Akun save. Diberdayakan oleh Blogger.

.

RSS

Aqidah dan Manhaj

_Seri : Aqidah, manhaj

🌸 *AQIDAH DAN MANHAJ* 🌸

(KAIDAH KEDUA)

👤 Ustadz Abu Yahya Badrussalam Lc

_______________

2⃣ *KAIDAH YANG KEDUA*

Bahwa landasan persyariatan, demikian pula landasan dalam berdakwah, serta beribadah adalah berdasarkan Alqur'an dan Sunnah yang shohihah.

Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan dalam Alqur'an untuk mentaati Allah dan Rasulnya.

Allah subhanahu wata'ala berfirman:

‎وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

"Taati Allah dan taati Rasul agar kamu di rahmati." [Al- Imran : 132]

Allah juga berfirman :

فَاسْتَمْسِكْ بِالَّذِي أُوحِيَ إِلَيْكَ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ

"Maka berpegang teguhlah kamu kepada agama yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus." [Az-Zukhruf : 43]

Allah memerintahkan nabinya untuk berpegangan kepada wahyu.
Berarti kalau Rasulullah saja berpegangan kepada wahyu, kewajiban kita adalah untuk berpegang kepada wahyu seluruhnya.

Sedangkan Alqur'an dan hadits adalah wahyu.

Allah juga berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ

"Hai orang-orang yang beriman, jangan kamu mendahului Allah dan Rasulnya." [Al-Hujurat : 1]

Yaitu mendahului Allah dan Rasulnya dengan akal kita, pemikiran kita, dengan hawa nafsu atau mendahulukan pendapat siapapun diatas Allah dan Rasulnya.

Itu semua dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Dan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
"Aku tinggalkan kepada kalian 2 perkara. Kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama berpegang pada 2 perkara tersebut, yaitu Kitabullah dan Sunnahku."

Kata Beliau (Syaikh Al Ubailaan):
"Ini sebetulnya penyempurnaan dari kaidah yang pertama.
Bahwa tidak akan di terima di sisi Allah kecuali apabila sesuai dengan apa yang di turunkan oleh Allah dalam Alqur'an dan Sunnah.
Kalau tidak sesuai dengan apa yang di turunkan, maka itu tertolak."

Sebagaimana Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: "Barang siapa yang beramal setengah suatu amalan yang dengan tidak ada perintah kami, maka itu tertolak."

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah, taatilah Rasul dan Ulil Amri di antara kalian."

Allah tidak mengatakan, dan taati ulil amri. Karena ketaatan kepada ulil amri — dan ulil amri yang dimaksud di sini ulama dan umaro — Ketaatan kepada mereka mengikuti ketaatan kepada Allah dan Rasulnya.

Para ulama berkata: Allah memerintahkan manaati Allah, manaati Rasulnya dan menaati Ulil Amri dari kalangan ulama dan umaro.

Dan yang di maksud dengan ulil amri adalah ulama dan Umaro

Tapi ketaatan kita kepada ulil amri itu apabila sejalan dengan perintah Allah dan rasulnya.

Bukan dalam perkara yang menyelisihi perintah Allah dan perintah rasulnya.

Karena tidak boleh kita menaati mahluk untuk memaksiati Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Yang ada dalam firman-Nya :

.... وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"..... Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." [Al Ma'idah : 2]

Maka inilah ya akhowati islam dasar kita dalam beragama, di dalam ibadah, dalam berdakwah.

Di dalam persyariatan semuanya harus berdasarkan kepada Alqur'an, yang kedua berdasarkan kepada hadits yang shohih.

Wallahu a'lam

*_Bersambung insyaa Allah_*

➖➖➖

▪ Ringkasan kajian kiriman salah seorang member Bahir Community, _semoga Allah membalas kebaikannya_

🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃🌺

Reposted by :

💝 Grup WA "Bahir Community"
💝 IG : @bahir_id

✔ Meluruskan Aqidah,  Menghidupkan Sunnah ^^

📲 Join Grup : 083854577370 (ADMIN)

*KHUSUS AKHWAT*

⇨ Bergabunglah dan saling taawun dalam dakwah

📣 Share Yuk ^^

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893).

🌷 Barokallahufikunna

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

tahlilan

Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh ukhty

Tidak ada dalil shahih yang menjadi patokan mereka.
Tidak pula pernah dituntunkan oleh Rasulullah shalallahu alayhi wasallam dan tidak pernah dilakukan oleh para sahabat.

Dan amalan yang tidak memenuhi 2 syarat diterimanya ibadah (ikhlas lillahi ta'ala dan ittiba' yaitu sesuai tuntunan Rasulullah) maka amalan tersebut tertolak.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

DOA KHUSUS ketika Tahajjud

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

▪doa khusus untuk dibaca ketika tahajud berdasarkan hadis yang shahih, terdapat pada doa iftitah dan doa setelah witir. Berikut rinciannya:

Doa yang dianjurkan untuk dibaca ketika iftitah:

1. Dari Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf, beliau bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Apa doa yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengawali shalat malam beliau?”

Aisyah menjawab: “Beliau memulai shalat malam beliau dengan membaca doa:

اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ، اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ أَنْتَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ

“Ya Allah, Tuhannya Jibril, mikail, dan israfil. Pencipta langit dan bumi. Yang mengetahui yang gaib dan yang nampak. Engkau yang memutuskan diantara hamba-Mu terhadap apa yang mereka perselisihkan. Berilah petunjuk kepadaku untuk menggapai kebenaran yang diperselisihan dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkau memberi petunjuk kepada siapa saja yang Engkau kehendaki menuju jalan yang lurus.” (HR. Muslim 770, Abu daud 767, Turmudzi 3420 dan yang lainnya)

2. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila melakukan shalat di tengah malam, beliau membaca doa iftitah:

اَللّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ نُوْرُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، أَنْتَ الْحَقُّ، وَوَعْدُكَ الْحَقُّ، وَقَوْلُكَ الْحَقُّ، وَلِقَاؤُكَ الْحَقُّ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ، وَالنَّارُ حَقٌّ، وَالسَّاعَةُ حَقٌّ،

اَللّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ، وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ، وَبِكَ خَاصَمْتُ، وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ. فَاغْفِرْ لِيْ مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، أَنْتَ إِلٰهِيْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ أَنْتَ

“Ya Allah, hanya milik-Mu segala puji, Engkau cahaya langit dan bumi serta siapa saja yang ada di sana. Hanya milikMu segala puji, Engkau yang mengatur langit dan bumi serta siapa saja yang ada di sana. Hanya milikMu segala puji, Engkau pencipta langit dan bumi serta siapa saja yang ada di sana. Engkau Maha benar, janji-Mu benar, firman-Mu benar, pertemuan dengan-Mu benar. Surga itu benar, neraka itu benar, dan kiamat itu benar. Ya Allah, hanya kepada-Mu aku pasrah diri, hanya kepada-Mu aku beriman, hanya kepada-Mu aku bertawakkal, hanya kepada-Mu aku bertaubat, hanya dengan petunjuk-Mu aku berdebat, hanya kepada-Mu aku memohon keputusan, karena itu, ampunilah aku atas dosaku yang telah lewat dan yang akan datang, yang kulakukan sembunyi-sembunyi maupun yang kulakukan terang-terangan. Engkau yang paling awal dan yang paling akhir. Engkau Tuhanku. Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau.” (HR. Ahmad 2710, Muslim 769, Ibn Majah 1355).

3. Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bangun malam, beliau bertakbir, kemudian membaca:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ، وَتَعَالَى جَدُّكَ، وَلَا إِلَهَ غَيْرَكَ

Maha Suci Engkau Ya Allah, aku memuji-Mu, Maha Mulia nama-Mu, Maha Tinggi keagungan-Mu, tiada tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Kemudian membaca:

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

Tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah (3 kali)

dilanjutkan dengan membaca:

اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا

Allah Maha Besar (3 kali)

(HR. Abu Daud 775, Ad-Darimi 1275, dan dishahihkan al-Albani)

Doa yang Dibaca Setelah Witir

Doa pertama

سُبْحَانَ الـمَلِكِ القُدُّوْسِ

SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS

“Mahasuci Dzat yang Merajai lagi Mahasuci.”

Hadis Selengkapnya:

Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ فِي الْوِتْرِ، قَالَ: سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah salam shalat witir, beliau membaca: SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS. (HR. Abu Daud 1430; dishahihkan al-Albani)

Dalam riwayat Nasa’i dari Abdurrahman bin Abza radhiyallahu ‘anhu, terdapat tambahan:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوتِرُ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى، وَقُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ، وَقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ، وَكَانَ يَقُولُ إِذَا سَلَّمَ: «سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ» ثَلَاثًا، وَيَرْفَعُ صَوْتَهُ بِالثَّالِثَةِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan witir dengan membaca surat Al-A’la (rakaat pertama), surat Al-Kafirun (rakaat kedua), dan surat Al-ikhlas (rakaat ketiga). Setelah salam, beliau membaca: subhaanal malikil qudduus, 3 kali. Beliau keraskan yang ketiga. (HR. Nasa’i 1732 dan dishahihkan al-Albani)

Dalam riwayat yang lain, terdapat tambahan:

… طَوَّلَ فِي الثَّالِثَةِ

“Beliau baca panjang yang ketiga.” (HR. Nasa’i 1734 dan dishahihkan al-Albani)

Tambahan “Rabbil Malaaikati war Ruuh”

Disebutkan dalam riwayat Thabrani adanya tambahan:

رَبِّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ

RABBIL MALAAIKATI WAR-RUUH

Tuhan para malaikat dan ar-Ruh

Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

فِي الْأَخِيرَةِ يَقُولُ: رَبِّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ

Di bagian akhir beliau membaca: RABBIL MALAAIKATI WAR-RUUH. (HR. Ad-Daruquthni 1660. Dalam Fatwa islam (no. 14093) dinyatakan: sanadnya shahih, dan disebutkan Ibnul Qoyim dalam Zadul Ma’ad (1/323)).

Keterangan:

Dari beberapa riwayat di atas, dapat kita simpulkan terkait bacaan doa ini:

1. Doa ini dibaca tepat setelah salam shalat witir

2. Doa ini dibaca tiga kali

3. Pada bacaan kali ketiga, dikeraskan dan dipanjangkan “Subhaaanal malikil qudduuuuu … ss”.

4. Disambung dengan membaca “Rabbil malaaikati war ruuh…”

Kalimat: “Subbuuhun qudduusun rabbul malaaikati war ruuh”

Kalimat tersebut termasuk salah satu doa yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika rukuk atau sujud.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Berenang Bagi wanita muslim

_Seri : Fiqh, Wanita_

🌸 *BOLEHKAH WANITA BERENANG DI KOLAM RENANG?* 🌸

〰〰〰〰〰〰〰〰〰

📌 *Hukum asal bagi seorang wanita berenang sendirian di kolam renang tanpa dilihat oleh orang lain adalah boleh.* Akan tetapi, jika dia ingin berenang di pemandian umum, dia harus memperhatikan hal-hal berikut agar tidak terjatuh kepada perbuatan dosa

*📚 Redaksi Muslimah.Or.Id*

📌 Terkadang wanita juga membutuhkan sesuatu yang bisa menyegarkan kembali dirinya dari kejenuhannya menjalankan aktivitas sehari-harinya, tidak hanya laki-laki yang bisa dengan mudah mencari aktivitas untuk menghibur dirinya. Cara yang ditempuh wanita pun bermacam-macam, ada yang suka berbelanja, ada yang suka pergi ke gunung, ada yang suka berenang dan ada yang suka melakukan aktivitas lainnya.

📌 Mungkin sebagian pembaca pernah bertanya, apakah boleh seorang wanita pergi ke kolam renang untuk berenang di sana? Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang wanita untuk mandi di hammaam (tempat pemandian umum di zaman Rasulullah)?

📌 Ya, benar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang wanita untuk mandi di tempat pemandian umum. *Beliau bersabda:*

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُدْخِلْ حَلِيلَتَهُ الْحَمَّامَ

☄ “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia memasukkan istrinya ke dalan hammaam (tempat pemandian umum).”[1]

👉 *Begitu pula sabda beliau shallallahu ‘alahi wa sallam:*

مَا مِنْ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا هَتَكَتْ السِّتْرَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا

🚫 “Wanita mana yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah merusak hubungan antara dirinya dengan Allah.”[2]

📌 Di zaman Nabi shallallahu ‘alahi wa sallambelum dikenal kamar mandi khusus di rumah masing-masing orang. Sehingga sebagian orang lebih mengutamakan mandi di hammaam, karena di sana berdekatan dengan sumur dan mudah untuk mengambil air darinya. Tempat pemandian umum (hammaam) di zaman Nabi, tidak bercampur baur antara laki-laki dan wanita. Akan tetapi, memang masih memungkinkan untuk terlihatnya aurat satu dengan yang lain, sehingga dapat menimbulkan fitnah. Wanita memungkinkan untuk melihat aurat wanita lain, demikian juga dengan laki-laki. *Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya.*

👉 Bagaimana dengan kolam renang?

📌 *Hukum asal bagi seorang wanita berenang sendirian di kolam renang tanpa dilihat oleh orang lain adalah boleh.* Akan tetapi, jika dia ingin berenang di pemandian umum, dia harus memperhatikan hal-hal berikut agar tidak terjatuh kepada perbuatan dosa:

✅ *Wanita yang ingin berenang harus menutup auratnya dan berpakaian tidak ketat.* Wanita-wanita yang hadir di kolam renang tersebut juga harus menutup auratnya dan berpakaian tidak ketat, *sehingga tidak saling memungkinkan untuk saling melihat antara satu dengan yang lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam melarang seorang wanita melihat aurat wanita yang lain, beliau shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:*

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

🚫 “Janganlah seorang laki-laki melihat kepada aurat laki-laki lain dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain.”[3]

✅ Tidak ada campur-baur antara laki-laki dan wanita di tempat tersebut. Tempat tersebut aman dari pandangan lelaki. Laki-laki tidak bisa melihat ke dalamnya. Mendapatkan izin dari suami apabila sudah menikah dan dari wali apabila belum menikah.

✅ Meskipun keempat syarat di atas terpenuhi tetapi suami atau wali tidak mengizinkan, maka tidak boleh seorang wanita memaksakan dirinya untuk pergi ke sana, karena mematuhi suami atau wali hukumnya adalah wajib pada permasalahan-permasalahan yang mubah(boleh).

📌 *Jika telah terpenuhi syarat-syarat di atas, maka tidak mengapa seorang wanita berenang.* Jika tidak terpenuhi maka seorang wanita jangan memaksakan dirinya untuk pergi ke kolam renang.

📌 Untuk saat ini sangat jarang ditemukan kolam renang yang memenuhi kriteria-kriteria di atas. Oleh karena itu, sebagai bentuk ke-wara’-an atau kehati-hatian maka sebaiknya seorang wanita tidak berenang di kolam renang, kecuali di kolam renang pribadi. Ini lebih baik baginya dan lebih menjaga kesucian dirinya.

📌 Adapun hadits kedua yang disebutkan di atas, maka diterapkan pada kolam renang yang tidak memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan. Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka tidak ada bedanya dengan hukum berkumpulnya wanita dengan wanita lainnya di suatu tempat. Allahu a’lam.

📌 Dan saya juga menyarankan kepada orang-orang yang ingin membangun kolam renang dan disewakan kepada orang lain agar memperhatikan hal-hal berikut:

✅ Kolam renang harus benar-benar tertutup sehingga tidak bisa terlihat dari luar.Kolam renang laki-laki khusus untuk laki-laki dan kolam renang wanita khusus wanita. Menyediakan pakaian khusus untuk berenang dan tidak membolehkan orang berenang kecuali dengan pakaian tersebut, jika pakaian yang dipakai oleh orang tersebut belum memenuhi syarat yang telah ditetapkan syariat. Menyediakan ruang ganti baju yang tertutup.

📌 Demikian beberapa hal yang berkaitan dengan hukum wanita berenang di kolam renang. Mudahan bermanfaat.

👉 Maraji’: Disarikan dari berbagai sumber.

Catatan kaki

[1] HR At-Tirmidi no. 2801

[2] HR Abu Dawud no. 4012 dan At-Tirmidzi no. 2803

[3] HR Muslim no. 338.

📖 Penulis: Ust. Said Yai Ardiansyah, Lc., MA.

➖➖➖

▪Sumber : Muslimah.Or.Id

🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃🌺

Reposted by :

💝 Grup WA "Bahir Community"
💝 IG : @bahir_id

✔ Meluruskan Aqidah,  Menghidupkan Sunnah ^^

📲 Join Grup : 083854577370 (ADMIN)

*KHUSUS AKHWAT*

⇨ Bergabunglah dan saling taawun dalam dakwah

📣 Share Yuk ^^

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893).

🌷 Barokallahufikunna

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

adab-.adab hari jumat

*﷽* 
_Seri : Adab_

🌸 *Adab-Adab di hari Jum'at* 🌸

_______________

Hari Jumat adalah hari yang mulia, dan kaum muslimin di seluruh penjuru dunia memuliakannya. Keutamaan yang besar tersebut menuntut umat Islam untuk mempelajari petunjuk Rasulullah dan sahabatnya, bagaimana seharusnya msenyambut hari tersebut agar amal kita tidak sia-sia dan mendapatkan pahala dari Allah ta’ala. Berikut ini beberapa adab yang harus diperhatikan bagi setiap muslim yang ingin menghidupkan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Jumat.

*1. Memperbanyak Sholawat Nabi*

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Sesungguhnya hari yang paling utama bagi kalian adalah hari Jumat, maka perbanyaklah sholawat kepadaku di dalamnya, karena sholawat kalian akan ditunjukkan kepadaku, para sahabat berkata: ‘Bagaimana ditunjukkan kepadamu sedangkan engkau telah menjadi tanah?’ Nabi bersabda: ‘Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para Nabi.” (Shohih. HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa’i)

*2. Mandi Jumat*

Mandi pada hari Jumat wajib hukumnya bagi setiap muslim yang balig berdasarkan hadits Abu Sa’id Al Khudri, di mana Rasulullah bersabda yang artinya, “Mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang baligh.” (HR. Bukhori dan Muslim). Mandi Jumat ini diwajibkan bagi setiap muslim pria yang telah baligh, tetapi tidak wajib bagi anak-anak, wanita, orang sakit dan musafir. Sedangkan waktunya adalah sebelum berangkat sholat Jumat. Adapun tata cara mandi Jumat ini seperti halnya mandi janabah biasa. Rasulullah bersabda yang artinya, “Barang siapa mandi Jumat seperti mandi janabah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

*3. Menggunakan Minyak Wangi*

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Barang siapa mandi pada hari Jumat dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak rambut atau minyak wangi kemudian berangkat ke masjid dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu sholat sesuai yang ditentukan baginya dan ketika imam memulai khotbah, ia diam dan mendengarkannya maka akan diampuni dosanya mulai Jumat ini sampai Jumat berikutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

*4. Bersegera Untuk Berangkat ke Masjid*

Anas bin Malik berkata, “Kami berpagi-pagi menuju sholat Jumat dan tidur siang setelah sholat Jumat.” (HR. Bukhari). Al Hafidz Ibnu Hajar berkata, “Makna hadits ini yaitu para sahabat memulai sholat Jumat pada awal waktu sebelum mereka tidur siang, berbeda dengan kebiasaan mereka pada sholat zuhur ketika panas, sesungguhnya para sahabat tidur terlebih dahulu, kemudian sholat ketika matahari telah rendah panasnya.” (Lihat Fathul Bari II/388)

*5. Sholat Sunnah Ketika Menunggu Imam atau Khatib*

Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Barang siapa mandi kemudian datang untuk sholat Jumat, lalu ia sholat semampunya dan dia diam mendengarkan khotbah hingga selesai, kemudian sholat bersama imam maka akan diampuni dosanya mulai jum’at ini sampai jum’at berikutnya ditambah tiga hari.” (HR. Muslim)

*6. Tidak Duduk dengan Memeluk Lutut Ketika Khatib Berkhotbah*

“Sahl bin Mu’ad bin Anas mengatakan bahwa Rasulullah melarang Al Habwah (duduk sambil memegang lutut) pada saat sholat Jumat ketika imam sedang berkhotbah.” (Hasan. HR. Abu Dawud, Tirmidzi)

*7. Sholat Sunnah Setelah Sholat Jumat*

Rasulullah bersabda yang artinya, “Apabila kalian telah selesai mengerjakan sholat Jumat, maka sholatlah empat rakaat.” Amr menambahkan dalam riwayatnya dari jalan Ibnu Idris, bahwa Suhail berkata, “Apabila engkau tergesa-gesa karena sesuatu, maka sholatlah dua rakaat di masjid dan dua rakaat apabila engkau pulang.” (HR. Muslim, Tirmidzi)

*8. Membaca Surat Al Kahfi*

Nabi bersabda yang artinya, “Barang siapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jumat maka Allah akan meneranginya di antara dua Jumat.” (HR. Imam Hakim dalam Mustadrok, dan beliau menshahihkannya)

Demikianlah sekelumit etika yang seharusnya diperhatikan bagi setiap muslim yang hendak menghidupkan ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika di hari Jumat. Semoga kita menjadi hamba-Nya yang senantiasa di atas sunnah Nabi-Nya dan selalu istiqomah di atas jalan-Nya.
(Disarikan dari majalah Al Furqon edisi 8 tahun II oleh Abu Abdirrohman Bambang Wahono)

*9. Mandi dan ‘membuat’ istri mandi*

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ غَسَّلَ وَاغْتَسَلَ وَغَدَا وَابْتَكَرَ فَدَنَا وَأَنْصَتَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ كَأَجْرِ سَنَةٍ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا

“Barangsiapa yang membuat istrinya mandi junub dan ia pun mandi, lalu ia berangkat ke masjid dan bersegera, kemudian ia mendekat kepada imam dan diam mendengarkan khutbah serta tidak berbuat sia-sia, maka setiap langkahnya seperti pahala puasa dan sholat setahun.” [HR. Ahmad dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu’anhuma, Shahihut Targhib: 693]

*10. Berjalan kaki menuju sholat Jum’at*

*11. Mendekat kepada khatib, dengan tidak memisahkan antara dua orang dan tidak melangkahi pundak-pundak manusia*

*12. Sholat sunnah mutlak (umum) atau berdzikir, membaca Al-Qur’an dan ibadah lainnya sebelum khatib datang*

*13. Diam, mendengar khutbah, tidak tidur dan tidak berbuat yang sia-sia seperti memainkan kerikil, jari-jari, HP, jenggot dan lain-lain*

*14. Sholat sunnah setelah Jum’at 2 atau 4 raka’at*

*15. Memperbanyak doa,  setelah sholat Ashar sampai Maghrib.*

Read more http://taawundakwah.com/fiqih/buat-istrimu-mandi-junub-di-hari-jumat-raih-keutamaan-bersegera-menuju-sholat-jumat/

https://muslim.or.id/184-adab-pada-hari-jumat-sesuai-sunnah-nabi.html

➖➖➖

▪Sumber : @dakwahsunnah

🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃🌺

Reposted by :

💝 Grup WA "Bahir Community"
💝 IG : @bahir_id

✔ Meluruskan Aqidah,  Menghidupkan Sunnah ^^

📲 Join Grup : 083854577370 (ADMIN)

*KHUSUS AKHWAT*

⇨ Bergabunglah dan saling taawun dalam dakwah

📣 Share Yuk ^^

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893).

🌷 Barokallahufikunna

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

mencicil alkahfi

🍃🌻🍃🌻🍃🌻🍃🌻🍃🌻

Assalamu'alaikum warrohmatullahi wabarokatuh

*Sahabat semua apa kabar ?* 

Semoga Allaah mudahkan segala urusan kita.

Selamat menikmati jamuan Jum'at.



🍃📖 *Mencicil Al-Kahfi*

Sejatinya, membaca surat al-Kahfi dianjurkan baik di..

A. Malam Jum'ɑt.

Râsulullâh Shâllallahû ’alaihi wâ sallam bersabda,

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada malam Jum'ɑt,

ia akan tersinari cahaya antara dia dan Ka’bah..”
[Shahih, HR. Ad-Darimi; Shahihul Jami’ 6471 al-Albani]

Maupun saat..

B. Hari Jum'αt.

Sabda Râsulullâh Shâllallahû ’alaihi wâ sallam,

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ

“Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jum'αt,

ia akan tersinari cahaya di antara dua Jum'αt..”
[Shahih; HR. an-Nasa’i, al-Baihaqi, Shahihul Jami’ 6470 al-Albani]

Namun karena aktivitas tiada henti (?) terkadang seseorang tak memiliki keluangan waktu membacanya..

Bila benar demikian..

Maka cobalah tuk mencicil membaca al-Kahfi..

Sebagian di malam ini..

Bagian lainnya diselesaikan esok hari..

Batas waktu hingga Maghrib menjelang..

Bisa khan?

@sahabatilmu

*:::::::* 🍃📖🍃 *:::::::*

🍃🌻🍃🌻🍃🌻🍃🌻🍃🌻🍃🌻

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Allah maha mengetahui

_Seri : Tauhid, Aqidah_

💞 *ALLAH MAHA MENGETAHUI SEDANGKAN KITA TIDAK MENGETAHUI* 💞

🍃 Do'a yang dipanjatkan seorang hamba tidak keluar dari tiga kemungkinan :

1. Allah mengabulkan doa yang dipanjatkan hambaNya.

2. Allah akan memalingkan dari seorang hamba keburukan/musibah semisal (setara dengan doa yang dipanjatkan)

3. Allah menyimpan doa yang dipanjatkan seorang hamba di hari kiamat.

🍀 Bisa jadi kita memohon kepada Allah suatu hal, apabila permohonan itu dikabulkan, akan berdampak buruk bagi kita dalam agama, kehidupan akherat ataupun dunianya. Karena Allah maha mengetahui dan kita tidak mengetahui. Allah yang menciptakan kita dan Dia yang maha mengetahui apa yang terbaik bagi kita.

وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

"Dan Allah maha mengetahui dan kalian tidak mengetahui" [QS. Al Baqarah : 216]

[Faedah dari ceramah yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Muhammad Al mukhtar asy syinqity - semoga Allah menjaga beliau -]

💖 Sahabatku, apabila doa yang kita panjatkan belum terkabulkan, maka hendaknya tetaplah bersabar dan berbaik sangka kepada Allah, karena Allah maha mengetahui apa yang terbaik bagi kita.

✏Ustadz Budi Santoso, Lc حفظه الله تعالى

•••

▪Sumber : Suara Al Iman

🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃🌺

Reposted by :

💝 Grup WA "Bahir Community"
💝 IG : @bahir_id

✔ Meluruskan Aqidah,  Menghidupkan Sunnah ^^

📲 Join Grup : 083854577370 (ADMIN)

​KHUSUS AKHWAT​

⇨ Bergabunglah dan saling taawun dalam dakwah

📣 Share Yuk ^^

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893).

🌷 Barokallahufikunna

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Larangan Ucapkan #Harirayanatal #Merrycrytsmas #selamatNatal

INILAH 5 ALASAN TERLARANGNYA MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL BAGI MUSLIM

Mungkin tidak lama lagi, akan terdengar, akan terpampang tulisan yang dibaca “Merry Christmas”, atau yang artinya Selamat Hari Natal. Dan biasanya, momen ini disandingkan dengan ucapan Selamat Tahun Baru.

Sebagian orang menganggap ucapan semacam itu tidaklah bermasalah, apalagi yang yang berpendapat demikian adalah mereka orang-orang kafir. Namun hal ini menjadi masalah yang besar, ketika seorang muslim mengucapakan ucapan selamat terhadap perayaan orang-orang kafir.

Dan ada juga sebagian di antara kaum muslimin, berpendapat nyeleneh sebagaimana pendapatnya orang-orang kafir. Dengan alasan toleransi dalam beragama!? Toleransi beragama bukanlah seperti kesabaran yang tidak ada batasnya. Namun toleransi beragama dijunjung tinggi oleh syari’at, asal di dalamnya tidak terdapat penyelisihan syari’at. Bentuk toleransi bisa juga bentuknya adalah membiarkan saja mereka berhari raya tanpa turut serta dalam acara mereka, termasuk tidak perlu ada ucapan selamat.

Islam mengajarkan kemuliaan dan akhlak-akhlak terpuji. Tidak hanya perlakuan baik terhadap sesama muslim, namun juga kepada orang kafir. Bahkan seorang muslim dianjurkan berbuat baik kepada orang-orang kafir, selama orang-orang kafir tidak memerangi kaum muslimin.

Allah Ta’ala berfirman,

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8)

Namun hal ini dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk menggeneralisir sikap baik yang harus dilakukan oleh seorang muslim kepada orang-orang kafir. Sebagian orang menganggap bahwa mengucapkan ucapan selamat hari natal adalah suatu bentuk perbuatan baik kepada orang-orang nashrani. Namun patut dibedakan antara berbuat baik (ihsan) kepada orang kafir dengan bersikap loyal (wala) kepada orang kafir.

Sahabat muslim, yuk simak kenapa kita dilarang mengucapkan selamat natal. Klik https://muslim.or.id/11051-alasan-terlarangnya-mengucapkan-selamat-natal-bagi-muslim.html

Penulis: Wiwit Hardi Priyanto

NB: Silakan di-share, semoga bisa menjadi jalan kebaikan. Jazaakumullaahu khayron wa baaroka fiykum.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

merasa diri lebih baik

📎 SIBUK "MEMBANDINGKAN DIRI" DENGAN ORANG LAIN DAN MERASA LEBIH BAIK?

Saudaraku..
Kita lihat disekitar kita..
Berapa banyak kita jumpai orang-orang yang "masih suka" ngurusin+banding-bandingin orang lain.. Setiap bertemu temannya, dia membicarakan temannya yang lain.. Setiap bertemu saudaranya dia membicarakan saudara yang lain.. Dimulai dari cerita ini itu, berdalih dengan alasan ini itu, hingga sering tanpa sadar dia terjatuh dan larut bagai garam di air ke dalam hal-hal yang diharamkan Allah seperti hasutan, ghibah dan namimah. Bahkan terlampau sering Tazkiyah terucap bagi diri sendiri. Subhanallah..

👤 Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata :
"Berbangga Diri, sampai-sampai dikhayalkan, "bahwa engkau lebih baik dari pada saudaramu". Padahal bisa jadi engkau tidak mampu mengamalkan sebuah amalan yang mana dia mampu melakukannya. Padahal bisa jadi dia lebih berhati-hati dari perkara-perkara haram dibandingkan engkau, dan dia lebih suci amalannya dibandingkan engkau." (Hilyatu al-Auliya' juz 6, 391)

🔴 Allah Ta'ala berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik.” (Qs. Al Hujurat 11)

Ingatlah wahai saudaraku..
Sesungguhnya Allah mengetahui semuanya, dan tidak ada yang lepas dari perhitungan Allah meskipun sebesar dzarrah. Semua dicatat meskipun dalam bisikan-bisikan.

🔴Allah Ta’ala berfirman :

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ * إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ * مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ

“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir” (Qs. Qaaf 16-18)

👤 Ibnu ‘Abbas menafsirkan ayat ini :
“Yang dicatat adalah setiap perkataan yang baik atau buruk. Sampai pula perkataan “aku makan, aku minum, aku pergi, aku datang, sampai aku melihat, semuanya dicatat. Ketika hari Kamis, perkataan dan amalan tersebut akan dihadapkan kepada Allah.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 13: 187).

👤 Umar bin Abdul Aziz rahimahullah berkata :.... Lanjutan ➡️ shahihfiqih.com/tazkiyatun-nafz/masih-suka-sibuk-waktu-banding-bandingin-dengan-orang-lain-dan-merasa-lebih-baik/
____________________

📜 Penyusun | Abdullah bin Suyitno (عبدالله بن صيتن)

📝 Disusun 5 Rabbi'ul Tsani 1438 H / 4 Januari 2017

🌍 Web | shahihfiqih.com
🌐 Telegram : @shahihfiqih - bit.ly/1S3K8sW
📱 Instagram : Instagram.com/ShahihFiqih
📺 Twitter : twitter.com/shahihfiqih
💻 Facebook : facebook.com/shahihfiqih

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

ZAKAT #Zakat

GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Allah berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” [At-Taubah: 60]

Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menafsirkan ayat ini (II/364), “Manakala Allah menyebutkan penolakan orang-orang munafik dan pencelaannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah pembagian sedekah. Dia melanjutkannya dengan menjelaskan bahwa yang menetapkan pembagian tersebut, menerangkan hukumnya serta yang menangani masalah ini adalah Allah sendiri. Dia tidak mewakilkan pembagiannya kepada seorang pun, kemudian Dia-lah yang membagi shadaqah tersebut kepada golongan-golongan yang tersebut di dalam ayat di atas.”

Apakah Wajib Membagi Rata Harta Zakat Kepada Semua GolonganTersebut?
Berkata Ibnu Katsir rahimahullah, “Para ulama berselisih pendapat berkenaan dengan delapan golongan yang berhak menerima zakat, apakah wajib menyerahkan harta zakat kepada setiap golongan atau boleh diserahkan kepada sebagian golongan saja yang memungkinkan untuk diberikan kepadannya? Dalam masalah ini ada dua pendapat:

Pertama: Wajib menyerahkannya kepada semua golongan dan ini adalah pendapat Imam asy-Syafi’i dan jama’ah para ulama.

Kedua: Tidak wajib menyerahkannya kepada semua golongan, bahkan boleh membagikannya kepada satu golongan saja dan menyerahkan semua harta zakat kepada mereka walaupun ada golongan yang lain. Dan ini adalah pendapat Imam Malik dan beberapa orang dari kaum Salaf dan khalaf, di antara mereka ‘Umar, Hudzaifah, Ibnu ‘Abbas, Abul ‘Aliyah, Sa’id bin Zubair dan Maimun bin Mihran. Berkata Ibnu Jarir, ‘Ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu.’ Berdasarkan pendapat ini, maka tujuan penyebutan golongan-golongan tersebut dalam ayat ini adalah untuk menerangkan tentang golongan yang berhak menerima zakat bukan untuk menjelaskan kewajiban membagikannya kepada semua golongan tersebut.”

Ibnu Katsir rahimahullah kembali berkata, “Kami akan menyebutkan beberapa hadits yang berkaitan dengan delapan golongan tersebut:

1. Pertama : Orang-Orang Fakir
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Amr Radhiyallahu anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

لاَ تَحِلُّ الصَّدَقََةُ لِغَنِيٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ سَوِيٍّ.

“Zakat tidak halal diberikan kepada orang kaya dan mereka yang memiliki kekuatan untuk bekerja.” [1]

Dari ‘Ubaidillah bin ‘Adi bin al-Khiyar bahwa ada dua orang yang telah bercerita kepadanya bahwa mereka telah menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta zakat kepada beliau. Kemudian beliau memperhatikan mereka dan beliau melihat mereka masih kuat, lalu beliau bersabda:

إِنْ شِئْتُمَا أَعْطَيْتُكُمَا وَلاَ حَظَّ فِيْهَا لِغَنِيٍّ وَ لاَ لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ.

“Jika kalian mau aku akan berikan kalian zakat, namun tidak ada zakat bagi orang kaya dan mereka yang masih kuat untuk bekerja.” [2]

2. Kedua : Orang-Orang Miskin
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

لَيْسَ الْمِسْكِيْنُ بِهَذَا الطَّوَافِ الَّذِي يَطُوْفُ عَلَى النَّاسِ, فَتَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ, وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ, قَالُوْا فَمَا الْمِسْكِيْنُ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: اَلَّذِي لاَيَجِدُ غِنًى يُغْنِيْهِ, وَلاَ يُفْطَنُ لَهُ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ, وَلاَ يَسْأَلُ النَّاسَ.

“Bukanlah termasuk orang miskin mereka yang keliling meminta-minta kepada manusia, kemudian hanya dengan sesuap atau dua suap makanan dan satu atau dua buah kurma ia kembali pulang.” Para Sahabat bertanya, “Kalau begitu siapakah yang dikatakan sebagai orang miskin, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang miskin adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu yang bisa mencukupi kebutuhannya. Namun tidak ada yang mengetahui keadaannya sehingga ada yang mau memberinya sedekah dan ia juga tidak meminta-minta kepada manusia.” [3]

3. Ketiga : Amil Zakat
Mereka adalah petugas yang mengumpulkan dan menarik zakat, mereka berhak menerima sejumlah harta zakat sebagai ganjaran atas kerja mereka dan tidak boleh mereka termasuk dari keluarga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diharamkan atas mereka memakan sedekah, sebagaimana yang diriwayatkan dalam Shahiih Muslim dari ‘Abdul Muththalib bin Rabi’ah bin al-Harits, bahwasanya ia dan al-Fadhl bin al-‘Abbas pergi menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta agar mereka berdua dijadikan sebagai amil zakat, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَتَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلاَ ِلآلِ مُحَمَّدٍ, إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ.

“Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad, karena ia sebenarnya adalah kotoran manusia.” [4]

4. Keempat : Muallaf (Orang-Orang Yang Dilunakkan Hatinya)
Mereka ada beberapa macam. Ada yang diberikan harta zakat agar mereka masuk Islam, sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan Shafwan bin Umayyah harta dari hasil rampasan perang Hunain, dan dia ikut berperang dalam keadaan masih musyrik, ia bercerita, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak henti-hentinya memberiku harta rampasan hingga akhirnya beliau menjadi manusia yang paling aku cintai, padahal sebelum itu beliau adalah manusia yang paling aku benci.” [5]

Dan di antara mereka ada yang sengaja diberikan harta zakat agar mereka semakin bagus keislamannya dan semakin kuat hatinya dalam Islam, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salla ketika perang Hunain, beliau memberikan seratus ekor unta kepada sekelompok pemuka kaum ath-Thulaqa’ (orang-orang kafir Quraisy yang tidak diperangi di saat penaklukan Makkah), kemu-dian beliau bersabda:

إِنِّي َلأُعْطِيَ الرَّجُلَ، وَغَيْرَهُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْهُ, خَشْيَةَ أَنْ يَكُبَّهُ اللهُ عَلَى وَجْهِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ.

“Sesungguhnya aku memberi (harta) pada seseorang, padahal yang lainnya lebih aku cintai daripadanya, hanya saja aku takut Allah akan memasukkannya ke dalam Neraka.” [6]

Dalam ash-Shahiihain diriwayatkan dari Abu Sa’id, bahwasanya ‘Ali menyerahkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam emas mentah batangan dari Yaman, kemudian beliau membagikannya kepada empat orang, al-Aqra’ bin Habis, ‘Uyainah bin Badar, ‘Alqamah bin ‘Ulatsah dan Zaid al-Khair, lalu beliau bersabda, “Aku ingin melunakkan hati mereka.” [7]

Di antara mereka ada yang diberikan zakat dengan maksud agar orang-orang yang seperti mereka ikut masuk Islam. Juga ada yang diberikan harta zakat supaya nantinya bisa mengumpulkan harta zakat dari orang-orang yang setelahnya atau untuk mencegah bahaya dari beberapa negeri terhadap kaum muslimin.

Allaahu a’lam.

Apakah harta zakat masih diberikan kepada orang-orang yang dilunakkan hatinya setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal ?

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat:

Diriwayatkan dari ‘Umar, ‘Amir, Sya’bi dan sejumlah ulama lainnya, bahwasanya mereka tidak diberikan harta zakat setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, karena Islam dan kaum muslimin telah jaya dan mereka telah menguasai beberapa negara, serta telah ditundukkan bagi mereka banyak kaum.

Dan pendapat yang lain mengatakan bahwasanya mereka tetap berhak menerima zakat, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memberikan mereka zakat setelah penaklukan Makkah dan Hawazin. Dan perkara ini terkadang dibutuhkan sehingga harta zakat diberikan kepada mereka.”

5. Kelima : Budak
Diriwayatkan dari al-Hasan al-Bashri, Muqatil bin Hayyan, ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz, Sa’id bin Jubair, an-Nakha’i, az-Zuhri dan Ibnu Zaid mereka berpendapat bahwa yang dimaksud dengan budak adalah al-Mukatab (budak yang telah mengadakan perjanjian dengan tuannya untuk membayar sejumlah uang sebagai tebusan atas dirinya). Hal ini juga diriwayatkan dari Abu Musa al-‘Asyari. Dan ini adalah pendapat Imam asy-Syafi’i juga al-Laitsi. Berkata Ibnu ‘Abbas dan al-Hasan, “Tidak mengapa harta zakat tersebut dijadikan sebagai tebusan untuk memerdekakan budak.” Dan ini adalah madzhab Ahmad, Malik dan Ishaq. Maksudnya bahwa memberikan zakat kepada budak sifatnya lebih umum dari sekedar memerdekakan al-Mukatab atau membeli budak, kemudian memerdekakannya. Banyak sekali hadits-hadits yang menerangkan tentang pahala orang-orang yang memerdekakan budak. Dan sesungguhnya Allah akan membebaskan dari api Neraka anggota badan orang yang memerdekakan budak sebagai ganjaran dari anggota badan budak yang ia merdekakan, hingga kemaluan dengan kemaluan [8]. Hal ini semua karena balasan dari suatu amalan se-suai dengan jenis amalan tersebut:

وَمَا تُجْزَوْنَ إِلاَّ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ.

“Dan tidaklah kalian diberi ganjaran kecuali sesuai dengan amalan yang kalian kerjakan.”

6. Keenam : Orang Yang Berhutang
Mereka ada beberapa jenis, ada yang menanggung hutang orang lain dan manakala telah sampai waktu pembayaran ia menggunakan hartanya untuk melunasinya sehingga hartanya habis, ada yang tidak bisa melunasi hutangnya, ada yang merugi karena kemaksiatan yang diperbuat kemudian dia bertaubat, mereka inilah yang berhak menerima zakat.

Dalil dalam masalah ini adalah hadits Qabishah bin Mukhariq al-Hilali, ia berkata, “Aku sedang menanggung hutang orang lain, kemudian aku mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta bantuan beliau, beliau berkata, “Tunggulah, jika ada zakat yang kami dapatkan kami akan menyerahkannya kepadamu.” Selanjutnya beliau bersabda:

يَا قَبِيْصَةُ , إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَتَحِلُّ إِلاَّ ِلأَحَدِ ثَلاَثَةٍ: رَجُلٌ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِِكَ, وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اِجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ, حَتَّى يُصِيْبَ قِوَاماً مِنْ عَيْشٍ أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ, وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ: لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ, فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ, حَتَّى يُصِيْبَ قِوَاماً مِنْ عَيْشٍ أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ, فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبيْصَةُ ! سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.

“Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi salah satu dari tiga orang, yaitu orang yang menanggung hutang orang lain, maka ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian ia berhenti meminta-minta, orang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup atau beliau berkata, sesuatu yang bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, dan orang yang ditimpa kesengsaraan hidup sampai tiga orang dari kaumnya yang berpengetahuan (alim) berkata, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup.’ Ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup atau beliau berkata: Sesuatu yang bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Adapun selain tiga golongan tersebut, wahai Qabishah, maka haram hukumnya dan mereka yang memakannya adalah memakan makanan yang haram.’” [9]

7. Ketujuh : Orang Yang Berjuang Di Jalan Allah (Fii Sabilillaah)
Mereka adalah para pasukan perang yang tidak punya hak dari baitul mal. Adapun Imam Ahmad, al-Hasan dan Ishaq mengatakan bahwa orang yang berhaji termasuk dalam fii sabilillaah, ber-dasarkan sebuah hadits.

Saya (penulis) berkata, “Yang mereka maksud dengan hadits adalah hadits Ibnu ‘Abbas, ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menunaikan haji dan ada seorang isteri yang berkata kepada suaminya, ‘Sertakanlah aku berhaji bersama Rasulullah.’ Suami tersebut menjawab, ‘Aku tidak memiliki harta yang bisa kugunakan untuk membiayaimu pergi haji.’ Lalu isterinya berkata, ‘Hajikanlah aku dengan untamu itu.’ Dia berkata, ‘Itu adalah unta yang aku gunakan untuk berjuang di jalan Allah.’ Kemudian lelaki tersebut datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya isteriku mengucapkan salam atasmu dan ia telah memintaku untuk menghajikannya bersamamu, ia berkata, ‘Hajikanlah aku bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Lalu aku menjawab, ‘Sesungguhnya aku tidak memiliki harta yang akan kugunakan untuk membia-yaimu pergi haji.’ Ia berkata lagi, ‘Kalau begitu hajikanlah aku dengan untamu itu.’ Aku berkata kepadanya, ‘Itu adalah unta yang aku gunakan untuk berjuang di jalan Allah.’’ Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya jika engkau menghajikan ia dengan unta tersebut juga termasuk dalam fii sabilillaah.’” [10]

8. Kedelapan: Ibnus Sabil
Dia adalah musafir yang berada di suatu negeri dan tidak memiliki sesuatu apa pun yang bisa membantunya dalam perjalanan, maka ia diberikan dari harta zakat secukupnya yang bisa diguna-kan untuk pulang kampung, walaupun mungkin dia memiliki sedikit harta. Dan hukum ini berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan jauh dari negerinya dan tidak ada sesuatu apa pun bersamanya, maka ia diberikan sejumlah harta dari zakat yang bisa mencukupinya untuk bekal pulang pergi. Dan dalilnya adalah ayat tentang golongan yang berhak menerima zakat, juga apa yang diri-wayatkan oleh Imam Abu Dawud, Ibnu Majah dari hadits Ma’mar dari Yazid bin Aslam, dari ‘Atha’ bin Yasar, dari Abu Sa’id Radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلاَّ خَمْسَةٍ: اَلْعَامِلُ عَلَيْهَا أَوْ رَجُلٌ اِشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ غَارِمٌ اَوْ غَازٍ فِي سَبِيْلِ اللهِ أَوْ مِسْكِيْنٌ تُصُدِّقَ عَلَيْهِ فَأَهْدَى مِنْهَا لِغَنِيٍّ.

“Zakat itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali lima macam, yaitu amil zakat atau orang yang membelinya dengan hartanya atau orang yang berhutang atau orang yang berperang di jalan Allah atau orang miskin yang menerima zakat, kemudian dia menghadiahkannya kepada orang kaya.”[11]

Selesai perkataan Ibnu Katsir.”-pent.

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

air zam zam.

_Seri : Fiqh, Muamalah_

🌸 *Doa Ketika Minum Air Zam-Zam* 🌸

👤 Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

______________

Apakah ada doa atau bacaan khusus ketika minum air zam-zam? Ada hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah minum air zam-zam sambil berdiri. Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas bin ‘Abdul Muthollib dalam riwayat Bukhari,

سقيت رسول الله صلى الله عليه وسلم ‏من زمزم وهو قائم

“Aku pernah memberikan minum air zam-zam pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau meminumnya sambil berdiri.”

Begitu pula diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa khasiat air zam-zam iti tergantung pada maksud orang yang meminumnya. Dari sini para ulama menarik kesimpulan bahwa doa yang dibaca setelah meminum air zam-zam adalah doa yang mustajab.

Diriwayatkan oleh Ahmad, Al Hakim dan Ad Daruquthniy dari Ibnu ‘Abbas, juga diriwayatkan oleh Ahmad dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ماء زمزم لما شرب له

“Air zam-zam tergantung orang yang meminumnya.”

Telah diriwayatkan oleh Ibnul Jauzi dalam kitabnya Al Adzkiya‘ bahwa Sufyan bin ‘Uyainah ditanya tentang hadits di atas, lalu beliau menilai bahwa hadits tersebut shahih.

Apakah ada doa khusus ketika meminum air zam-zam? Ada riwayat dari Ad Daruquthniy namun ini bukan perkataan Nabi, hanyalah doa yang dipraktekkan oleh Ibnu Abbas. Ia berdoa saat minum air zam-zam,

اللهم إني أسألك علماً نافعاً، ورزقاً واسعاً، وشفاءً من كل داء

/Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’a wa rizqon waasi’an wa syifa’an min kulli daa-in/

“Ya Allah aku memohon pada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizqi yang luas, dan kesembuhan dari segala macam penyakit“.

Intinya, cara minum air zam-zam adalah:

berniat dengan niatan yang baik,berdoa pada Allah setelah minum air zam-zam.

Wallahu a’lam. Semoga Allah berikan keberkahan lewat minum air zam-zam.

Referensi:
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=6983

Selesai disusun di Masjidil Haram Makkah Al Mukarromah, menunggu waktu Isya, 7 Rabi’ul Awwal 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (@RumayshoCom)

➖➖➖

▪Sumber : Artikel Muslim.Or.Id

🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃🌺

Reposted by :

💝 Grup WA "Bahir Community"
💝 IG : @bahir_id

✔ Meluruskan Aqidah,  Menghidupkan Sunnah ^^

📲 Join Grup : 083854577370 (ADMIN)

*KHUSUS AKHWAT*

⇨ Bergabunglah dan saling taawun dalam dakwah

📣 Share Yuk ^^

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893).

🌷 Barokallahufikunna

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Faedah pagi

🍃Faedah Pagi🍃

📎 TUNDUKKAN DAN JAGALAH PANDANGANMU..

• Inilah awal mula kemaksiatan..
• Inilah awal mula problematika..
• Inilah awal mula ketidak qona'ah dari pasangan..
• Inilah awal dari ketidaksetiaan dan perselingkuhan..
• Inilah awal dari banyak permasalahan..


Oleh karenanya "saat mata dibuka", akan tampak semua hal baginya, dan mata ini akan letih untuk menyelesaikan apa yang dia nampakkan (yang dilihatnya) kelak..

اِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُوْلًا

"Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggung jawabannya." (Qs. Al-Isra' 36)

Subhanallah, sangat sepele. Tapi jauh dan sangat berat beban yang dipikul dari apa yang sudah ditampakkan oleh mata tersebut..

Allah subhanahu wa ta'ala pun sudah peringatkan kita semua untuk berlindung dari apa yang dinampakkan mata.. Allah Ta’ala berfirman kepada kaum laki-laki :

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ 

”Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya." (Qs. An-Nur 30).

Begitu pula kaum wanita :

وَقُلْ لِّـلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ 

"Dan Katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya." (Qs. An-Nur 31)

👤 Ibnu Katsir rahimahullah berkata :

هذا أمر من الله تعالى لعباده المؤمنين أن يغضوا من أبصارهم عما حرم عليهم، فلا ينظروا إلا إلى ما أباح لهم النظر إليه ، وأن يغضوا أبصارهم عن المحارم

“Ini adalah perintah dari Allah Ta’ala kepada hamba-hambaNya yang beriman untuk menjaga (menahan dan menundukkan) pandangan mereka dari hal-hal yang diharamkan atas mereka. Maka janganlah memandang kecuali memandang kepada hal-hal yang diperbolehkan untuk dipandang. Dan tahanlah pandanganmu dari hal-hal yang diharamkan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/41)

Saudaraku.., Jika seseorang sering mengumbar pandangan matanya, baik saat bersama pasangannya ataupun saat dia bersendirian, maka sesungguhnya dia telah mengumbar syahwat hatinya. Dia membuka hatinya. Sehingga mata pun bisa berbuat durhaka (selingkuh) karena memandang, dan itulah zina mata yang disebutkan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, Beliau bersabda :

فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ

”Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan)." (HR. Bukhori 6243 dan Muslim 2657)


Saudaraku ingatlah..
Bahwasanya bisa jadi tidak ada orang yang mengetahui pandanganmu, bahkan.... Lanjutan ➡️ shahihfiqih.com/artikel/tundukkan-dan-jagalah-pandanganmu/

_______________________

📜 Penyusun | Abdullah bin Suyitno (عبدالله بن صيتن)

📝 Disusun 21 Syawwal 1437 H / 26 Juli 2016

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Berjoged,menari menurut imam syafii

_Seri : Fiqh, fatwa, wanita_

📒📗

*PELAJARAN FIQIH*

_*HUKUM MENARI DAN BERJOGET*_

*Joget atau menari dalam fikih disebut ar-raqshu. Disebutkan dalam kamus Mu’jam Al-Wasith:*

تنقَّل وحرك جسمه على إِيقاع موسيقى أو على الغناء

“(ar-raqshu adalah) seseorang berpindah-pindah posisi dan menggerak-gerakkan badannya sesuai irama musik atau nyanyian.”
🌸🌸
Para ulama yang semangat membimbing umat kepada kebaikan dan mencegah umat dari keburukan membahas masalah ar-raqshu. Kita simak uraian ringkas berikut.

Hukum ar-raqshu secara umum

Allah Ta’ala berfirman,

لَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا {الإسراء: 37}.

“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al-marah, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung” (QS. Al-Isra: 37).
⬇⬇

Imam Al-Qurthubi dalam Tafsirnya menjelaskan,

اسْتَدَلَّ الْعُلَمَاءُ بِهَذِهِ الْآيَةِ عَلَى ذَمِّ الرَّقْصِ وَتَعَاطِيهِ. قَالَ الْإِمَامُ أَبُو الْوَفَاءِ ابْنُ عَقِيلٍ: قَدْ نَصَّ الْقُرْآنُ عَلَى النَّهْيِ عَنِ الرَّقْصِ فَقَالَ:” وَلا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحاً” وَذَمَّ الْمُخْتَالَ. والرقص أشد المرح والبطر

“Para ulama berdalil dengan ayat ini untuk mencela joget dan pelakunya. Al-Imam Abul Wafa bin Aqil mengatakan, ‘Al-Qur’an menyatakan dilarangnya joget dalam firman-Nya janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al marah (penuh kesenangan). Dan ayat ini juga mencela kesombongan. Sedangkan joget itu adalah bentuk jalan dengan ekspresi sangat-sangat senang dan penuh kesombongan” (Tafsir Al-Qurthubi, 10/263).

*Ulama berbeda pendapat mengenai hukum ar-raqshu. Sebagian ulama Syafi’iyyah membolehkan ar-raqshu (lihat Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 23/10) berdalil dengan hadits Aisyah radhiallahu’anha,*

جاء حَبَشٌ يزْفِنونَ في يومِ عيدٍ في المسجدِ . فدعاني النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ . فوضَعْتُ رأسي . على منكبِه . فجعلتُ أنظرُ إلى لعبِهم . حتى كنتُ أنا التي أنصرفُ عن النظرِ إليهم

“Datang orang-orang Habasyah menari-nari di masjid pada hari Id. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memanggilku. Aku letakkan kepalaku di atas bahu beliau. Dan akupun menonton orang-orang Habasyah tersebut sampai aku sendiri yang memutuskan untuk tidak ingin melihat lagi” (HR. Muslim no. 892).

*Namun jika kita gabungkan dengan riwayat yang lain, maka kita akan ketahui bahwa يزْفِنونَ (menari-nari) di sini maksudnya bermain alat-alat perang. Sebagaimana dalam riwayat Bukhari*,

كانَ الحَبَشُ يلعبونَ بِحِرابِهم فَسَتَرنِي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وأنَا أنْظُرُ ، فمَا زِلْتُ أنظرُ حتَّى كنْتُ أنا أَنْصَرِفُ

*“Orang-orang Habasyah bermain-main dengan alat-alat perang mereka. Rasulullah pun membentangkan sutrah agar mereka tidak melihat aku (‘Aisyah) sedangkan aku menonton mereka. Terus demikian sampai akhirnya aku (‘Aisyah) enggan melihat lagi” (HR. Bukhari no. 5190).*

Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah (23/10),

فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَالْقَفَّال مِنَ الشَّافِعِيَّةِ إِلَى كَرَاهَةِ الرَّقْصِ مُعَلِّلِينَ ذَلِكَ بِأَنَّ فِعْلَهُ دَنَاءَةٌ وَسَفَهٌ، وَأَنَّهُ مِنْ مُسْقِطَاتِ الْمُرُوءَةِ، وَأَنَّهُ مِنَ اللَّهْوِ. قَال الأَْبِيُّ: وَحَمَل الْعُلَمَاءُ حَدِيثَ رَقْصِ الْحَبَشَةِ عَلَى الْوَثْبِ بِسِلاَحِهِمْ، وَلَعِبِهِمْ بِحِرَابِهِمْ، لِيُوَافِقَ مَا جَاءَ فِي رِوَايَةٍ: يَلْعَبُونَ عِنْدَ رَسُول اللَّهِ بِحِرَابِهِمْ وَهَذَا كُلُّهُ مَا لَمْ يَصْحَبِ الرَّقْصَ أَمْرٌ مُحَرَّمٌ كَشُرْبِ الْخَمْرِ، أَوْ كَشْفِ الْعَوْرَةِ وَنَحْوِهِمَا، فَيَحْرُمُ اتِّفَاقًا

“Ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafi’iyyah memakruhkan joget dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana’ah (rendah) dan safah (kebodohan).

🌱Dan ia merupakan perbuatan yang menjatuhkan wibawa. Dan ia juga merupakan lahwun (kesia-siaan). Al-Abbi mengatakan, ‘Para ulama memaknai hadits jogetnya orang Habasyah bahwa maksudnya (bukan joget sebagaimana yang kita ketahui) namun sekedar lompat-lompat ketika bermain pedang, dan alat-alat perang mereka.’ Sehingga sesuai dengan riwayat yang lain yang menyatakan bahwa mereka (orang Habasyah) bermain-main di dekat Rasulullah dengan alat-alat perang mereka.’ *Demikian pemaparan ini semua dengan asumsi joget tersebut tidak dibarengi dengan hal yang diharamkan syariat seperti minum khamr, membuka aurat, atau yang lainnya*.

Jika dibarengi hal yang diharamkan maka hukumnya haram menurut sepakat ulama.”
👆✅
Asy-Syaikh Al-Faqih Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan,

الرقص مكروه في الأصل ، ولكن إذا كان على الطريقة الغربية ، أو كان تقليداً للكافرات : صار حراماً

“Berjoget/menari hukum asalnya makruh. Namun jika dilakukan dengan cara yang nyeleneh atau meniru orang kafir maka menjadi haram” (Liqaa Baabil Maftuh, 41/18).

*Dengan demikian yang tepat, hukum ar-raqshu secara umum adalah makruh.*

* *Namun ini jika tidak disertai perbuatan yang dilarang agama seperti diiringi musik, membuka aurat, bergaya seperti wanita, meniru orang kafir, minum khamr dan lainnya. Jika dibarengi hal-hal yang diharamkan maka hukumnya haram* ✅menurut sepakat ulama.

Ini mencakup joget/menarinya lelaki di hadapan sesama lelaki, atau joget/menarinya wanita di hadapan sesama wanita, atau joget/menarinya lelaki di hadapan wanita.

✅Joget dan menarinya wanita di depan lelaki non mahram

Walaupun hukum asal ar-raqshu adalah makruh,
namun jika dilakukan wanita di depan lelaki ajnabi (non-mahram) maka hukumnya *haram.* Karena jelas hal ini menimbulkan fitnah (godaan) yang besar bagi lelaki, termasuk perbuatan fahisyah dan mendekati zina.
✅Padahal Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mewanti-wanti fitnah (godaan) wanita, beliau bersabda,

ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ

“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al-Bukhari 5096, Muslim 2740).

Beliau juga bersabda,

إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ

“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya, sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuat (di sana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita” (HR Muslim 2742).
🌸🌸

Kemudian lelaki mukmin dan wanita mukminah diperintahkan oleh Allah untuk saling menundukkan pandangan, maka jika sengaja memperlihatkan joget dan tarian kepada lelaki non mahram ini menyelisihi 180 derajat perintah Allah tersebut. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

*“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya’” (QS. An-Nur: 30-31).*

✅Lelaki muslim dilarang memandang wanita yang tidak halal baginya dengan sengaja, baik dengan atau tanpa syahwat. Jika dengan syahwat atau untuk bernikmat-nikmat maka lebih terlarang lagi.

*Dan zinanya mata adalah dengan memandang. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,*

إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ، وزنا اللسانِ المنطقُ، والنفسُ تتمنى وتشتهي، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه

“sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al-Bukhari 6243).

Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ditanya, “apa hukum wanita berjoget/menari di depan lelaki ajnabi (non mahram)?” Mereka menjawab,

الواجب على المرأة المسلمة الاحتشام والتستر بالحجاب الكامل عن الرجال غير المحارم، والبعد عن أسباب الفتنة، ومن أعظمها رقصها أمام الرجال الأجانب، فهو محرم لا يجوز، وهو مسبب للفتنة والوقوع في الفاحشة، ومناف للحياء، فعلى المرأة المسلمة الابتعاد عن ذلك وعن غيره من أسباب الفتنة‏

“Wajib bagi wanita muslimah untuk berlaku sopan dan menutup dirinya dengan hijab yang sempurna dari para lelaki yang bukan mahram. Dan wajib juga bagi mereka untuk menjauhi sebab-sebab fitnah (godaan).
✅Dan di antara godaan yang paling besar adalah joget/menarinya mereka di depan lelaki yang bukan mahram. Ini hukumnya haram, tidak diperbolehkan. Dan ini merupakan sebab fitnah dan sebab terjerumusnya seseorang dalam perbuatan fahisyah (zina). Maka wajib bagi wanita muslimah untuk menjauhkan diri dari perbuatan tersebut dan dari semua perbuatan yang menyebabkan fitnah (godaan)” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, jilid 3 no. 16638‏).

👘Joget dan menarinya wanita di depan suaminya.....

*Adapun jogetnya istri khusus di depan suaminya maka hukumnya halal.* Karena jogetnya istri di depan suami tentunya tidak ada faktor kesombongan, dan juga tidak termasuk perbuatan dana’ah dan safah.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyebutkan,

أما رقص المرأة أمام زوجها وليس عندهما أحد فلا بأس به؛ لأن ذلك ربما يكون أدعى لرغبة الزوج فيها، وكل ما كان أدعى لرغبة الزوج فيها فإنه مطلوب ما لم يكن محرماً بعينه، ولهذا يسن للمرأة أن تتجمل لزوجها، كما يسن للزوج أيضاً أن يتجمل لزوجته كما تتجمل له

*“Adapun joget/menarinya wanita di depan suaminya tanpa dilihat orang lain, maka tidak mengapa. Karena ini terkadang bisa membangkitkan cinta suami terhadap istrinya. Dan semua hal yang membangkitkan cinta suami terhadap istrinya adalah hal yang dituntut dalam syariat, selama bukan perbuatan yang haram secara dzatnya. Oleh karena itu istri disunnahkan untuk berhias di depan suaminya. Sebagaimana juga suami disunnahkan untuk berhias bagi istrinya*” (Liqa Asy-Syahri, 12/19).

Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman mengatakan, “Jogetnya seorang istri khusus untuk suaminya hukumnya halal dalam bentuk apapun. Wallahu’alam” (Fatawa Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman, fatwa no. 49, Asy-Syamilah).

✅Demikian uraian ringkas mengenai ar-raqshu, semoga menjadi tambahan ilmu untuk kita semua. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

➖➖➖

▪Penulis: Yulian Purnama
▪Artikel: Muslim.or.id

🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃🌺

Reposted by :

💝 Grup WA "Bahir Community"
💝 IG : @bahir_id

✔ Meluruskan Aqidah,  Menghidupkan Sunnah ^^

📲 Join Grup : 083854577370 (ADMIN)

*KHUSUS AKHWAT*

⇨ Bergabunglah dan saling taawun dalam dakwah

📣 Share Yuk ^^

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893).

🌷 Barokallahufikunna

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS