Beberapa dalil yang jadi dukungan untuk masalah ini adalah sebagai berikut.
Hadits ‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzani, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ». ثُمَّ قَالَ « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ لِمَنْ شَاءَ ». خَشْيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً.
“Kerjakanlah shalat sunnah sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sunnah sebelum Maghrib dua raka’at bagi siapa yang mau.” Karena hal ini dikhawatirkan dijadikan sebagai sunnah. (HR. Abu Daud no. 1281. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dalam Shahih Bukhari disebutkan,
صَلُّوا قَبْلَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ – قَالَ فِى الثَّالِثَةِ – لِمَنْ شَاءَ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً
“Shalat sunnahlah sebelum Maghrib, beliau mengulangnya sampai tiga kali dan mengucapkan pada ucapan ketiga, “Bagi siapa yang mau, karena dikhawatirkan hal ini dijadikan sunnah.” (HR. Bukhari no. 1183).







0 komentar:
Posting Komentar