ الْعَذَابَ بِمَا كُنتُمْ تَكْفُرُونَ

“Tidaklah shalat mereka di sekitar Baitullah itu, melainkan hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu.” (QS Al-Anfal : 35).

Akan tetapi sebagaimana konteks ayat tepuk tangan yang diharamkan dalam ayat tadi adalah yang dilakukan dalam rangka beribadah. Jika ia dilakukan untuk memberi motivasi, atau karena kagum maka sebagian ulama membolehkannya hanya saja lebih baik ditinggalkan.

Imam Ibnu Utaimin berkata :

“Tepuk tangan dalam pesta bukan kebiasaan salafush shalih, mereke jika merasa takjub mengucapkan tasbih, atau terkadang bertakbir tapi mereka TIDAK bertakbir jamaah. Masing-masing bertakbir dan bertasbih sendiri-sendiri, dengan tanpa mengeluarkan suara yang bisa didengar oleh orang lain.

Yang lebih utama menahan diri dari tepuk tangan ini, tapi kita tidak mengatakan ini haram, karena tepuk tangan ini sudah menyebar di kalangan kaum muslimin hari ini dan mereka tidak menjadikannya ibadah.

Maka dari itu tidak tepat cara pendalilan yang menyatakan haramnya tepuk tangan dengan firman Allah ta’ala ;
“Tidaklah shalat (ibadah) mereka (kaum musyrik) di sekitar Baitullah itu, kecuali hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu”. (QS Al Anfal 35).

Karena orang-orang musyrik menjadikan tepuk tangan di sisi ka’bah sebagai ibadah. Sedang orang-orang yang bertepuk tangan ketika kagum mendengar atau melihat sesuatu tidak bermaksud untuk beribadah.

Kesimpulannya, bahwa meninggalkan tepuk tangan adalah lebih utama dan lebih baik, tetapi dia tidaklah haram.

(Sumber : Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darbi : 24/2).

Adapun bersiul maka makruh secara dzatnya menurut beliau ;

HomeKonsultasiUmum
Pembahasan Bersiul dan Bertepuk Tangan

Pertanyaan

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz afwan,
Kenapa bersiul itu haram? Mohon penjelasan dengan dalilnya?

(Sahabat BiAS T07 G-80)

Jawaban

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah, was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Allah ta’ala berfirman :

وَمَا كَانَ صَلاَتُهُمْ عِندَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَاء وَتَصْدِيَةً فَذُوقُواْ الْعَذَابَ بِمَا كُنتُمْ تَكْفُرُونَ

“Tidaklah shalat mereka di sekitar Baitullah itu, melainkan hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu.” (QS Al-Anfal : 35).

Akan tetapi sebagaimana konteks ayat tepuk tangan yang diharamkan dalam ayat tadi adalah yang dilakukan dalam rangka beribadah. Jika ia dilakukan untuk memberi motivasi, atau karena kagum maka sebagian ulama membolehkannya hanya saja lebih baik ditinggalkan.

Imam Ibnu Utaimin berkata :

التصفيق في الحفلات ليس من عادة السلف الصالح ، وإنما كانوا إذا أعجبهم شيء سبحوا أحيانا ، أو كبروا أحيانا ، لكنهم لا يكبرون تكبيرا جماعيا ، ولا يسبحون تسبيحا جماعيا ، بل كل واحد يكبر لنفسه ، أو يسبح لنفسه ، بدون أن يكون هناك رفع صوت ، بحيث يسمعه من بقربه ، فالأولى الكف عن هذا أي التصفيق ، ولكننا لا نقول بأنه حرام لأنه قد شاع بين المسلمين اليوم ، والناس لا يتخذونه عبادة ، ولهذا لا يصح الاستدلال علي تحريمه بقوله تعالي عن المشركين : (وما كانت صلاتهم عند البيت إلا مكاء وتصدية) فإن المشركين يتخذون التصفيق عند البيت عبادة ، وهؤلاء الذين يصفقون عند سماع ما يعجبهم أو رؤية ما يعجبهم لا يريدون بذلك العبادة .
وخلاصة القول أن ترك هذا التصفيق أولى وأحسن ولكنه ليس بحرام

“Tepuk tangan dalam pesta bukan kebiasaan salafush shalih, mereke jika merasa takjub mengucapkan tasbih, atau terkadang bertakbir tapi mereka TIDAK bertakbir jamaah. Masing-masing bertakbir dan bertasbih sendiri-sendiri, dengan tanpa mengeluarkan suara yang bisa didengar oleh orang lain.

Yang lebih utama menahan diri dari tepuk tangan ini, tapi kita tidak mengatakan ini haram, karena tepuk tangan ini sudah menyebar di kalangan kaum muslimin hari ini dan mereka tidak menjadikannya ibadah.

Maka dari itu tidak tepat cara pendalilan yang menyatakan haramnya tepuk tangan dengan firman Allah ta’ala ;
“Tidaklah shalat (ibadah) mereka (kaum musyrik) di sekitar Baitullah itu, kecuali hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu”. (QS Al Anfal 35).

Karena orang-orang musyrik menjadikan tepuk tangan di sisi ka’bah sebagai ibadah. Sedang orang-orang yang bertepuk tangan ketika kagum mendengar atau melihat sesuatu tidak bermaksud untuk beribadah.

Kesimpulannya, bahwa meninggalkan tepuk tangan adalah lebih utama dan lebih baik, tetapi dia tidaklah haram.

(Sumber : Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darbi : 24/2).

Adapun bersiul maka makruh secara dzatnya menurut beliau ;

قل مثلا التصفيق للإنسان الذي تميز عن غيره في النجاح، أو أجاب جواباً صواباً، أو ما أشبه ذلك، فأنا لا أرى فيه بأساً, أما التصفير فأكرهه كراهة ذاتية، ولا أستطيع أن أقول: إنه مكروه كراهة شرعاً, لأنه ما عندي دليل.

“Katakanlah misalnya tepuk tangan untuk manusia yang memiliki lelebihan dari orang lain dalam kelulusan atau bisa menjawab pertanyaan atau yang lainnya aku melihat ini tidak mengapa. Adapun siulan aku mebencinya secara dzat, dan aku tidak bisa mengatakan ia makruh secara syariat karena aku tidak memiliki dalil.’

(Silsilah Liqa babul Maftuh kaset no. 119).

Wallohu A’lam, wabillahi taufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله

➖➖➖

■ Sumber : BIAS

🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃🌺

Reposted by :

💝 Grup WA "Bahir Community"
💝 IG : @bahir_id

✔ Meluruskan Aqidah,  Menghidupkan Sunnah ^^

📲 Join Grup *KHUSUS AKHWAT* : 083831550586 (ADMIN)
⇨ Bergabunglah dan saling taawun dalam dakwah

📣 Share Yuk ^^

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893).

🌷 Barokallahufikunna

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

BATILNYA PERAYAAN MAULID NABI

💎🌷 BATILNYA PERAYAAN MAULID NABI 💫❌

۞ https://t.me/RisalahSunnah

✍🏻 Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan hafizhahullah

✋🏻 Wahai sekalian kaum muslimin, sesungguhnya perayaan maulid Nabi shallallahu ‘alaihi was salam adalah batil dan diharamkan dari sejumlah sisi:

⏯ Pertama: Perayaan ini merupakan bid’ah dalam agama dan setiap bid’ah adalah sesat. Dan mereka yang memandang pengadaan perayaan tersebut tidaklah mampu untuk mendatangkan dalil syar’i atas perbuatannya.

⏯ Kedua: Perayaan tersebut menyerupai (tasyabuh) kaum nasrani dalam berbagai perayaan mereka akan kelahiran al-Masih alaihis salam. Padahal sungguh kita telah dilarang untuk menyerupai mereka.

⏯ Ketiga: Di dalam perayaan maulid ini banyak terjadi berbagai kemungkaran dan keharaman. Paling besarnya ialah syirik kepada Allah yang dilakukan dengan memanggil Rasul shallallahu ‘alaihi was salam dan beristighatsah kepada beliau serta melantunkan qashidah-qashidah yang berisikan kesyirikan dalam sanjungannya teruntuk beliau shallallahu ‘alaihi was salam seperti qashidah al-baradah dan yang semisalnya.

⏯ Keempat: Di dalam Islam itu hanya ada dua hari raya, ‘Idul Adhha dan ‘Idul Fithri yang diberkahi. Barang siapa mengada-adakan hari raya yang ketiga, maka sungguh ia telah mengada-adakan perkara yang baru dalam Islam yang bukan bagian darinya. Telah diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkisah: Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi was salam tiba ke kota Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari yang mereka biasa bermain-main di dua hari tersebut. Maka beliau bersabda: “Dua hari apa ini?” Mereka menjawab: “Kami biasa bermain-main di dua hari tesebut pada masa jahiliyah.” Lalu beliau bersabda:

“إن الله قد أبدلكم بهما خيراً منهما. الأضحى ويوم الفطر”

“Sesungguhnya Allah telah menggantikan dua hari tersebut untuk kalian dengan yang lebih baik darinya, yaitu ‘Idul Adhha dan ‘Idul Fithri.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ahmad, dan an-Nasai dengan sanad yang sesuai syarat shahih Muslim.

👋🏻 Maka bertakwalah kepada Allah wahai hamba-hamba Allah. Waspada dan berhati-hatilah dari berbagai perbuatan bid’ah dan penyimpangan. Tetapilah sunnah, ikutilah, dan jangan mengada-adakan perkara yang baru dalam agama. Saya berlindung dari syaithan yang terkutuk.

(وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ) [الأنعام: 153].

“Dan inilah jalan-Ku yang lurus maka ikutilah dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan yang lainnya sehingga kalian akan tercerai berai dari jalan-Nya. Demikian yang Dia wasiatkan kepada kalian agar kalian bertakwa.” (al-An’am:153)

🗞 Dari Kitab al-Khutab al-Minbariyah, karya Ma’alisy Syaikh Dr. Shaleh al-Fauzan / juz 1

📚 Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13811

🌎 Kunjungi || http://forumsalafy.net/batilnya-perayaan-maulid-nabi/

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

maulid nabi

🚃🏫  BENARKAH YANG MERAYAKAN 'MAULID NABI' PERTAMA KALI ADALAH RAJA AL-MUZHAFFAR, PENGUASA KOTA IRBIL?!

۞ https://t.me/RisalahSunnah

🌋 Diedarkan sebuah tulisan, bahwa yang pertama kali mengadakan peringatan Maulid Nabi adalah Raja Abu Sa'id al-Muzhaffar Penguasa Irbil,  wafat tahun 184 H!!

💭 Propaganda dengan mengatasnamakan sejarah ini perlu dijawab,

🚉 Bahwa tidak benar Raja al-Muzhaffar tersebut wafat pada tahun 184 H. Namun yang benar adalah dia lahir tahun 549, wafat tahun 630 H!! Yakni wafat pada abad ke-7 hijriah.

🔥 Bahwa yang pertama kali MEMBUAT perayaan 'Maulid Nabi' adalah kerajaan Bani Ubaidiyyah (yang menamakan dirinya Bani Fathimiyyah) di Mesir, yang berkuasa pada 362 - 567 H.

🎯 Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh para pakar sejarah. Di antaranya oleh Taqiyyuddin al-Miqrizi,  dalam kitabnya yang berjudul "al-Mawa'izh wa al-i'tibar bi Dzikri al-Khuthath wa al-Aatsaar". Pada 1/490, al-Miqrizi mengatakan,

"Para Khalifah Dinasti Fathimiyyah memiliki banyak hari raya dan peringatan sepanjang tahun. Yaitu :
💥 Peringatan Awal Tahun,
💥 Hari Asyura
💥 Maulid Nabi — shallallahu alaihi wa sallam —
💥 Maulid Ali bin Abi Thalib
💥 Maulid al-Hasan
💥 Maulid al-Husein
💥 Maulid Fathimah az-Zahra
💥 Maulid Khalifah yang sedang berkuasa
💥 Malam awal Rajab
💥 Malam Nishfu Rajab
💥 Malam awal Sya'ban
💥 Malam Nishfu Sya'ban
..... dst." demikian keterangan dari al-Miqrizi

🔥💉 Jadi, Perayaan Maulid Nabi yang pertama kali mengadakan adalah Dinasti Ubaidiyyah.

🔥🌋 Tahukah Anda siapakah Bani/Dinasti Ubaidiyyah (yang menamakan diri sebagai Dinasti Fathimiyyah) ini?
👉🏻 Mereka adalah berpaham Syi'ah Rafidhah.
👉🏻 Mereka telah :
• Mencela para nabi
• Mencela dan benci terhadap para shahabat
• Mencela para salaf.

🎒 Seorang 'ulama ahli sejarah, al-Imam Adz-Dzahabi rahimahullah telah menegaskan tentang Daulah Ubaidiyyah,
"Mereka (Daulah Ubaidiyyah) membalik Islam, menampakkan (manhaj) Rafidhah, dan menyembunyikan madzhab Isma'iliyyah (salah satu sekte ekstrim dalam Syi'ah, pen)."
 
🔐 Al-Qadhi 'Iyadh berkata tentang Daulah Ubaidiyyah,
"Para 'ulama di negeri Qairawan telah sepakat bahwa kondisi Bani 'Ubaid (penguasa di Daulah Ubaidiyyah) adalah kondisi ORANG-ORANG MURTAD DAN PARA ZINDIQ."

🔳 Majmu'ah Manhajul Anbiya

•═══════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═══════•
🍯◎❦ RISALAH SUNNAH  ❦◎🍯
📮 https://t.me/RisalahSunnah

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Minggu #minggu #ahad

Kronologis kata "AHAD" diganti "MINGGU"

(By akhina fillah b s Ustadz Moh. Toha)
~~~~~~~~~~

Alkisah; Sebelum Tahun 1960, tak pernah dijumpai nama hari yg bertuliskan "MINGGU" selalu tertulis hari "AHAD".

Begitu juga penanggalan di kalender tempo dulu,

masyarakat Indonesia tidak mengenal sebutan "Minggu".
Kita semua sepakat bahwa kalender atau penanggalan di Indonesia telah terbiasa dan terbudaya utk menyebut hari "AHAD" di dalam setiap pekan (7 hari) dan telah berlaku sejak periode yg cukup lama.

- Bahkan telah menjadi ketetapan di dalam Bahasa Indonesia.

- Lalu mengapa kini sebutan hari Ahad berubah menjadi hari Minggu?

- Kelompok dan kekuatan siapakah yang mengubahnya?

- Apa dasarnya ?

- Resmikah dan ada kesepakatankah?

Kita ketahui bersama bahwa nama hari yang telah resmi dan kokoh tercantum ke dalam penanggalan Indonesia sejak sebelum zaman penjajahan Belanda dahulu adalah dgn sebutan :

1. "Ahad" (al-Ahad = hari kesatu),

2. "Senin" (al-Itsnayn=hari kedua),

3. "Selasa" (al-Tsalaatsa' = hari ketiga)

4. "Rabu" (al-Arba'aa = hari keempat),

5. "Kamis" (al-Khamsatun = hari kelima),

6. "Jum'at" (al-Jumu'ah = hari keenam = hari berkumpul/berjamaah),

7. "Sabtu" (as-Sabat=hari ketujuh).

Nama hari tersebut sudah menjadi kebiasaan dan terpola di dalam semua kerajaan di Indonesia.

- Semua ini adalah karena jasa positif interaksi budaya secara elegan dan damai serta besarnya pengaruh masuknya agama Islam ke Indonesia yang membawa penanggalan Arab.

Sedangkan kata "MINGGU" diambil dari bahasa Portugis, "Domingo" (dari bahasa Latin Dies Dominicus yang berarti "Dia Do Senhor", atau "HARI TUHAN KITA").

=> Dalam bahasa Melayu yang lebih awal, kata ini dieja sebagai "Dominggu" dan baru sekitar akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, kata ini dieja sebagai "Minggu".

Jadi, kita pasti paham siapa yang dimaksud "TUHAN KITA", bagi yg beribadah di hari minggu.

Bagaimana ini bisa terjadi?

- Ada yang mengatakan dengan dana yang cukup besar dari luar Indonesia, dibuat membiayai monopoli pencetakan kalendar selama bertahun-tahun di Indonesia.

- Percetakan dibayar agar menihilkan (0) kata "AHAD" diganti dengan "MINGGU".

- Setetah kalender jadi, lalu dibagikan secara gratis atau dijual obral (sangat murah).
Dampaknya adalah:

- Masyarakat Indonesia secara tak sadar, akhirnya kata *Ahad* telah terganti menjadi *Minggu* di dalam penanggalan Indonesia.

Pentingkah?
Jawabannya :

"SANGAT PENTING" untuk upaya mengembalikan kata "Ahad" .

Bagi umat Islam adalah penting, karena :

- Kata "Ahad" mengingatkan kepada nama "Allah عزوجل " yg Maha "Ahad" sama dengan "MahaTunggal"/ "Maha Satu" / "Maha Esa".

- "Allah" tidak beranak dan tidak diperanakkan

- Kata "Ahad" dalam Islam adalah sebagai bagian sifat "Allah عزوجل " yang penting dan mengandung makna utuh melambangkan "ke-Maha-Esa-an Allah عزوجل ".

Oleh karena itu :

- Mari kita ganti "MINGGU" menjadi "AHAD".

- Apabila dalam 7 (tujuh) hari biasa disebut "SEMINGGU", yang tepat adalah disebut dengan "SEPEKAN", dan bukan "minggu depan", tapi "pekan depan".

Semoga hari ini penuh berkah buat kita dan keluarga.

Amin Ya Robbal 'Alamin.

Share ke teman sebanyak-banyaknya,
Mari mulai sekarang kembalikanlah hari AHAD.

lupakanlah minggu. Mohon share di grup yang pesertanya hanya muslim.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hukum wanita membaca alquran saat Haid

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
*Hukum membaca alquran bagi wanita haid*
Assalamu’alaikum, Pak Ustadz mau tanya:

Apakah wanita yang sedang berhalangan/haid boleh membaca Al Quran?
Dan apakah tanpa wudhu juga boleh membaca Al Quran?
Terima kasih atas jawabannya. Wassalamu’alaikum

*Jawaban*
*Pertama*
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah wanita yang haid boleh membaca Al-Quran atau tidak? *Dan yang kuat –wallahu a’lam- diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid untuk membaca Al-Quran karena tidak adanya dalil yang shahih yang melarang.*

Bahkan dalil menunjukkan bahwa wanita yang haid boleh membaca Al-Quran, diantaranya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha yang akan melakukan umrah akan tetapi datang haid:

“Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan shalat.” (HR.Al-Bukhary dan Muslim, dari Jabir bin Abdillah)

Berkata Syeikh Al-Albany:

“Hadist ini menunjukkan bolehnya wanita yang haid membaca Al-Quran, karena membaca Al-Quran termasuk amalan yang paling utama dalam ibadah haji, dan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membolehkan bagi Aisyah semua amalan kecuali thawaf dan shalat, dan seandainya haram baginya membaca Al-Quran tentunya akan beliau terangkan sebagaimana beliau menerangkan hukum shalat (ketika haid), bahkan hukum membaca Al-Quran (ketika haid) lebih berhak untuk diterangkan karena tidak adanya nash dan ijma’ yang mengharamkan, berbeda dengan hukum shalat (ketika haid). Kalau beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Aisyah dari shalat (ketika haid) dan tidak berbicara tentang hukum membaca Al-Quran (ketika haid) ini menunjukkan bahwa membaca Al-Quran ketika haid diperbolehkan, karena mengakhirkan keterangan ketika diperlukan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh, dan ini jelas tidak samar lagi, walhamdu lillah.” (Hajjatun Nabi hal:69).

Namun jika orang yang berhadats kecil dan wanita haid ingin membaca Al-Quran maka dilarang menyentuh mushhaf atau bagian dari mushhaf, dan ini adalah pendapat empat madzhab, Hanafiyyah (Al-Mabsuth 3/152), Malikiyyah (Mukhtashar Al-Khalil hal: 17-18), Syafi’iyyah (Al-Majmu’ 2/67), Hanabilah (Al-Mughny 1/137).

Mereka berdalil dengan firman Allah ta’alaa:

“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.” (Al-Waiqah:79)

Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mushaf yang kita dilarang menyentuhnya adalah termasuk kulitnya/sampulnya karena dia masih menempel. Adapun memegang mushhaf dengan sesuatu yang tidak menempel dengan mushhaf (seperti kaos tangan dan yang sejenisnya) maka diperbolehkan.

Berkata Syeikh Bin Baz:

“Boleh bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al-Quran menurut pendapat yang lebih shahih dari 2 pendapat ulama, karena tidak ada dalil yang melarang, namun tidak boleh menyentuh mushhaf, dan boleh memegangnya dengan penghalang seperti kain yang bersih atau selainnya, dan boleh juga memegang kertas yang ada tulisan Al-Quran (dengan menggunakan penghalang) ketika diperlukan” (Fatawa Syeikh Bin Baz 24/344).

*Kedua:*
Yang lebih utama adalah membaca Al-Quran dalam keadaan suci, dan boleh membacanya dalam keadaan tidak suci karena hadats kecil.

Dan ini adalah kesepakatan para ulama.

Berkata Imam An-Nawawy:

“Kaum muslimin telah bersepakat atas bolehnya membaca Al-Quran untuk orang yang tidak suci karena hadats kecil, dan yang lebih utama hendaknya dia berwudhu.” (Al-Majmu’, An-Nawawy 2/163).

Diantara dalil yang menunjukan bolehnya membaca Al-Quran tanpa berwudhu adalah hadist Ibnu Abbas ketika beliau bermalam di rumah bibinya Maimunah radhiyallahu ‘anha (istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam), beliau berkata:

“Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur sampai ketika tiba tengah malam, atau sebelumnya atau sesudahnya, beliau bangun kemudian duduk dan mengusap muka dengan tangan beliau supaya tidak mengantuk, kemudian membaca sepuluh ayat terakhir dari surat Ali Imran.” (HR.Al-Bukhary)

Di dalam hadist ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al-Quran setelah bangun tidur, sebelum beliau berwudhu.
Imam Al-Bukhary telah meletakkan hadist ini di beberapa bab di dalam kitab beliau (Shahih Al-Bukhary) diantaranya di bawah bab:

“Bab Membaca Al-Quran setelah hadats dan selainnya”

Namun sekali lagi, tidak boleh bagi orang yang berhadats kecil menyentuh mushaf secara langsung.

Wallahu a’lam.

Ustadz Abdullah Roy, Lc.

Read more https://konsultasisyariah.com/892-bolehkah-wanita-haid-membaca-al-quran.html

_________
Website : Dakwahsunnah.com
Fan Page Facebook : Dakwahsunnahdotcom
Tune in Radio : Dakwahsunnah
Youtube : http://bit.ly/youtube-ds
Telegram : bit.ly/1QPZAI6
IG : instagram.com/dakwahsunnah @dakwahsunnah
Daftar Broadcast dakwahsunnahdotcom WA: Ketik Nama#L/P#asal kirim ke 0853-8884-8444

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS