Akun save. Diberdayakan oleh Blogger.

.

RSS

Minggu #minggu #ahad

Kronologis kata "AHAD" diganti "MINGGU"

(By akhina fillah b s Ustadz Moh. Toha)
~~~~~~~~~~

Alkisah; Sebelum Tahun 1960, tak pernah dijumpai nama hari yg bertuliskan "MINGGU" selalu tertulis hari "AHAD".

Begitu juga penanggalan di kalender tempo dulu,

masyarakat Indonesia tidak mengenal sebutan "Minggu".
Kita semua sepakat bahwa kalender atau penanggalan di Indonesia telah terbiasa dan terbudaya utk menyebut hari "AHAD" di dalam setiap pekan (7 hari) dan telah berlaku sejak periode yg cukup lama.

- Bahkan telah menjadi ketetapan di dalam Bahasa Indonesia.

- Lalu mengapa kini sebutan hari Ahad berubah menjadi hari Minggu?

- Kelompok dan kekuatan siapakah yang mengubahnya?

- Apa dasarnya ?

- Resmikah dan ada kesepakatankah?

Kita ketahui bersama bahwa nama hari yang telah resmi dan kokoh tercantum ke dalam penanggalan Indonesia sejak sebelum zaman penjajahan Belanda dahulu adalah dgn sebutan :

1. "Ahad" (al-Ahad = hari kesatu),

2. "Senin" (al-Itsnayn=hari kedua),

3. "Selasa" (al-Tsalaatsa' = hari ketiga)

4. "Rabu" (al-Arba'aa = hari keempat),

5. "Kamis" (al-Khamsatun = hari kelima),

6. "Jum'at" (al-Jumu'ah = hari keenam = hari berkumpul/berjamaah),

7. "Sabtu" (as-Sabat=hari ketujuh).

Nama hari tersebut sudah menjadi kebiasaan dan terpola di dalam semua kerajaan di Indonesia.

- Semua ini adalah karena jasa positif interaksi budaya secara elegan dan damai serta besarnya pengaruh masuknya agama Islam ke Indonesia yang membawa penanggalan Arab.

Sedangkan kata "MINGGU" diambil dari bahasa Portugis, "Domingo" (dari bahasa Latin Dies Dominicus yang berarti "Dia Do Senhor", atau "HARI TUHAN KITA").

=> Dalam bahasa Melayu yang lebih awal, kata ini dieja sebagai "Dominggu" dan baru sekitar akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, kata ini dieja sebagai "Minggu".

Jadi, kita pasti paham siapa yang dimaksud "TUHAN KITA", bagi yg beribadah di hari minggu.

Bagaimana ini bisa terjadi?

- Ada yang mengatakan dengan dana yang cukup besar dari luar Indonesia, dibuat membiayai monopoli pencetakan kalendar selama bertahun-tahun di Indonesia.

- Percetakan dibayar agar menihilkan (0) kata "AHAD" diganti dengan "MINGGU".

- Setetah kalender jadi, lalu dibagikan secara gratis atau dijual obral (sangat murah).
Dampaknya adalah:

- Masyarakat Indonesia secara tak sadar, akhirnya kata *Ahad* telah terganti menjadi *Minggu* di dalam penanggalan Indonesia.

Pentingkah?
Jawabannya :

"SANGAT PENTING" untuk upaya mengembalikan kata "Ahad" .

Bagi umat Islam adalah penting, karena :

- Kata "Ahad" mengingatkan kepada nama "Allah عزوجل " yg Maha "Ahad" sama dengan "MahaTunggal"/ "Maha Satu" / "Maha Esa".

- "Allah" tidak beranak dan tidak diperanakkan

- Kata "Ahad" dalam Islam adalah sebagai bagian sifat "Allah عزوجل " yang penting dan mengandung makna utuh melambangkan "ke-Maha-Esa-an Allah عزوجل ".

Oleh karena itu :

- Mari kita ganti "MINGGU" menjadi "AHAD".

- Apabila dalam 7 (tujuh) hari biasa disebut "SEMINGGU", yang tepat adalah disebut dengan "SEPEKAN", dan bukan "minggu depan", tapi "pekan depan".

Semoga hari ini penuh berkah buat kita dan keluarga.

Amin Ya Robbal 'Alamin.

Share ke teman sebanyak-banyaknya,
Mari mulai sekarang kembalikanlah hari AHAD.

lupakanlah minggu. Mohon share di grup yang pesertanya hanya muslim.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hukum wanita membaca alquran saat Haid

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
*Hukum membaca alquran bagi wanita haid*
Assalamu’alaikum, Pak Ustadz mau tanya:

Apakah wanita yang sedang berhalangan/haid boleh membaca Al Quran?
Dan apakah tanpa wudhu juga boleh membaca Al Quran?
Terima kasih atas jawabannya. Wassalamu’alaikum

*Jawaban*
*Pertama*
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah wanita yang haid boleh membaca Al-Quran atau tidak? *Dan yang kuat –wallahu a’lam- diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid untuk membaca Al-Quran karena tidak adanya dalil yang shahih yang melarang.*

Bahkan dalil menunjukkan bahwa wanita yang haid boleh membaca Al-Quran, diantaranya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha yang akan melakukan umrah akan tetapi datang haid:

“Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan shalat.” (HR.Al-Bukhary dan Muslim, dari Jabir bin Abdillah)

Berkata Syeikh Al-Albany:

“Hadist ini menunjukkan bolehnya wanita yang haid membaca Al-Quran, karena membaca Al-Quran termasuk amalan yang paling utama dalam ibadah haji, dan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membolehkan bagi Aisyah semua amalan kecuali thawaf dan shalat, dan seandainya haram baginya membaca Al-Quran tentunya akan beliau terangkan sebagaimana beliau menerangkan hukum shalat (ketika haid), bahkan hukum membaca Al-Quran (ketika haid) lebih berhak untuk diterangkan karena tidak adanya nash dan ijma’ yang mengharamkan, berbeda dengan hukum shalat (ketika haid). Kalau beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Aisyah dari shalat (ketika haid) dan tidak berbicara tentang hukum membaca Al-Quran (ketika haid) ini menunjukkan bahwa membaca Al-Quran ketika haid diperbolehkan, karena mengakhirkan keterangan ketika diperlukan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh, dan ini jelas tidak samar lagi, walhamdu lillah.” (Hajjatun Nabi hal:69).

Namun jika orang yang berhadats kecil dan wanita haid ingin membaca Al-Quran maka dilarang menyentuh mushhaf atau bagian dari mushhaf, dan ini adalah pendapat empat madzhab, Hanafiyyah (Al-Mabsuth 3/152), Malikiyyah (Mukhtashar Al-Khalil hal: 17-18), Syafi’iyyah (Al-Majmu’ 2/67), Hanabilah (Al-Mughny 1/137).

Mereka berdalil dengan firman Allah ta’alaa:

“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.” (Al-Waiqah:79)

Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mushaf yang kita dilarang menyentuhnya adalah termasuk kulitnya/sampulnya karena dia masih menempel. Adapun memegang mushhaf dengan sesuatu yang tidak menempel dengan mushhaf (seperti kaos tangan dan yang sejenisnya) maka diperbolehkan.

Berkata Syeikh Bin Baz:

“Boleh bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al-Quran menurut pendapat yang lebih shahih dari 2 pendapat ulama, karena tidak ada dalil yang melarang, namun tidak boleh menyentuh mushhaf, dan boleh memegangnya dengan penghalang seperti kain yang bersih atau selainnya, dan boleh juga memegang kertas yang ada tulisan Al-Quran (dengan menggunakan penghalang) ketika diperlukan” (Fatawa Syeikh Bin Baz 24/344).

*Kedua:*
Yang lebih utama adalah membaca Al-Quran dalam keadaan suci, dan boleh membacanya dalam keadaan tidak suci karena hadats kecil.

Dan ini adalah kesepakatan para ulama.

Berkata Imam An-Nawawy:

“Kaum muslimin telah bersepakat atas bolehnya membaca Al-Quran untuk orang yang tidak suci karena hadats kecil, dan yang lebih utama hendaknya dia berwudhu.” (Al-Majmu’, An-Nawawy 2/163).

Diantara dalil yang menunjukan bolehnya membaca Al-Quran tanpa berwudhu adalah hadist Ibnu Abbas ketika beliau bermalam di rumah bibinya Maimunah radhiyallahu ‘anha (istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam), beliau berkata:

“Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur sampai ketika tiba tengah malam, atau sebelumnya atau sesudahnya, beliau bangun kemudian duduk dan mengusap muka dengan tangan beliau supaya tidak mengantuk, kemudian membaca sepuluh ayat terakhir dari surat Ali Imran.” (HR.Al-Bukhary)

Di dalam hadist ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al-Quran setelah bangun tidur, sebelum beliau berwudhu.
Imam Al-Bukhary telah meletakkan hadist ini di beberapa bab di dalam kitab beliau (Shahih Al-Bukhary) diantaranya di bawah bab:

“Bab Membaca Al-Quran setelah hadats dan selainnya”

Namun sekali lagi, tidak boleh bagi orang yang berhadats kecil menyentuh mushaf secara langsung.

Wallahu a’lam.

Ustadz Abdullah Roy, Lc.

Read more https://konsultasisyariah.com/892-bolehkah-wanita-haid-membaca-al-quran.html

_________
Website : Dakwahsunnah.com
Fan Page Facebook : Dakwahsunnahdotcom
Tune in Radio : Dakwahsunnah
Youtube : http://bit.ly/youtube-ds
Telegram : bit.ly/1QPZAI6
IG : instagram.com/dakwahsunnah @dakwahsunnah
Daftar Broadcast dakwahsunnahdotcom WA: Ketik Nama#L/P#asal kirim ke 0853-8884-8444

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Menggambar Smiley

🍃🍃 Hukum Menggunakan Gambar Smiley / Emoticon / Ekspresi Wajah
Posted on 9 Oktober 2009 by Ummu Shofiyyah al-Balitariyyah
Oleh : al-Ustadz Abdullah Roy hafidzohulloh

🍀 Tanya: Assalamu’alaikum. Ustadz,bagaimanakah hukum smiley seperti yang ada di YM? Apakah smiley termasuk gambar yang menyerupai makhluk hidup? Jazakallahu khoiran. (Ikhsan Jaya)

🔑 Jawab:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Menurut pendapat yang kuat bahwa menggambar mahluk bernyawa dengan menghilangkan sebagian anggota badan, yang orang tidak mungkin hidup tanpanya (seperti menghilangkan dada, perut), dengan tetap menyisakan kepalanya termasuk di dalam larangan menggambar mahluk bernyawa.
Ini adalah pendapat sebagian Syafi’iyyah (Lihat Nihayatul Muhtaj 6/375, Asna Al-mathalib wa Hasyiyatuhu 3/226), dan pendapat sebagian Hanabilah zaman sekarang (Lihat Fatawa wa Rasail Syeikh Muhammad bin Ibrahim 1/189-190)
Diantara dalil-dalilnya:

▪1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((أتاني جبريل عليه السلام فقال لي أتيتك البارحة فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تماثيل وكان في البيت قرام ستر فيه تماثيل وكان في البيت كلب فمر برأس التمثال الذي في البيت يقطع فيصير كهيئة الشجرة ومر بالستر فليقطع فليجعل منه وسادتين منبوذتين توطآن ومر بالكلب فليخرج)) ففعل رسول الله صلى الله عليه و سلم
“Jibril ‘alaihissalam telah datang kepadaku seraya berkata: Aku telah datang kepadamu tadi malam, dan tidaklah menghalangiku untuk masuk (rumah) kecuali karena ada patung di depan pintu, ada tirai yang bergambar (mahluk hidup), dan ada anjing di rumah. Maka hendaklah dipotong kepala patung yang ada di rumah sehingga berbentuk pohon, dan hendaklah tirai tersebut dipotong kemudian dijadikan dua bantal yang dijadikan sandaran, dan hendaknya anjing tersebut dikeluarkan, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzy, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)

Di dalam hadist ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya membolehkan keberadaan gambar mahluk bernyawa jika dilakukan salah satu dari 2 perkara:

Pertama: Dipotong kepalanya

Kedua: Dihinakan (digunakan untuk perkara-perkara yang tidak ada penghormatan di dalamnya)
Dan bukan dengan cara menghilangkan anggota badan lain (selain kepala) yang orang tidak mungkin hidup tanpanya, seperti menghilangkan dada atau perut
Berkata Syeikh Bin Baz:
(( ويستدل بالحديث المذكور أيضا على أن قطع غير الرأس من الصورة كقطع نصفها الأسفل ونحوه لا يكفي ولا يبيح استعمالها ، ولا يزول به المانع من دخول الملائكة ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بهتك الصور ومحوها وأخبر أنها تمنع من دخول الملائكة إلا ما امتهن منها أو قطع رأسه ، فمن ادعى مسوغا لبقاء الصورة في البيت غير هذين الأمرين فعليه الدليل من كتاب الله أو سنة رسوله عليه الصلاة والسلام ))
“Hadist di atas dijadikan dalil bahwa memotong selain kepala seperti memotong separuh badan bagian bawah atau yang semisalnya adalah tidak cukup dan tidak boleh menggunakannya, dan ini tetap menjadi penghalang masuknya malaikat (ke dalam rumah), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengoyak gambar dan menghapusnya, dan beliau mengabarkan bahwa hal ini menghalangi malaikat masuk rumah, kecuali gambar yang dihinakan atau dipotong kepalanya. Maka barangsiapa yang memiliki alasan tetap dipajangnya gambar di rumah selain kedua alasan ini maka wajib baginya mendatangkan dalil dari kitabullah dan sunnah RasulNya.” (Majmu’ Fatawa Syeikh Bin Baz 4/219)

▪2. Hadist Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma :
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الصورة الرأس فإذا قُطِع الرأس فلا صورة
“Gambar itu kepala, jika dipotong kepala maka tidak ada gambar” (HR. Al-Isma’ili di dalam Mu’jamnya, dari Ibnu ‘Abbas, Dishahihkan Syeikh Al-Albany di Ash-Shahihah 4/554)
Di dalam hadist ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan ada tidaknya kepala sebagai ukuran boleh tidaknya keberadaan gambar mahluk bernyawa. Jika kepalanya ada maka tidak boleh, dan jika kepalanya tidak ada maka boleh.

▪3. Jangan kita qiyaskan hal ini dengan masalah memotong kepala dan menyisakan badannya karena 2 hal:

Pertama: Kepala ini adalah anggota badan yang paling utama, yang membedakan antara mahluk bernyawa dengan pohon dan benda mati.

Kedua : Badan kalau dipotong kepalanya maka akan seperti bentuk pohon, sebagaimana dalam hadist , akan tetapi kalau kepala dipotong badannya saja maka tetap berbentuk mahluk yang bernyawa.
Berkata Syeikh Bin Baz:
ولأن النبي صلى الله عليه وسلم أخبر أن الصورة إذا قطع رأسها كان باقيها كهيئة الشجرة ، وذلك يدل على أن المسوغ لبقائها خروجها عن شكل ذوات الأرواح ومشابهتها للجمادات ، والصورة إذا قطع أسفلها وبقي رأسها لم تكن بهذه المثابة لبقاء الوجه ، ولأن في الوجه من بديع الخلقة والتصوير ما ليس في بقية البدن ، فلا يجوز قياس غيره عليه عند من عقل عن الله ورسوله مراده . وبذلك يتبين لطالب الحق أن تصوير الرأس وما يليه من الحيوان داخل في التحريم والمنع؛ لأن الأحاديث الصحيحة المتقدمة تعمه
“Dan juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa gambar kalau dipotong kepalanya maka sisanya seperti bentuk pohon, ini menunjukkan bahwa alasan kenapa diperbolehkan adalah karena dia bukan lagi berbentuk mahluk yang bernyawa. Dan dia lebih serupa dengan mahluk mati. Dan gambar kalau dipotong bawahnya kemudian tersisa kepalanya maka jadinya bukan seperti itu (tidak berganti menjadi bentuk mahluk mati), dan juga wajah ini di dalamnya ada keindahan penciptaan dan gambar yang tidak ada di anggota badan yang lain. Maka tidak boleh anggota badan diqiyaskan kepada kepala bagi orang yang memahami maksud Allah dan rasulNya. Dengan demikian jelas bagi pencari kebenaran bahwa menggambar kepala mahluk hidup adalah terlarang karena keumuman hadits-hadits yang shahih” (Majmu’ Fatawa Syeikh Bin Baz 4/219).
Berkata Syeikh Al-Albany rahimahullah:
((أن قوله ” حتى تصير كهيئة الشجرة ” ، دليل على أن التغيير الذي يحل به استعمال الصورة ، إنما هو الذي يأتي على معالم الصورة ، فيغيرها حتى تصير على هيئة أخرى مباحة كالشجرة . و عليه فلا يجوز استعمال الصورة و لو كانت بحيث لا تعيش لو كانت حية كما يقول بعض الفقهاء ، لأنها في هذه الحالة لا تزال صورة اسما و حقيقة ، مثل الصور النصفية ، و أمثالها))
“ٍٍٍSesungguhnya ucapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sampai menjadi bentuk pohon” dalil bahwasanya perubahan yang membolehkan penggunaan gambar adalah perubahan pada tanda-tanda (yang menjadikan) gambar (itu hidup) , sehingga menjadi bentuk lain yang diperbolehkan seperti pohon, oleh karenanya tidak boleh menggunakan gambar (mahluk bernyawa) meskipun dia tidak mungkin hidup dengan cara seperti itu, karena dalam keadaan seperti ini dia masih gambar mahluk bernyawa baik nama maupun hakikatnya, seperti foto setengah badan dan yang semisalnya” (Silsilah Al-Ahadist Ash-Shahihah 1/693)
Dengan demikian kita bisa mengambil kesimpulan bahwa penggunaan smiley atau icon atau الوجوه التعبيرية (ekspresi wajah) seperti yang ada di YM tidak diperbolehkan. Apalagi terkadang di dalamnya ada hal yang tidak sesuai dengan adab islami. Alhamdulillah, perasaan masih bisa kita ungkapkan dengan kata-kata.
Wallahu a’lam
http://ummushofi.wordpress.com/2009/10/09/hukum-menggunakan-gambar-smiley-emoticon-ekspresi-wajah
/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Perangkap Setan

~~~Faidah Pagi~~~

🛑  *WASPADA TERHADAP PERANGKAP SETAN (6 - Terakhir)*

Perangkap dan tipu daya Iblis yang terakhir yang disarikan atau diringkaskan dari kitab Talbis Iblis, ialah:

_*Angan-angan dan khayalan*_

Angan-angan kosong dan janji yang muluk merupakan tipu daya dan perangkap setan yang cukup ampuh, berapa banyak korban perangkap busuk yang satu ini, sehingga kita menyaksikan manusia-manusia yang lalai dari mengingat Allah Ta'alaa  dan lebih senang berhayal dan berangan-angan.

Firman Allah Ta'alaa:

“Syaitan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal syaitan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka.”

[ An-Nisa’ : 120 ].

Kita selalu memohon perlindungan kepada Alloh Ta'alaa untuk dijauhkan dan tidak terjebak dalam perangkap-perangkap setan.

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
👥 Facebook Page :
Fb.com/TausiyahBimbinganIslam
📣 Telegram Channel :
Telegram.me/TausiyahBimbinganIslam

Repost by BAHIR Comunity WhatsApp Grup

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

shalawat kepada nabi

Shalawat Setelah Tasyahhud 1 (Dari Ka’ab bin Ujrah)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan berbagai lafal bacaan shalawat. Sikap yang tepat adalah berusaha menghafal semuanya dan mengamalkannya secara bergantian, sehingga kita tergolong orang yang melestarikan ajaran Beliau. Berikut beberapa diantara bacaan shalawat yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Ka’ab bin Ujrah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan shalawat:

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

Allaahumma sholli 'alaa muhammad, wa 'alaa aali muhammad, kamaa shollaita 'alaa ibroohiim, wa 'alaa aali ibroohiim, innaka hamiidun majiid. Allaahumma baarik 'alaa muhammad, wa 'alaa aali muhammad, kamaa baarokta 'alaa ibroohiim, wa 'alaa aali ibroohiim, innaka hamiidun majiid.

Ya Allah, berikanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberikan shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia. Ya Allah, berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad (termasuk anak dan istri atau umatnya), sebagaimana Engkau telah memberkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia.

HR. Al-Bukhari dalam Fathul Baari 6/408 dan Muslim.


Shalawat Setelah Tasyahhud 2 (Dari Abu Mas’ud Al-Anshari)

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، فِي الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Allaahumma sholli 'alaa muhammad, wa 'alaa aali muhammad, kamaa shollaita 'alaa aali ibroohiim. Wa baarik 'alaa muhammad, wa 'alaa aali muhammad, kamaa baarokta 'alaa aali ibroohiim. Fil 'aalamiina innaka hamiidun majiid.

Ya Allah, berikanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberikan shalawat kepada keluarga Ibrahim. Dan berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberkahi keluarga Ibrahim. Atas sekalian alam, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia.

HR. Malik dalam Al-Muwatha, Ahmad, Nasai, dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth.

Dari Abu Mas’ud Al-Anshari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan shalawat: (bacaan di atas).


Shalawat Setelah Tasyahhud 3 (Dari Abu Mas’ud Al-Anshari)

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، النَّبِيِّ الأُمِّيِّ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، النَّبِيِّ الأُمِّيِّ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، فِي الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Allaahumma sholli 'alaa muhammad, an-nabiyyil ummiyyi, wa 'alaa aali muhammad, kamaa shollaita 'alaa aali ibroohiim. Wa baarik 'alaa muhammad, an-nabiyyil ummiyyi, wa 'alaa aali muhammad, kamaa baarokta 'alaa aali ibroohiim. Fil 'aalamiina innaka hamiidun majiid.

Ya Allah, berikanlah shalawat kepada Muhammad Nabi yang ummi, dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberikan shalawat kepada keluarga Ibrahim. Dan berkahilah Muhammad Nabi yang ummi, dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberkahi keluarga Ibrahim. Atas sekalian alam, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia.

Juga dari Abu Mas’ud Al-Anshari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan shalawat: (bacaan di atas).


Shalawat Setelah Tasyahhud 4 (Dari Abu Thalhah)

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ وَبَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَآلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Allaahumma sholli 'alaa muhammad, wa 'alaa aali muhammad, wa baarik 'alaa muhammad, wa 'alaa aali muhammad, kamaa shollaita wa baarokta 'alaa ibroohiim, wa aali ibroohiim, innaka hamiidun majiid.

Ya Allah, berikanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, dan berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberikan shalawat dan memberkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia.

HR. Nasai, At-Thahawi, dan sanadnya shahih.

Dari Abu Thalhah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan bacaan shalawat: (bacaan di atas).


Shalawat Setelah Tasyahhud 5

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

Allaahumma sholli 'alaa muhammad, wa 'alaa azwaajihi wa dzurriyyatihi, kamaa shollaita 'alaa aali ibroohiim. Wa baarik 'alaa muhammad, wa 'alaa azwaajihi wa dzurriyyatihi, kamaa baarokta 'alaa aali ibroohiim, innaka hamiidun majiid.

Ya Allah, berikanlah shalawat kepada Muhammad, istri-istri dan keturunannya, sebagaimana Engkau telah memberikan shalawat kepada keluarga Ibrahim. Dan berkahilah Muhammad, istri-istri dan keturunannya, sebagaimana Engkau telah memberkahi keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia.

HR. Al-Bukhari dalam Fathul Baari 6/407 dan Imam Muslim meriwayatkannya dalam kitabnya 1/306. Lafal hadits tersebut menurut riwayat Muslim.


Shalawat Setelah Tasyahhud 6 (Dari Amr Bin Hazm)

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ، وَعَلَى أَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ، وَعَلَى أَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Allaahumma sholli 'alaa muhammad, wa 'alaa ahli baitihi, wa 'alaa azwaajihi wa dzurriyyatihi, kamaa shollaita 'alaa aali ibroohiim, innaka hamiidun majiid. Wa baarik 'alaa muhammad, wa 'alaa ahli baitihi, wa 'alaa azwaajihi wa dzurriyyatihi, kamaa baarokta 'alaa aali ibroohiim, innaka hamiidun majiid.

Ya Allah, berikanlah shalawat kepada Muhammad, keluarganya, istri-istri dan keturunannya, sebagaimana Engkau telah memberikan shalawat kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia. Dan berkahilah Muhammad, keluarganya, istri-istri dan keturunannya, sebagaimana Engkau telah memberkahi keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia.

HR. Ahmad, Abdurazaq dalam Mushanaf, At-Thahawi dengan sanad yang shahih.

Dari Amr bin Hazm, dari salah seorang sahabat, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca: (bacaan di atas).

Dibagikan melalui aplikasi "Apa Doanya". Tersedia untuk Android, BlackBerry 10, Windows Phone/Desktop dan Windows 10. Unduh di http://wp.me/p3ieiY-b

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Maulid Nabi

https://rumaysho.com/868-sejarah-kelam maulid nabi.

🌴🛑 *Sejarah Kelam Maulid Nabi*

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc  February 24, 2010

Sejarah Kelam Islam Siapa Yang Pertama Kali Merayakan Maulid Nabi Asal Maulid Nabi Siapa Yang Pertama Kali Mengadakan Maulid Nabi Sejarah Kelam Maulid

Jika kita menelusuri dalam kitab tarikh (sejarah), *perayaan Maulid Nabi tidak kita temukan pada masa sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in dan empat Imam Madzhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad), padahal mereka adalah orang-orang yang sangat cinta dan mengagungkan Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam*. Mereka adalah orang-orang yang paling paham mengenai sunnah Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan paling semangat dalam mengikuti setiap ajaran beliau.

Perlu diketahui pula bahwa -menurut pakar sejarah yang terpercaya-, *yang pertama kali mempelopori acara Maulid Nabi adalah Dinasti ‘Ubaidiyyun atau disebut juga Fatimiyyun (silsilah keturunannya disandarkan pada Fatimah)*. Sebagai buktinya adalah penjelasan berikut ini.

Al Maqriziy, seorang pakar sejarah mengatakan, _“Para khalifah Fatimiyyun memiliki banyak perayaan sepanjang tahun. Ada perayaan tahun baru, hari ‘Asyura, maulid (hari kelahiran) Nabi, maulid Ali bin Abi Thalib, maulid Hasan dan Husain, maulid Fatimah al Zahra, maulid khalifah yang sedang berkuasa, perayaan malam pertama bulan Rajab, perayaan malam pertengahan bulan Rajab, perayaan malam pertama bulan Sya’ban, perayaan malam pertengahan bulan Rajab, perayaan malam pertama bulan Ramadhan, perayaan malam penutup Ramadhan, perayaan ‘Idul Fithri, perayaan ‘Idul Adha, perayaan ‘Idul Ghadir, perayaan musim dingin dan musim panas, perayaan malam Al Kholij, hari Nauruz (Tahun Baru Persia), hari Al Ghottos, hari Milad (Natal), hari Al Khomisul ‘Adas (3 hari sebelum paskah), dan hari Rukubaat.” (Al Mawa’izh wal I’tibar bi Dzikril Khutoti wal Atsar, 1/490. Dinukil dari Al Maulid, hal. 20 dan Al Bida’ Al Hawliyah, hal. 145-146)_

Asy Syaikh Bakhit Al Muti’iy, mufti negeri Mesir dalam kitabnya Ahsanul Kalam (hal. 44) mengatakan bahwa yang pertama kali mengadakan enam perayaan maulid yaitu: perayaan Maulid (hari kelahiran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maulid ‘Ali, maulid Fatimah, maulid Al Hasan, maulid Al Husain –radhiyallahu ‘anhum- dan maulid khalifah yang berkuasa saat itu yaitu Al Mu’izh Lidinillah (keturunan ‘Ubaidillah dari dinasti Fatimiyyun) pada tahun 362 H.

Begitu pula Asy Syaikh ‘Ali Mahfuzh dalam kitabnya Al Ibda’ fi Madhoril Ibtida’ (hal. 251) dan Al Ustadz ‘Ali Fikriy dalam Al Muhadhorot Al Fikriyah (hal. 84) juga mengatakan bahwa yang mengadakan perayaan Maulid pertama kali adalah ‘Ubaidiyyun (Fatimiyyun). (Dinukil dari Al Maulid, hal. 20)

_*Fatimiyyun yang Sebenarnya*_

Kebanyakan orang belum mengetahui siapakah Fatimiyyun atau ‘Ubaidiyyun. Seolah-olah Fatimiyyun ini adalah orang-orang sholeh dan punya i’tiqod baik untuk mengagungkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tetapi senyatanya tidak demikian. Banyak ulama menyatakan sesatnya mereka dan berusaha membongkar kesesatan mereka.

Al Qodhi Al Baqillaniy menulis kitab khusus untuk membantah Fatimiyyun yang beliau namakan “Kasyful Asror wa Hatkul Astar (Menyingkap rahasia dan mengoyak tirai)”. Dalam kitab tersebut, beliau membuka kedok Fatimiyyun dengan mengatakan, _“Mereka adalah suatu kaum yang menampakkan pemahaman Rafidhah (Syi’ah) dan menyembunyikan kekufuran semata.”_

Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni Ad Dimasqiy mengatakan, “Tidak disangsikan lagi, jika kita melihat pada sejarah kerajaan Fatimiyyun, kebanyakan dari raja (penguasa) mereka adalah orang-orang yang zholim, sering menerjang perkara yang haram, jauh dari melakukan perkara yang wajib, paling semangat dalam menampakkan bid’ah yang menyelisihi Al Kitab dan As Sunnah, dan menjadi pendukung orang munafik dan ahli bid’ah. Perlu diketahui, para ulama telah sepakat bahwa Daulah Bani Umayyah, Bani Al ‘Abbas (‘Abbasiyah) lebih dekat pada ajaran Allah dan Rasul-Nya, lebih berilmu, lebih unggul dalam keimanan daripada Daulah Fatimiyyun. Dua daulah tadi lebih sedikit berbuat bid’ah dan maksiat daripada Daulah Fatimiyyun. Begitu pula khalifah kedua daulah tadi lebih utama daripada Daulah Fatimiyyun.”

Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Bani Fatimiyyun adalah di antara manusia yang paling fasik (banyak bermaksiat) dan paling kufur.” (Majmu’ Fatawa, 35/127)

_*Apakah Fathimiyyun Memiliki Nasab sampai Fatimah?*_

Bani Fatimiyyun atau ‘Ubaidiyyun juga menyatakan bahwa mereka memiliki nasab (silsilah keturunan) sampai Fatimah. _Ini hanyalah suatu kedustaan. Tidak ada satu pun ulama yang menyatakan demikian._

Ahmad bin ‘Abdul Halim juga mengatakan dalam halaman yang sama,  “Sudah diketahui bersama dan tidak bisa disangsikan lagi bahwa siapa yang menganggap mereka di atas keimanan dan ketakwaan atau menganggap mereka memiliki silsilah keturunan sampai Fatimah, sungguh ini adalah suatu anggapan tanpa dasar ilmu sama sekali. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” (QS. Al Israa’: 36). Begitu juga Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali orang yang bersaksi pada kebenaran sedangkan mereka mengetahuinya.” (QS. Az Zukhruf: 86). Allah Ta’ala juga mengatakan saudara Yusuf (yang artinya), “Dan kami hanya menyaksikan apa yang kami ketahui.” (QS. Yusuf: 81). Perlu diketahui bahwa tidak ada satu pun ulama yang menyatakan benarnya silsilah keturunan mereka sampai pada Fatimah.”

Begitu pula Ibnu Khallikan mengatakan, “Para ulama peneliti nasab mengingkari klaim mereka dalam nasab [yang katanya sampai pada Fatimah].” (Wafayatul A’yan, 3/117-118)

Perhatikanlah pula perkataan Al Maqrizy di atas, begitu banyak perayaan yang dilakukan oleh Fatimiyyun dalam setahun, kurang lebih ada 25 perayaan. Bahkan lebih parah lagi mereka juga mengadakan perayaan hari raya orang Majusi dan Nashrani yaitu hari Nauruz (Tahun Baru Persia), hari Al Ghottos, hari Milad (Natal), dan hari Al Khomisul ‘Adas (perayaan tiga hari selelum Paskah). Ini pertanda bahwa mereka jauh dari Islam. Bahkan perayaan-perayaan maulid yang diadakan oleh Fatimiyyun tadi hanyalah untuk menarik banyak masa supaya mengikuti madzhab mereka. Jika kita menilik aqidah mereka, maka akan nampak bahwa mereka memiliki aqidah yang rusak dan mereka adalah pelopor dakwah Batiniyyah yang sesat. (Lihat Al Bida’ Al Hawliyah, 146, 158)

‘Abdullah At Tuwaijiriy mengatakan, “Al Qodhi Abu Bakr Al Baqillaniy dalam kitabnya ‘yang menyingkap rahasia dan mengoyak tirai Bani ‘Ubaidiyyun’, beliau menyebutkan bahwa Bani Fatimiyyun adalah keturunan Majusi. Cara beragama mereka lebih parah dari Yahudi dan Nashrani. Bahkan yang paling ekstrim di antara mereka mengklaim ‘Ali sebagai ilah (Tuhan yang disembah) atau ada sebagian mereka yang mengklaim ‘Ali memiliki kenabian. Sungguh Bani Fatimiyyun ini lebih kufur dari Yahudi dan Nashrani.

Al Qodhi Abu Ya’la dalam kitabnya Al Mu’tamad menjelaskan panjang lebar mengenai kemunafikan dan kekufuran Bani Fatimiyyun. Begitu pula Abu Hamid Al Ghozali membantah aqidah mereka dalam kitabnya Fadho-ihul Bathiniyyah (Mengungkap kesalahan aliran Batiniyyah).” (Al Bida’ Al Hawliyah, 142-143)

Inilah sejarah yang kelam dari Maulid Nabi. Namun, kebanyakan orang tidak mengetahui sejarah ini atau mungkin sengaja menyembunyikannya.

Dari penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan:

▪Pertama: Maulid Nabi tidak ada asal usulnya sama sekali dari salafush sholeh. Tidak kita  temukan pada sahabat atau para tabi’in yang merayakannya, bahkan dari imam madzhab.

▪Kedua: Munculnya Maulid Nabi adalah pada masa Daulah Fatimiyyun sekitar abad tiga Hijriyah. Daulah Fatimiyyun sendiri dibinasakan oleh Shalahuddin Al Ayubi pada tahun 546 H.

▪Ketiga: Fatimiyyun memiliki banyak penyimpangan dalam masalah aqidah sampai aliran ekstrim di antara mereka mengaku Ali sebagai Tuhan. Fatimiyyun adalah orang-orang yang gemar berbuat bid’ah, maksiat dan  jauh dari ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya.

▪Keempat: Merayakan Maulid Nabi berarti telah mengikuti Daulah Fatimiyyun yang pertama kali memunculkan perayaan maulid. Dan ini berarti telah ikut-ikutan dalam tradisi orang yang jauh dari Islam, senang berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunannya, telah menyerupai di antara orang yang paling fasiq dan paling kufur. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel https://rumaysho.com

Rabu, 6 Rabi’ul Awwal 1430 H

Print Friendly Version of this pagePrint Get a PDF version of this webpagePDF
Maulid Maulid Nabi Sejarah Sejarah Maulid Nabi Yang Sebenarnya Siapakah Yang Pertama Kali Mengadakan Maulid Nabi Asal Yg Melakukan Maulid Maulid Nabi . Muslim Or Id
Tags MAULID MAULID NABI


About Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Lulusan S-1 Teknik Kimia Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan S-2 Polymer Engineering (Chemical Engineering) King Saud University, Riyadh, Saudi Arabia. Guru dan Masyaikh yang pernah diambil ilmunya: Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Sa’ad Asy-Syatsri dan Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi. Sekarang menjadi Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul.
   
Sumber : https://rumaysho.com/868-sejarah-kelam-maulid-nabi-2.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Darah HaId dan Darah Istihadlah

_Seri : Fiqih Wanita_

💖 *Perbedaan Antara Darah Haid dan Darah Istihadlah* 💖

🌹 Haid adalah suatu hal yang sudah diketahui oleh wanita balighah, mungkin ada yang belum mengenal istilah istihadhah.
Jika haid tidak boleh shalat dan puasa atau yang dilarang syariat sedangkan istihadhah tetap melakukan hal tersebut. Para ulama mendefinisikan istihadhah sebagai berikut:

Imam An-Nawawi menjelaskan,

جريان الدم من فرج المرأة في غير اوانه وأنه يخرج من عرق

“Isihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita yang bukan pada waktunya dan keluar dari urat/pembuluh." [1]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,

استمرار الدم على المرأة بحيث لا ينقطعُ عنها أبدًا أو ينقطعُ عنها مدة يسيرة كاليوم واليومين في الشهر

“Darah yang terus menerus keluar dari seorang wanita dan tidak terputus selamanya atau terputus sehari dua hari dalam sebulan.”[2]

Jadi Istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita terus-menerus dengan (kondisi pertama) keluar terus menerus tanpa henti atau (kondisi kedua) keluar terus menerus dan berhenti sebentar

♥ Dalil kondisi pertama:

Yaitu keluar terus menerus adalah hadits seorang sahabat wanita yang selalu istihadhah dan tidak pernah suci.

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ. وفي رواية: أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُر

“Ya Rasulullah, sungguh aku ini tak pemah suci”.[3] Dalam riwayat lain “Aku mengalami istihadhah maka tak pemah suci. ”

♥ Dalil kondisi kedua:

Yaitu darah terus-menerus keluar dan berhenti sebentar. Dari Hamnah binti Jahsy ketika datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata,

يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيْرَةً شَدِيْدَةً رواه أحمد وأبو داود والترمذي وصحح، ونقل عن الإمام أحمد تصحيحه وعن البخاري تحسينه

“Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami Istihadhah yang deras sekali.”[4]

▶ Secara medis  ini yang disebut dengan Dysfunctional uterine bleeding (DUP) atau perdarahan uterus disfungsional adalah perdarahan tidak normal yang dapat terjadi di dalam siklus maupun di luar siklus menstruasi, karena gangguan fungsi mekanisme pengaturan hormon tanpa kelainan organ. Menurut penelitian sekitar 90% terjadi bukan pada siklus haid dan 10% pada siklus haid.

▶ Penyebabnya masih belum diketahui secara jelas bisa jadi karena:

-Stres dan tekanan

-kegemukan atau terlalu kurus

-Pengginaan alat kontrasepsi atau alat kontrasepsi dalam rahim (spiral)

-Penyakit yang terkait rahim semisal tumor, infeksi dan kelainan pembekuan darah

■ Jadi istihadhah adalah murni perdarahan sebagaimana kita berdarah jika luka sedangkan haid adalah darah hasil peluruhan lapisan atas pada dinding rahim secara perlahan-lahan. Sehingga kita akan paham perbedaan darah tersebut

💖 Ulama menjelaskan perbedaan darah haid dan istihadhah dengan cara tamyiz (membedakan)[5]:

-Warnanya: Darah haid umumnya hitam sedangkan darah istihadhah umumnya merah segar.

-Konsistensinya: Darah haid sifatnya keras dan kaku sedangkan istihadhah lunak/empuk.

-Baunya:. Darah haid beraroma busuk/tidak enak sedangkan istihadhah tidak busuk karena merupakan darah biasa karena terputusnya urat/pembuluh

-Membeku: Darah haid tidak membeku sedangkan darah istihadah membeku ketika keluar seperti darah biasa

-Kekentalannya:  Darah haid kental sedangkan darah istihadlah kurang kental

💖 Ulama menjelaskan ada dua cara membedakannya yaitu dengan tamyiz (membedakan) dan dengan aadat (mengetahui dari kebiasaan haid)

Karenanya ulama menjelaskan ada tiga keadaan wanita istihadhah [6]

♥ Kondisi pertama:

Dia tahu kebiasaan siklus haid sebelumnya dan lama haidnya dengan teratur, maka dia berpatokan dengan kebiasaan tersebut.

Misalnya: setiap bulan biasa haid teratur haid setiap tanggal 5 selama 7 hari, maka ketika istihadhah ia mengalami haid tanggal sekian

Dari Aisyah radihallahu ‘anha bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُر أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ؟ (( قَالَ: لاَ، إِنَّ ذَلَكَ عِرْقٌ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِيْ كُنْتَ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ثُمَّ اغْتَسِلِيْ وَصَلِّيْ )) .. رواه البخاري

“Ya Rasulullah, sungguh aku mengalami istihadhah maka tidak pernah suci, apakah aku meninggalkan shalat? Nabi menjawab: Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkan shalat sebanyak hari yang biasanya kamu haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukan shalat. “[7]

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Ummu Habibah binti Jahsy,

امْكُثِيْ قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ ثُمَّ اغْتَسِلِيْ وَصَلِّيْ

“Diamlah (jalani haid) selama masa haid yang biasa menghalangimu, lalu mandilah dan lakukan shalat. ”[8]

♥ Kondisi kedua:

Tidak diketahui kebiasaan siklus haid sebelumnya, kemudian mengalami istihadhah, maka gunakan tamyiz (membedakan) ciri darah haid dan istihadhah sebagaimana di atas

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Fatimah binti Abu Hubaisy,

إِذَا كَانَ دَمُ الحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِيْ عَن الصَّلاَةِ، فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِيْ وَصَلِّيْ فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ … رواه أبو داود والنسائي وصححه ابن حبان والحاكم

“Darah haid yaitu apabila berwarna hitam yang dapat diketahui, Maka tinggalkan shalat, tetapi jika selain itu cirinya maka berwudhulah dan lakukan shalat karena itu darah penyakit.”[9]

♥ Kondisi ketiga:

Tidak diketahui waktu yang jelas kebiasaan haid sebelumnya (mungkin karena hadi tidak teratur) dan tidak bisa juga membedakan apakah darah haid atau darah istihadhah. Maka ia mengikuti siklus kebiasaan haid wanita di keluarganya dan sekitarnya. Umumnya 6-7 hari

Berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy radhiallahu ‘anha bahwa ia berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيْرَةً شَدِيْدَةً فَمَا تَرَى فِيْهَا قَدْ مَنَعَتْنِي الصَّلاَةَ وَالصِّيَامَ، فَقَالَ: (( أَنْعَتُ لَكِ (أَصِفُ لَكِ اسْتِعْمَالَ) الكُرْسُفَ (وهو القطن) تَضَعِيْنَهُ عَلَى الفَرجِ فَإِنَّهُ يُذْهِبُ الدَّمَ )) قَالَتْ: هُوَ أَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ. وَفِيْهِ قَالَ: (( إِنَّمَا هَذَا رَكْضَةٌ مِنْ رَكَضَاتِ الشَّيْطَان، فَتَحِيْضِيْ سِتَّةَ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةَ فِيْ عِلْمِ الله تَعَالَى، ثُمَّ اغْتَسِلِيْ حَتَّى إِذَا رَأَيْتِ أَنَّكِ قَدْ طَهُرْتِ وَاسْتَنْقَيْتِ فَصَلِّي أَرْبَعًا وَعِشْرِيْنَ أَوْ ثَلاَثًا وَعِشْرِيْنَ لَيْلَةً وَأَيَّامَهَا وَصُوْمِيْ )) .. رواه أحمد وأبو داود والترمذي وصححه، ونقل عن أحمد أنه صححه وعن البخاري أنه حسنه.

“Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadah yang deras sekali. Lalu bagaimana pendapatmu tentangnya karena ia telah menghalangiku shalat dan berpuasa? Beliau bersabda: “Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas dengan melekatkannya pada farji, karena hal itu dapat menyerap darah”. Hamnah berkata: “Darahnya lebih banyak dari itu”. Nabipun bersabda: “Ini hanyalah salah satu usikan syetan. Maka hitunglah haidmu 6 atau 7 hari menurut ilmu Allah Ta’ala lalu mandilah sampai kamu merasa telah bersih dan suci, kemudian shalatlah selama 24 atau 3 hari, dan puasalah.”[10]

Catatan: perhatikan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pilihan 6 atau 7 hari, maksudnya agar ia berijtihad dan menyesuaikan dengan adat kebiasaan wanita sekitarnya. Jika mereka umumnya biasa 6 hari maka 6 hari, jadi bukan dipilih seenaknya.

🌹 *Darah setelah operasi rahim*

Wanita bisa menjalani operasi rahim karena keadaan tertentu. Ini dibahas oleh syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dan belaiu merincinya[11]:

1.Wanita tidak mungkin lagi haid, misalnya menjalani operasi pengangkatan rahim secara total

Dan secara medis memang tidak mungkin haid karena rahim sudah tidak ada, maka hukum darah yang keluar adalah darah flek dan bukan darah istihadhah

2.Darah keluar terus-menerus setelah operasi (bukan operasi pengangkatan total rahim)

Maka ini berlaku hukum darah istihadhah karena darah keluar secara terus-menerus.

Demikian semoga bermanfaat

[1] Syarh Shahih Muslim 4/17, Dar Ihya’ At-Turast, Syamilah

[2] Risalah fid Dimaa’ At-thabi’iyyah hal 39, Kementrian Dakwah Saudi, Syamilah

[3] HR. Bukhari

[4] HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi dan menshahihkannya

[5] AL-Istihadhah karya syaikh Abdullah Hamud Al-Farih, sumber: http://www.alukah.net/sharia/0/89767/

[6] Rangkuman Risalah fid Dimaa’ At-thabi’iyyah hal 40, Kementrian Dakwah Saudi, Syamilah

[7] HR. Bukhari

[8] HR. Muslim

[9] HR. Abu Dawud, An-Nasa’i dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim

[10] HR. Ahmad,Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Menurut Ahmad dan At-Tirmidzi hadits ini shahih, sedang menurut Al-Bukhari : Hasan

[11] Rangkuman Risalah fid Dimaa’ At-thabi’iyyah hal 45, Kementrian Dakwah Saudi, Syamilah

@laboratorium RS Manambai, Sumbawa Besar  – Sabalong Samalewa

📝 dr. Raehanul Bahraen

•••
📗 Muslimafiyah.com
🔊 Grup WA "Bahir Community"
📌 IG  : Bahir_id

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Membuka hijab di hadapan wanita muslimah

Faedah Pagi🍃🌺🍃

Membuka Hijab di Hadapan Sesama Wanita Muslimah

Bagaimana aurat wanita dengan sesama wanita? Bagaimana jika ada seorang wanita muslimah menampakkan rambutnya atau membuka jilbabnya di hadapan sesama wanita muslimah?

Kita bisa ambil pelajaran dari ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31).

Pada kalimat “أَوْ نِسَائِهِنَّ” yang dimaksudkan di sini adalah boleh menampakkan perhiasan wanita di hadapan wanita muslimah, bukan di hadapan wanita kafir (ahlu dzimmah).

Mujahid rahimahullah mengatakan bahwa “nisaihinna” dalam ayat yang dimaksud adalah wanita muslimah, bukan wanita kafir.

Mujahid mengatakan janganlah sampai wanita muslimah khimarnya di hadapan wanita musyrik. Karena dalam ayat hanya disebut nisaihinna ‘wanita mereka’ artinya wanita musyrik bukanlah bagian dari wanita beriman. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 529)

Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, para fuqaha menyatakan bahwa aurat wanita di hadapan sesama wanita muslimah adalah seperti aurat lelaki di hadapan sesama lelaki, yaitu auratnya antara pusar dan lutut. Oleh karenanya, boleh memandang seluruh tubuhnya selain bagian yang dikecualikan tadi. Hal ini berlaku karena mereka itu sesama jenis dan tidak adanya syahwat (nafsu) secara umum. Namun jika memang dikhawatirkan timbul syahwat dan godaan yang besar, baiknya tidak ditampakkan. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 31: 47-48)

Kesimpulannya, boleh membuka hijab hingga menampakkan rambut di hadapan sesama wanita muslimah. Hal itu dibolehkan dengan catatan tidak membangkitkan nafsu birahi.

Semoga bermanfaat.

Referensi:

Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait.

Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

Disusun di pagi hari penuh berkah @ DS, Panggang, Gunungkidul, 14 Safar 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber : https://rumaysho.com/14799-membuka-hijab-di-hadapan-sesama-wanita-muslimah.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TAKZIAH KEPADA NON MUSLIM

Assalamu'alaykum wa rahmatullaahi wa barakatuh

🌷Pertanyaan yg bagus

▫Tentang hukum bertakziyah kepada orang kafir (nun muslim) sesungguhnya para ulama berbeda pendapat di dalamnya
▫Banyak diantara para ulama salaf, bahkan ulama masa kini yang membolehkan hal tersebut, akan tetapi dengan syarat ; mereka bukan dari golongan KAFIR HARBI yang memusuhi kaum muslimin.
▫Tatkala kita bertakziyah kepada mereka maka kaidah yang harus kita pegang adalah TETAP HARAM HUKUMNYA MENDOAKAN AMPUNAN UNTUK MEREKA. berdalil dengan firman Alloh Ta’ala pada surat At Taubah ayat 113 ;“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasannya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahannam.”
(QS At Taubah ; 113)
▫Rata-rata dalil yang di gunakan oleh ulama yang membolehkan hal tersebut adalah dalil Qiyas
▫Tidak ada dalil yang SHORIH (jelas/tegas) yang menunjukkan hal tersebut di bolehkan dalam syariat
▫Komite riset dan fatwa Saudi arabia (Lajnah Daimah Lil Bukhuts Wal Ifta) dalam satu fatwanya membolehkan bertakziyah kepada nun muslim (kafir), namun jika dengan tujuan untuk memotivasi mereka dan membujuk mereka agar mau masuk ke dalam agama Islam
▫“Jika maksud dari takziah tadi adalah memotivasi mereka (membujuk) agar mau masuk ke dalam agama Islam, maka HAL ITU DI BOLEHKAN, dan ini merupakan Maqasidu Asy Syari’ah (maksud dan tujuan-tujuan syariat ini). Demikian juga apabila dalam rangka MENGHINDARI KEMADHARATAN MEREKA atas dirinya dan kaum Muslimin, karena kemaslahatan yang sifatnya umum bisa mentolelir kemadharatan yang hanya sifatnya sebagian (sedikit).”
(Fatawa Lajnah Daimah 9/132)

_Wallahu a'lam_

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

adab & akhlak

_Seri : ADAB & AKHLAK_

🌈 *Berprasangka Buruk Kepada Allah Dan Manusia* 🌈

📩 _Pertanyaan:_

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ustadz Rosyid, bagaimana jika seseorang terjatuh dalam prasangka buruk kepada Allāh dan manusia (muslim & non muslim)?
Apakah berbeda hukumnya?

Syukron, Ustadz.
Jazaakallahu khoiron wa baarakallaahu fiik.

( Fulan )

✍🏽 _Jawaban ustadz Rosyid_

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

🌿Tentu saja berbeda, suudzon terhadap sesama manusia saja tidak dibolehkan apalagi suudzon pada Dzat Yang Maha Pengasih dan Penyayang.
Larangan suudzon pada sesama termaktub dalam firman Alloh Jalla wa ‘alaa:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا

_“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya sebagian tindakan berprasangka adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.”_
(QS. Al-Hujurat: 12)

💥Suudzon ibarat kata seperti pembuka pintu keburukan atas saudara kita, karena dengan suudzon bisa merembet ke dusta, iri, dengki, hasad, bahkan mencari cari kesalahan.

✨Rasululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِيَّا كُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ وَلاَ تَحَسَّسُوا وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ تَحَاسَدُوا وَلاَتَدَابَرُوا وَلاَتَبَاغَضُوا وَكُوْنُواعِبَادَاللَّهِ إحْوَانًا

_“Berhati-hatilah kalian dari tindakan berprasangka buruk, karena prasangka buruk adalah sedusta-dusta ucapan. Janganlah kalian saling mencari berita kejelekan orang lain, saling memata-matai, saling mendengki, saling membelakangi, dan saling membenci. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara”_
[HR. Bukhari no. 6064, Muslim no. 2563]

💥Adapun suudzon pada Alloh tentu saja memiliki kelas yang berbeda, dalam hadits riwayat Imam Muslim dijelaskan kaitan antara suudzon pada Alloh dengan kematian seorang hamba,

لاَ يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلاَّ وَهُوَ يُحْسِنُ بِاللَّهِ الظَّنَّ

_“Janganlah salah seorang di antara kalian mati melainkan ia harus berhusnudzon pada Allah.”_
[HR. Muslim no. 2877]

⭐Ketika kita berdo’a pada Allah saja kita harus husnudzon, harus yakin bahwa do’a kita akan dikabulkan, dengan tetap melakukan sebab terkabulnya do’a dan menjauhi berbagai pantangan yang menghalangi terkabulnya do’a, apalagi kaitannya dengan kematian yang berhubungan erat dengan alam akhirat dan rahmat.
Berhubungan erat dengan nasib kita pasca kehidupan fana ini!

💔Suudzon pada Alloh saat meninggal sama dengan suudzon mendapatkan rahmat Alloh!

💟Begitu juga hadits Qudsi yang telah terkenal atau masyhur, yang membahas tentang pentingnya husnudzon pada Alloh,
Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda, Alloh Ta’ala berfirman,

أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِى بِى

_“Aku sesuai dengan persangkaan hamba pada-Ku”_
[Muttafaqun ‘alaih].

🌷Demikianlah, bahwa husnudzon pada Alloh merupakan harga mati bagi kita, erat kaitannya dengan adab dan keyakinan. Adapun husnudzon pada sesama, adalah bentuk pengamalan dari akhlak serta adab kita, sebagai perwujudan cinta dan penunaian hak sesama makhluk.

_Wallohu A’lam Wabillahit Taufiq_

***

▫sumber : BiAs
▫repost by BAHIR Community WhatsApp Group
▫follow ig bahir_id

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Talbis IBLIS

_Seri : AQIDAH_

🔥 *Apa Itu Talbis Iblis ?* 🔥

            🌳🏡🏡🏡🌳

📩 _Pertanyaan:_

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, ana minta tolong dijelaskan tentang talbis iblis. Jazaakallahu khairan.

(Fulanah)

✍🏽 _Jawaban ustadz Abul Aswad al Bayati_

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

💥Talbis itu dalam bahasa arab, artinya perangkap atau tipu daya.

☄Talbis iblis maksudnya tipu daya serta perangkap yang dibuat oleh iblis untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah ta’ala.

✨Disebutkan oleh Allah dalam Al-Qur’an bahwa iblis meminta penangguhan waktu, guna menyesatkan manusia, Allah ta’ala berfirman :

قَالَ أَنظِرْنِىٓ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ ﴿الأعراف:١٤﴾

Iblis menjawab: “Beri tangguhlah saya sampai waktu mereka dibangkitkan”.

قَالَ إِنَّكَ مِنَ الْمُنظَرِينَ ﴿الأعراف:١٥﴾

Allah berfirman: “Sesungguhnya kamu termasuk mereka yang diberi tangguh”.

قَالَ فَبِمَآ أَغْوَيْتَنِى لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرٰطَكَ الْمُسْتَقِيمَ ﴿الأعراف:١٦﴾

Iblis menjawab: “Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus,

ثُمَّ لَءَاتِيَنَّهُم مِّنۢ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمٰنِهِمْ وَعَن شَمَآئِلِهِمْ ۖ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شٰكِرِينَ ﴿الأعراف:١٧﴾

kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat).

قَالَ اخْرُجْ مِنْهَا مَذْءُومًا مَّدْحُورًا ۖ لَّمَن تَبِعَكَ مِنْهُمْ لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنكُمْ أَجْمَعِينَ ﴿الأعراف:١٨﴾

Allah berfirman: “Keluarlah kamu dari surga itu sebagai orang terhina lagi terusir. Sesungguhnya barangsiapa di antara mereka mengikuti kamu, benar-benar Aku akan mengisi neraka Jahannam dengan kamu semuanya”.
(QS Al A’raf : 14-18).

📚Dan para ulama’ banyak sekali yang menulis kitab khusus guna menyingkap tipu daya iblis agar kaum muslimin tidak terjerat perangkap setan tersebut.

🌷Diantara para ulama tersebut ialah :

🌿Imam Ibnu Abid Dunya menulis kitab Makayidusy Syaithan (perangkap setan).
🌿Imam Al-Ghazali menulis kitab Talbis Iblis (tipu daya iblis).
🌿Imam Ibnul Jauzi menulis kitab dengan judul yang sama Talbis Iblis (tipu daya iblis).
🌿Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menulis kitab Ighotsatul Lahfan Min Mashayidisy Syaithan (menyelamatkan orang yang lalai dari perangkap setan).

☝🏾Maka, selayaknya bagi para penuntut ilmu untuk mengkaji kitab-kitab tersebut di atas guna menyingkap tipu daya iblis agar kita diselamatkan oleh Allah Ta’ala.

_Wallahu a’lam Wabillahit Taufiq_

***

▫sumber : BiAs
▫repost by BAHIR Community WhatsApp Group
▫follow ig bahir_id

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

sholat seblm maghrib

Beberapa dalil yang jadi dukungan untuk masalah ini adalah sebagai berikut.

Hadits ‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzani, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ». ثُمَّ قَالَ « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ لِمَنْ شَاءَ ». خَشْيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً.

“Kerjakanlah shalat sunnah sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sunnah sebelum Maghrib dua raka’at bagi siapa yang mau.” Karena hal ini dikhawatirkan dijadikan sebagai sunnah. (HR. Abu Daud no. 1281. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dalam Shahih Bukhari disebutkan,

صَلُّوا قَبْلَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ – قَالَ فِى الثَّالِثَةِ – لِمَنْ شَاءَ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً

“Shalat sunnahlah sebelum Maghrib, beliau mengulangnya sampai tiga kali dan mengucapkan pada ucapan ketiga, “Bagi siapa yang mau, karena dikhawatirkan hal ini dijadikan sunnah.” (HR. Bukhari no. 1183).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

warisan dalam islam

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh

Allah berfirman,

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (13) وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ(14

“(Hukum-hukum warisan) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.()Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. an-Nisa’ 13 – 14)

Pembagiannya
Allah berfirman,

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. (QS. an-Nisa: 11).

Allahu a'lam

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

sholat sunnah

Wa'alaykumussalam wa rahmatullaahi wa barakatuh

🌳Inilah macam-macam shalat sunnah rawatib dan hal ini disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Barangsiapa yang mengerjakan dua belas raka’at shalat sunnah rawatib sehari semalam, maka akan dibangunkan baginya suatu rumah di surga.” Hadits ini dikeluarkan oleh Muslim dari Ummu Habibah. Dikeluarkan pula oleh At Tirmidzi dengan sanad yang hasan dan ditambahkan dalam riwayat tersebut shalat sunnah rawatib empat raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at setelah Zhuhur, dua raka’at setelah Maghrib, dua raka’at setelah Isya’, dan dua raka’at sebelum Shubuh.

Wallahu a'lam

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS