Akun save. Diberdayakan oleh Blogger.

.

RSS

Puasa Asyuro

🍀 *Puasa Asyuro Pada Hari Sabtu ?* 🍀

✒ _Ustadz Rosyid Abu Rosyidah_

▫▫▫▫▫▫▫▫▫▫

Berkenaan dengan puasa Asyuro yang pada tahun 1439H ini jatuh pada hari saabtu besok, muncul keraguan tentang pengamalannya, dan sebab munculnya keraguan adalah karena hadits dari Abdulloh bin Bisr yang diriwayatkan oleh Ashhabus-Sunan kecuali Imam An-Nasai;

لا تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلا فِيمَا افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلا لِحَاءَ عِنَبَةٍ ، أَوْ عُودَ شَجَرَةٍ فَلْيَمْضُغْهُ

“Janganlah kalian berpuasa pada sabtu, kecuali untuk puasa yang Alloh wajibkan. Jika kalian tidak memilliki makanan apapun selain kulit anggur atau batang kayu, hendaknya dia mengunyahnya”
[HR Tirmidzi 744, Abu Daud 2421, dan Ibnu Majah 1726]
Imam Tirmidzi mengatakan hadits ini adalah Hadits Hasan, beliau jg menjelaskan dalam Jami’ Tirmidzi mengenai sebab pelarangannya ;

هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ ، وَمَعْنَى كَرَاهَتِهِ فِي هَذَا أَنْ يَخُصَّ الرَّجُلُ يَوْمَ السَّبْتِ بِصِيَامٍ لأَنَّ الْيَهُودَ تُعَظِّمُ يَوْمَ السَّبْتِ

Hadis ini hasan. Makna larangan beliau  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّم di sini adalah seseorang mengkhususkan puasa di hari sabtu. Karena orang yahudi mengagungkan hari sabtu.

Dsisi lain, islam pun melarang puasa di hari agungnya ummat islam, yaitu hari jum’at kecuali jika diiringi sehari sebelum atau setelahnya, sebagaimana dalam hadits Abu Huroiroh rodhiallohu ‘anhu dri Imam Bukhori & Muslim;

لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَه

“Janganlah kalian melakukan puasa pada hari jumat saja, kecuali jika dia iringi dengan puasa sehari sebelumnya atau setelahnya”
[Muttafaqun ‘Alaihi]

Hadits diatas menjelaskan tentang bolehnya berpuasa di hari setelah Jumat, yakni sabtu, sekaligus bantahan terhadap kesimpulan sebagian orang dari hadits Abdulloh bin Bisr yang menjelaskan bolehnya puasa pada hari sabtu untuk puasa wajib saja, alias puasa romadhon saja. Karena dalam hadits Abu Huroiroh tidak dikatakan dalam bulan romadhon.

Karenanya kita bisa simpulkan makna lafal hadits Janganlah kalian berpuasa pada sabtu, kecuali untuk puasa yang Alloh wajibkan
Adalah puasa yang Alloh & RosulNya syari’atkan, serta bukan dalam rangka mengagungkan hari sabtu sebagaimana kebiasaan Yahudi.

Jadi ketika didapati seseorang puasa pada hari sabtu karena bertepatan dengan puasa 2 bulan berturut-turut dalam rangka membayar kafaroh berhubungan intim siang hari saat romadhon, atau puasa daud yang jadwalnya bertepatan dengan hari sabtu, atau puasa asyuro esok yang juga bertepatan hari sabtu..

Bukanlah sesuatu yang salah, dan bukan dalam rangka melanggar hadits Nabi
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّم
tentang larangan puasa pada hati sabtu. Itu semua lebih pada pengamalan syariat lain yg memang ada sumber hukumnya.

Kesimpulannya, pada tanggal 10 muharrom esok yang jatuh pada hari sabtu tetap dianjurkan untuk puasa.
Bagi yang ingin berpuasa sejak tanggal 9 muharrom boleh, sebagaimana Hadits Ibnu ‘Abbas

فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ

“Jika sampai tahun depan, Insya Alloh kita akan puasa tanggal 9 (Muharram)”
[HR Muslim 1916]

Pun bagi orang yang ingin berpuasa di tanggal 10 muharrom saja atau di hari sabtu esok juga boleh, sebab yang membuat kita puasa bukanlah hari sabtunya, melainkan 10 muharrom nya. Sesuatu yang ada dasarnya.

Wallohu A’lam
Wabillahit Taufiq

▫▫▫▫▫▫▫▫▫▫

✍🏿 Bias
📖 Repost by BAHIR Community

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

resep klepon Ubi putih

BAHAN-BAHAN
1.   Uleni 300 gram ubi putih
(yang sudah   dikukus dan dihaluskan)
2.   100 gram tepung sagu
3.   1/2 sendok teh garam
4.   4 tetes pewarna hijau hingga rata dan menggumpal.
5.   100 gram gula merah, sisir halus.
Ambil sedikit adonan, beri isi gula merah, bulatkan
Merebus Klepon
Didihkan air.
Kemudian, masukkan klepon, rebus sampai terapung.
Angkat dan tiriskan.
Menyajikan Klepon
Gulingkan klepon di bahan pelapis yang terdiri dari
* 200 gram kelapa parut kasar,
*1 lembar daun pandan,
* 1/4 sendok the garam yang sudah dikukus 15 menit.
Sajikan di daun bentuk sudi.
Dalam waktu 45 menit saja, 26 butir klepon bisa kita sajikan.
Selamat mencoba!(*)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Resep mpek mpek tanpa ikan


Bahan pempek

125 gr tepung terigu
200 gr tepung sagu tani
250 cc air
4 siung bawang putih, haluskan
1 butir telur (untuk adonan)
1 butir telur (untuk isian pempek kapal selam)
3 sdm garam
1 sdm Lada

Cara membuat: (sesuai step pada gambar)
1. Campurkan air, bawang putih halus, garam dan lada, aduk.
2. Masukkan tepung terigu, aduk hingga rata.
3. Masak dengan api kecil sambil terus diaduk hingga adonan bergumpal (jangan sampai gosong).
4. Angkat, dinginkan sebentar, lalu tambahkan 1 butir telur.
5. Aduk rata adonan hingga rata (bisa juga memakai mixer).
6. Masukkan tepung sagu sedikit demi sedikit sambil diaduk, sampai semua tepung sagu tercampur rata dengan adonan.
7. Adonan akan terasa lengket, namun lebih mudah dibentuk dibanding pempek yg menggunakan ikan.
8. Mulai membentuk pempek dengan membalurkan tepung pada tangan dan talenan.
9. Step selanjutnya dapat dilihat pada gambar ketiga, yaitu membentuk pempek (sampai step 5).
10. Pada step ketujuh, semua pempek yg telah dibentuk direbus sampai semua pempek mengapung (menandakan pempek siap diangkat).
11. Selanjutnya goreng pempek sampai berwarna coklat keemasan.

Cara membuat kuah cuko: (gambar keempat)
Bahan:
4 siung bawang putih
3 buah cabai merah
1 bks kecil asam jawa
1/2 bulatan gula merah
2 sdm udang halus
500 cc air
2 sdm garam
2 sdm cuka

Cara membuat:
1. Haluskan cabai, bawang, dan udang.
2. Didihkan air.
3. Masukkan asam jawa.
4. Masukkan gula merah, masak hingga mendidih.
5. Setelah mendidih, masukkan bumbu halus.
6. Lalu tambahkan garam, koreksi rasa (sesuai selera).
7. Masukkan 2 sdm cuka, koteksi rasa (sesuai selera).
8. Masak hingga mendidih.
9. Kuah cuko siap disajikan bersama dengan pempek.

#pempekdos #homemade #dc_pempek

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Resep dorayaki

Coklat atau keju 🤔😋 .. :
DORAYAKI
(Monicsimplykitchen)

Bahan bahan :
🔸2 btr telur
🔸80 gr gula pasir
🔸1 sdm madu
🔸130 gr tepung terigu
🔸1/2 sdt soda kue
🔸50 ml air

Cara membuat :
🔸campur tepung terigu dan soda kue , aduk rata , ayak jika perlu , sisihkan
🔸campur telur , gula dan madu aduk dgn whisk hingga sedikit mengembang dan gula mulai larut
🔸masukkan campuran terigu dan soda kue , aduk rata
🔸tambahkan air , aduk rata kembali
🔸diamkan adonan selama kurang lebih 10 mnt
🔸ketika sdh 10 mnt , adonan akan keliatan muncul gelembung udara dipermukaannya , aduk rata kembali
🔸panaskan teflon , olesi dgn minyak tipis saja kemudian lap dgn tisu ( saya pakai cetakan martabak mini )
🔸tuang adonan menggunakan sendok sayur , biarkan adonan menyebar , kemudian tutup teflon , diamkan kurang lebih 2 mnt sampai muncul gelembung dipermukaan dorayaki dan bagian tepinya kering . Balik dorayaki , masak sebentar saja sampai bagian bawah kecoklatan , angkat
🔸lakukan sampai adonan habis
🔸olesi dgn selai kesukaan tutup dgn dorayaki lainnya 💁
:
#homemade #dorayaki #shareresep

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

meminta minta hadiah haram

Wa'alaykumussalam wa rahmatullaahi wa barakatuh

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَهَادَوْا تَحَابُّوا
“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hal itu akan membuat kalian saling mencintai.”
(HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 6/169, hasan)

Banyak dalil yang menjelaskan haramnya meminta-minta dengan menipu dan tanpa adanya kebutuhan yang mendesak termasuk meminta kado, oleh2, dan semacamnya padahal ia mampu untuk membelinya.

Diantaranya

🌷“Seseorang senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tidak ada sekerat daging pun di wajahnya”.
(HR. Al Bukhari)

🌷“Barang siapa meminta-minta kepada orang lain tanpa adanya kebutuhan, maka seolah-olah ia memakan bara api”
(HR. Ahmad)

Nasehat dr ustad Yazid ⬇

✅Dianjurkan untuk menjaga diri (ta’affuf), dan tidak meminta2 kepada orang lain.
✅Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaiat para sahabatnya, agar mereka tidak meminta-minta kepada orang lain.
✅Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para sahabat dan ummatnya untuk meminta-minta kepada orang lain.
✅Harta yang diperoleh dari minta-minta adalah tidak berkah.
✅Meminta-minta menghilangkan rasa malu.
✅Meminta-minta adalah perbuatan yang haram dan hina.
✅Harta hasil dari meminta-minta tanpa kebutuhan adalah haram.
✅Orang yang meminta-minta kepada manusia tanpa kebutuhan, maka pada hari Kiamat tidak ada sepotong daging pun di wajahnya.
✅Meminta-minta tidak akan dapat menutupi kefakiran seseorang.
✅Kita harus berputus asa terhadap apa yang dimiliki orang lain, dan hanya mengharapkan apa yang ada di Tangan Allah Ta’ala.

Wallahu a'lam

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Penghasilan Artis itu Haram

_Seri : Fikih, Muamalah_

🎒 *_Penghasilan Artis itu Haram_* 🎒

_Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,_

Kaidah yang Allah berikan dalam al-Qur’an,

🌿Janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan tindakan melampaui batas (aturan Allah).
(QS. al-Maidah: 2)

Sementara semua penghasilan yang diperoleh dari hasil melanggar larangan syariat, adalah penghasilan yang haram.
Dr. Abbas Ahmad dalam kitabnya Ahkam al-Mal al-Haram – hukum seputar harta haram – menyatakan,

🌿"Semua harta yang diperoleh dari cara yang terlarang secara syariat, maka termasuk harta haram. Terlarang bagi muslim untuk menyimpannya dan bekerja di bidang ini.(Ahkam al-Mal al-Haram, hlm. 48)

📍Ini disimpulkan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengharamkan uang hasil penjualan barang haram atau penghasilan dari berzina dan dukun.

🌿Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

Bahwa Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengambil hasil penjualan anjing, mahar pelacur (uang hasil zina), dan manisan dukun.
(HR. Bukhari 2282 & Muslim 1567)

⛔Termasuk juga, penghasilan penyanyi. Ulama sepakat, hartanya haram.

🌿An-Nawawi mengatakan,
“Ulama sepakat mengenai haramnya upah para artis penyanyi.”
(Syarh Shahih Muslim, 10/231).

🌿Keterangan lain disampaikan oleh Ibnu Abidin,
"Termasuk harta haram, penghasilan dari pemusik, termasuk juga penghasilan artis dari menyanyi. Sebagaimana dinyatakan dalam kitab al-Mujtaba."
(Hasyiyah Ibnu Abidin, 6/424)

Di masa mereka belum ada artis pemain sinetron, artis pengumbar aurat di TV. Tapi sudah ada artis penyanyi, meskipun suasana pakaiannya tidak separah di zaman sekarang. Tapi bisa kita lihat, semua ulama sepakat bahwa itu haram.

Untuk penghasilan artis sinetron, tidak berbeda dengan artis penyanyi. Sudah menjadi rahasia umum, yang namanya artis sinetron dibayar untuk maksiat. Menjual aurat dan mengajak masyarakat membangkitkan syahwat.

❓ *Bagaimana jika sebagian telah disedekahkan?*

⛔Harta haram tidak bisa jadi suci dan jadi halal, hanya dengan disedekahkan sebagian. Orang yang korupsi 10 juta misalnya, tidak kemudian hasil korupsinya menjadi halal, karena yang 2 juta disedekahkan.

❌ *Karena sedekah dari harta haram, tidak diterima.*

🌿Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan tidak pula sedekah dari harta ghulul.”
(HR. Muslim 224, Nasai 139, dan yang lainnya)

Karena Allah hanya menerima zakat maupun sedekah dari harta yang baik dan halal.

🌿Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Siapa yang bersedekah dengan sebiji korma yang berasal dari  usahanya yang halal lagi baik, Allah tidak menerima kecuali dari yang halal lagi baik, maka sesungguhnya Allah menerima sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya kemudian Allah menjaga dan memeliharnya untuk pemiliknya seperti seseorang di antara kalian yang menjaga dan memelihara anak kudanya. Hingga sedekah tersebut menjadi sebesar gunung”.
(Muttafaq ’alaih)

🔴Sehingga penghasilan artis yang statusnya terlarang, tidak menjadi halal karena sebagian disedekahkan.

Allahu a’lam.

▫▫▫▫▫▫▫▫▫▫

✒Ustadz Ammi Nur Baits
📖Repost by BAHIR Community
📱Follow ig bahir_id

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

AKHLAK Baik,Tapi Tidak Shalat

_Seri Aqhlaq / Aqidah_

*AKHLAK BAIK TAPI TDK SHALAT....?*

*Akhlaknya Baik, Tapi Tidak Shalat*

Begini tadz, banyak saya jumpai ada orang yang akhlaknya baik, tapi dia gak shalat, itu bagaimana?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Pertama kita lihat lebih dekat pengertian dari kata akhlak.

Secara bahasa akhlak diartikan sebagai tabiat, karakter, wibawa, dan kualitas agama.

Dalam kamus al-Muhith dinyatakan,

الخُلق: بالضمِّ، وبضمتين: السجية والطَّبع، والمروءة والدين

Akhlak artinya sijjiyah (karakter), tabiat, wibawa, dan kualitas agama. (Qamus al-Muhith, Fairuz Abadi).

Allah memuji Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan akhlaknya yang mulia,

وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيمٍ

“Dirimu berada di atas akhlak yang mulia.” (QS. al-Qalam: 4)

Artinya, kamu memiliki adab yang sangat agung, yang diajarkan dalam al-Quran, itulah islam dan semua syariatnya. Dinyatakan dalam satu riwayat dari Ibnu Abbas, beliau menjelaskan,

خُلُقٍ عَظِيمٍ؛ أي: دين عظيم، وهو الإسلام

Akhlak yang mulia, artinya agama yang agung, yaitu Islam. (Tafsir at-Thabari, 23/529)

Berdasarkan keterangan di atas, pengertian akhlak lebih luas dari pada sebatas diartikan bersikap baik kepada sesama manusia. Karena interaksi kita tidak hanya dengan sesama manusia. Termasuk yang sangat penting diperhatikan, interaksi manusia dengan Tuhannya, Allah Ta’ala.

Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebut akhlaknya sangat mulia, karena beliau manusia yang paling sempurna dalam berinteraksi dengan Allah. Disamping beliau juga sangat mulia dalam berinteraksi dengan semua makhluk yang ada di sekitarnya.

Ibnul Qoyim pernah menjelaskan,

حسن الخلق قسمان: أحدهما: مع الله عز وجل وهو أن تعلم أن كل ما يكون منك يوجب عذرًا، وكل ما يأتي من الله يوجب شكرًا، فلا تزال شاكرًا له معتذرًا إليه سائرًا إليه، بَيْن مُطالعةِ مِنَّتِه وشهودِ عيب نفسك وأعمالك. والقسم الثاني: حسن الخلق مع الناس، وجماعه أمران: بذل المعروف قولا وفعلاً، وكف الأذى قولاً وفعلاً

Akhlak yang terpuji itu ada 2:

[1] Akhlak terpuji kepada Allah, yaitu dengan memahami bahwa semua yang kita lakukan, butuh untuk mendapat ampunan dari Allah. Sementara apapun yang datang dari Allah, mengharuskan adanya rasa syukur. Sehingga dia selalu bersyukur kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya. Dia selalu melihat banyaknya nikmat dan aib yang ada pada diri dan perbuatannya.

[2] Akhlak terpuji kepada sesama manusia. dan intinya dua, memberikan kebaikan, baik ucapan atau perbuatan. Dan tidak mengganggu baik ucapan dan perbuatan.

(Tahdzib as-Sunan, 13/91)

Ketika ada orang yang suka berbuat baik kepada sesama, tapi dia tidak shalat, berarti dia memiliki akhlak yang baik kepada manusia, tapi bertindak kurang ajar kepada Allah. Akhaknya buruk kepada Allah.

Dan tentu saja, itu tindakan yang membahayakan.

Kita tidak mempermasalahkan akhlak dia dengan sesama makhluk. Namun kita mempermasalahkan akhak dia kepada Allah. karena dia melakukan keasalahan besar, yaitu tidak shalat.

Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut orang meninggalkan shalat seperti orang yang melakukan kekufuran.

Baca: Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Read more https://konsultasisyariah.com/26364-akhlaknya-baik-tapi-tidak-shalat.html

Grup Wa Bahir Community
Bahir_id

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Agar aurat TIDAK DILIHAT JIN

_Seri Fikih Wanita_

*AGAR AURAT TIDAK DILIHAT JIN*

Salam

Seperti yang kita tahu, jin bisa melihat kita sementara kita tidak bisa melihat jin. Nah ketika kita butuh utk melepas pakaian, msal mandi atau buang air, berarti jin juga melihat aurat kita? Lalu apa mereka punya syahwat dg kita? Wah.. bgmn klo jin laki melihat daerah kewanitaan. Brarti bahaya dong klo jin nakal… Mohon bantuannya tadz. Makasih…

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Benar bahwa jin bisa melihat kita sementara kita tidak bisa melihat jin. Allah tegaskan dalam al-Quran,

يَا بَنِي آدَمَ لاَ يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ الْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْءَاتِهِمَا إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لاَ تَرَوْنَهُمْ …

“Wahai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan, sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu-bapakmu dari surga; ia menanggalkan pakaiannya dari keduanya untuk memperlihatkan–kepada keduanya–‘auratnya. Sesungguhnya, iblis dan golongannya bisa melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka.” (Qs. Al-A’raf:27)

Ayat ini berlaku umum. Artinya, jin bisa melihat kita dalam semua keadaan, baik ketika kita memakai pakaian atau melepas pakaian. Sehingga jika dibiarkan, jin bisa melihat aurat manusia ketika dirinya tidak mengenakan pakaian.

*Solusi Agar Aurat Tidak Dilihat Jin*

Bagian dari kasih sayang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya, beliau ajarkan kepada mereka berbagai macam sunah yang akan menyelamatkan mereka dari bahaya dunia dan akhirat. Tak terkecuali bahaya jin yang berada di sekitarnya.

Cara yang beliau ajarkan, agar aurat kita tidak dilihat jin adalah dengan membaca basmalah ketika membuka pakaian.

Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سِتْرُ ما بَيْنَ أَعْيُنِ الْجِنِّ وَبَيْنَ عَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ ، إِذَا خَلَعَ الرَّجُلُ ثَوْبَهُ أَنْ يَقُولَ : بِسْمِ

Tabir antara pandangan mata jin dengan aurat bani adam (manusia) adalah apabila seseorang melepas pakaiannya, dia membaca:bismillah. (HR. Ibnu Adi, at-Thabrani dalam Mu’jam al-Ausath – al-Mathalib al-Aliyah, al-Hafidz Ibnu Hajar, no. 37).

Demikian pula, ketika seseorang hendak masuk kamar mandi, dia dianjurkan untuk membaca basmalah, sebagai tabir auratnya dari pandangan jin. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَتْرُ مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ: إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمُ الخَلَاءَ، أَنْ يَقُولَ: بِسْمِ اللَّهِ

Tabir antara pandangan mata jin dengan aurat bani adam (manusia) adalah apabila seseorang masuk kamar mandi, dia membaca:bismillah. (HR. Turmudzi 606, dan dishahihkan al-Albani).

Imam An-Nawawi mengatakan,

قال أصحابنا: ويستحبّ هذا الذكر سواء كان في البنيان أو في الصحراء ، قال أصحابنا رحمهم الله : يُستحبّ أن يقول أوّلاً: ” بسم الله ” ثم يقول: ” اللَّهُمَّ إني أعُوذُ بِكَ من الخُبْثِ والخَبائِثِ

Para ulama madzhab kami – syafiiyah – mengatakan, ‘Dianjurkan membaca basamalah ini, baik ketika buang air di dalam bangunan atau di luar rumah.’ Mereka juga menjelaskan, dianjurkan untuk membaca: ’Bismillah’ terlebih dahulu, kemudian membaca:

اللَّهُمَّ إني أعُوذُ بِكَ من الخُبْثِ والخَبائِثِ

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari keburukan dan segala sebab keburukan. (al-Adzkar, hlm. 26).

Allahu a’lam

👤 Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
📖 Repost by BAHIR Community
📲 Follow ig bahir_id

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

resep kue cubit

Cara Membuat Kue Cubit Pandan Pisang Yang Enak Empuk Dan Mudah Tanpa Telur Dan Mixer
16 Sep. 2017

wari
Pengikut 306
Ikuti
Hai sahabat ucer kali ini saya akan berbagi resep yang pastinya enak dan mudah untuk di buat. Ide ini muncul ketika ada pisang masak nganggur dan bingung mau dibuat apa, akhirnya muncul ide untuk membuat kue cubit. Kue ini terbuat dari bahan-bahan sederhana dan murah tanpa menggunakan telur dan mixer. Yuk langsung saja berukut resep cara membuat kue cubit pandan pisang yang enak empuk dan mudah tanpa telur dan mixer:

Bahan-bahan yang di perlukan :

100 gram tepung terigu.
80 gram gula pasir.
100 gram margarin cair.
1 sendok teh baking powder.
5 buah pisang masak.
1-2 sendok teh perasa pandan.
chocochips secukupnya.

Langkah-langkah pembuatan:

Langkah pertama masukkan gula pasir dan margarin, kemudian aduk menggunakan whisk hingga gula agak halus. setelah itu masukkan tepung kemudian aduk-aduk adonan sampai rata.
Langkah kedua ambil pisang kupas kulitnya lalu haluskan, setelah itu campurkan pisang yang telah di haluskan kedalam adonan tadi Setelah adonan tercampur rata, kemudian beri perasan pandan sesuai selera tapi jangan terlalu banyak nanti warnanya terlalu ngejreng.

(Gambar: hunker.com)

Langkah ketiga nyalakan api jangan terlalu besar gunakan api sedang saja agar nantinya kue cubit tidak gosong. lalu panaskan teflon kue cubit kemudian oleskan dengan margarin agar adonan tidak lengket. Kemudian tuang adonan tadi sedikit demi sedikit kedalam teflon cetakan setelah itu Lalu taburkan chocochips atau bisa mengunakan toping lainnya sesuai selera anda. kemudian tunggu sampai agak matang lalu angkat dan tiriskan.
Langkah terakhir letakkan pada piring yang telah disediakan lalau angin-anginkan sebelum di icip.
Itulah ulasan tentang resep cara membuat kue cubit pandan pisang yang enak empuk dan mudah tanpa telur dan mixer selamat mencoba.

seperti di lansir cookpad.com

Konten ini bukan karya jurnalistik dan merupakan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

resep ayam goreng ala KFC banget

Sangat disarankan menggoreng dengan Panci Deep Fryer 2 in 1dan menggunakan minyak yang banyak (deep fried) agar ayamnya tergoreng merata dan renyah.
Nah, sekarang dikutip melalui blog Ibu Muda Bijak (pernah ikut Master Chef Indonesia), Resep Koki berbagi resep lengkapnya agar tepungnya dapat mengembang renyah.
Berikut adalah resep komplit dan cara pembuatan ayam goreng KFC yang tepat. Yuk, mari kita simak… (Baca perlahan agar tidak ada yang tertinggal).

Bahan:

1 kg ayam, potong-potong
1 sdt bubuk bawang putih
1 sdt lada halus
1/4 sdt bubuk cabe merah kering
1/2 sdt garam halus
Minyak untuk menggoreng
Bahan Pelapis Cair:

300 ml air dingin /air es
300 g tepung terigu tinggi protein (saran, cap cakra kembar)
40 g tepung maizena
1/2 sdm susu bubuk
1 butir kuning telur
1/2 sdt baking soda
1/2 sdt garam halus
1/2 sdt lada halus
Bahan Pelapis Kering:

400 g tepung terigu tinggi protein
100 g tepung maizena
1/2 sdt baking soda
1 sdt bubuk kaldu instan rasa ayam
1 sdt bubuk bawang putih
1/4 garam halus (bila ingin rasa ayam pedas, anda bisa menambahkan bubuk cabe)
Cara Membuat:

Pelapis cair: Campur tepung terigu, tepung maizena, susu bubuk, baking powder, lada, garam dan vetsin. Aduk rata. Masukkan kuning telur dan air sedikit demi sedikit sambil di aduk hingga tercampur rata. Simpan di dalam kulkas/tempat yang dingin.
Pelapis Kering: Campur semua bahan pelapis kering. Aduk rata. Sisihkan.
Bumbui potongan ayam dengan lada, garam, bawang putih bubuk dan cabe merah bubuk. Aduk rata. Diamkan 15 menit agar bumbu meresap.
Gulingkan potongan ayam ke dalam pelapis kering hingga seluruh permukaan terselimuti tepung. Celupkan ke dalam pelapis cair dan gulingkan kembali ke dalam pelapis kering sambil diremasremas. Lakukan hingga 2 kali bila ingin ayam yang ekstra kriuk. Lakukan cara ini hingga ayam habis.
Panaskan minyak, goreng ayam di dalam minyak banyak dengan panas sedang. Masak hingga ayam matang, berwarna kuning kecokelatan dan kering. Angkat, tiriskan.
Ayam Goreng Tepung ala Kentucky siap dihidangkan bersama saus & sambal.
Resep Koki juga mendapatkan info yang bermanfaat dari blog milik Aiko di Food Experimentalist. Agar hasil gorengan ayam lebih crispy, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
Campuran tepung dan air: Yang harus diingat, campuran tepung sama air ini jangan terlalu kental, sebaiknya keencerannya mirip dengan adonan tepung pisang goreng.
Ketebalan tepung: Banyak yang berpikir bahwa untuk menghasilkan ayam crispy adalah dengan tepung yang tebal. Tetapi justru tepung tebal itu yang jadi biang kerok kenapa ayam crispynya gak crispy. Satu kali balut sudah cukup.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

hukum Go Food Dan Riba

_Seri : Muamalah_

🛵 *_Hukum Go Food dan Riba_* 🛵

❓ _Tanya_
Apa hukum go food dan go mart? Apa benar termasuk akad riba?

✅ _Jawab:_

_Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,_

Ada banyak kegiatan yang tidak bisa dilakukan manusia sendirian. Karena itu dia butuh tenaga orang lain untuk membantunya. Di situlah syariat memberikan kemudahan dengan adanya akad wakalah (mewakilkan).

Hanya saja, orang yang melakukan tugas yang kita inginkan terkadang harus dibayar. Dalam hal ini, syariat memboleh wakalah bil ujrah (menyuruh orang lain dengan bayaran tertentu).

🌿Diantara dalil yang menunjukkan bolehkah akad wakalah bil ujrah adalah,

1⃣ Firman Allah ta’ala yang mengisahkan ashabul kahfi yang tertidur dalam suatu gua selama 300 tahun lebih. Pada saat terbangun mereka mewakilkan kepada salah seorang diantara mereka untuk pergi ke kota membelikan makanan. Mereka mengatakan,

Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemahlembut”. (QS. al-Kahfi: 19).

Ashhabul kahfi yang berjumlah 7 orang mewakilkan kepada salah satu diantara mereka untuk membeli makanan ke kota. Ini menunjukkan bolehnya mewakilkan kepada orang lain untuk membelikan makanan. sebagaimana akad wakalah dibolehkan, maka dibolehkan pula mengambil upah dari transaksi tersebut sebagai imbalan atas jasa yang halal dari orang yang menerima perwakilan.

2⃣ Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan uang 1 dinar kepada Urwah al-Bariqi radhiyallahu anhu agar dibelikan seekor kambing untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wae sallam. Urwah segera ke pasar dan mendatangi para pedagang kambing. Dengan uang 1 dinar, Urwah berhasil membawa 2  ekor kambing. Dalam perjalanan menuju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada seseorang yang menawar seekor kambing yang dibawa Urwah seharga 1 dinar, maka diapun menjualnya. Sampai di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Urwah memberikan 1 dinar dan seekor kambing. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merestui apa yang dilakukan Urwah, dengan beliau doakan,
"Ya Allah, berkahi perdagangan yang dilakukan Urwah."
(HR. Ahmad 19362 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Dalam dua dalil di atas memang tidak disebutkan upah untuk yang dititipi. Meskipun andai keduanya meminta upah di awal, diperbolehkan. Dalil di atas juga menyebutkan bahwa orang yang dititipi telah diberi uang oleh orang yang titip. Karena hakekat dari wakalah bil ujrah adalah jual beli jasa dan layanan. Sementara hukum asal jual beli adalah mubah.

🚗 *_Go Food & Go Mart_*🚗

Dalam kasus go food atau go mart, pihak pelanggan memesan makanan atau barang. Dan umumnya driver go food tidak mendatangi pelanggan, tapi langsung ke rumah makan atau tempat belanja untuk membeli pesanan yang diinginkan pelanggan. Ketika driver belum diberi uang oleh pelanggan, dia harus memberi talangan. Dan kita memahami, talangan itu adalah utang.

Setelah makanan dan barang sampai di pelanggan, maka pelanggan akan membayar 2 item,

1⃣ Makanan/barang yang dipesan, sesuai nilai yang tertera dalam struk/nota. Dalam hal ini, driver sama sekali tidak melebihkan harga makanan maupun barang.

2⃣ Jasa kirim makanan. Di sini pihak driver mendapatkan keuntungan.

☝🏽Berdasarkan keterangan di atas, ada 2 akad yang dilakukan antara pelanggan dengan driver:

1⃣ Akad jual beli jasa wakalah untuk beli makanan/barang.

Inilah akad yang menjadi tujuan utama kedua belah pihak. Tujuan utama pelanggan adalah mendapat layanan membelikan makanan/barang yang diinginkan. Sebagaimana pula yang menjadi tujuan utama driver, mendapat upah membelikan makanan/barang yang dipesan.

2⃣ Akad utang (talangan).

Bisa kita sebut akad utang ini hanyalah efek samping dari akad pertama. Keduanya sama sekali tidak memiliki maksud untuk itu. Hanya saja, untuk alasan praktis, pihak driver memberikan talangan untuk penyediaan makanan atau barang.

Kita bisa memahami itu, karena andai si driver ada di sebelah kita, kemudian kita apply go food atau go mart, tentu pihak driver akan meminta kita uang untuk pembelian makanan yang kita pesan. Dan kita juga akan tetap membayar biaya antar makanan.

⛔ *Tinjauan Hadis Larangan Menggabungkan Utang dengan Jual Beli.*

Ada sebuah hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggabungkan antara akad jual-beli dan akad utang."
(HR. Ahmad 6918 & Tirmizi 1278.)

Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Tidak halal, utang digabung dengan jual beli."
(HR. Ahmad 6671, Abu Daud 3506 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Dalam catatan yang diberikan oleh Turmudzi di bawah hadis ini, beliau menyebutkan keterangan Imam Ahmad,

Ishaq bin Manshur pernah bertanya kepada Imam Ahmad,

“Apa makna laragan beliau, menggabungkan utang dengan jual beli?”

Jawab Imam Ahmad,

“Bentuknya, si A memberi utang kepada si B, kemudian mereka melakukan transaksi jual beli sebagai syarat tambahannya.”
(Sunan Turmudzi, 5/140)

Dan akad ijarah, diantaranya wakalah bil ujrah, termasuk jual beli. Karena hakekat akad sewa adalah jual beli jasa. Dalam Ma’ayir as-Syar’iyah yang diterbitkan oleh AAOIFI, pada pasal (19) tentang Qardh, ayat (7) dinyatakan,

“Lembaga keuangan syariah tidak dibolehkan mensyaratkan akad ba’i (jual-beli), akad ijarah (sewa), atau akad mu’awadhah lainnya yang digabung dengan akad qardh. Karena dalam jual/sewa, biasanya, pihak debitur sering menerima harga di atas harga pasar dan ini merupakan sarana untuk terjadinya riba (pinjaman yang mendatangkan keuntungan bagi kreditur)”
(al-Ma’ayir asy-Syari’iyyah, hal 270)

❓ *Mengapa Dilarang Menggabungkan Jual Beli dengan Utang?*

🔴Dari keterangan Imam Ahmad, adanya larangan menggabungkan utang dengan jual beli, tujuan besarnya adalah menutup celah riba. Dalam rangka saduud dzari’ah (menutup peluang terjadinya maksiat). Karena saat mungkin pihak yang memberi utang, mendapat manfaat dari transaksi jual beli yang dilakukan. Dan setiap utang yang menghasilkan manfaat adalah riba.

🔴Ibnu Qudamah menjelaskan alasan larangan menggabungkan utang dengan jual beli,
“Jika jual beli disyaratkan dengan utang, maka harga bisa naik disebabkan utang. Sehingga tambahan harga ini menjadi ganti dan keuntungan atas utang yang diberikan. Dan itu riba yang haram.”
(al-Mughni, 4/314).

Sehingga ketika gabungan akad utang dan jual beli ini dilakukan, utang menjadi akad utama, sementara jual beli menjadi syarat tambahan, sebagai celah bagi pemberi utang untuk mendapat keuntungan.

*Akad yang Mengikuti tidak Diperhitungkan*

☝🏽Terdapat kaidah Fiqh yang disampaikan al-Kurkhi,

Hukum asalnya, terkadang ada sesuatu diboleh-kan karena mengikuti, meskipun batal jika jadi tujuan utama.
(al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqh, hlm. 340).

Dalam redaksi yang lain dinyatakan,

Jika mengikuti boleh, jika berdiri sendiri tidak boleh. (al-Qawaid al-Fiqhiyah ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/468).

Jika kita perhatikan dalam akad go food atau go mart, pada dasarnya utang yang dilakukan pelanggan, sama sekali bukan tujuan utama akad. Saya sebut, itu efek samping dari akad antar pesanan makanan/barang. Sehingga tidak diperhitungkan. Sebanarnya pelanggan juga tidak ingin berutang, karena dia mampu bayar penuh. Sementara driver juga tidak membuka penyediaan utang, karena bagi dia, talangan resikonya lebih besar.  Sementara niat mempengaruhi kondisi akad. Ada kaidah menyatakan,

“Niat dalam akad itu ternilai”

Sedangkan larangan menggabungkan utang dengan jual beli, akad yang dominan adalah utangnya. Andai tidak ada utang, mereka tidak akan jual beli. Sementara dalam kasus go food – go mart, yang terjadi, akad utang hanya nebeng, imbas, efek samping, yang sebenarnya tidak diharapkan ada oleh kedua belah pihak.

📍Karena itu, menurut pribadi saya, go food atau go mart dibolehkan…

Saya menyadari bahwa pendapat ini barangkali berbeda dengan pendapat para ustadz yang lain… tapi itulah yang saya pahami.

Semoga Allah memberkahi apa yang kita pelajari…

Allahu a'lam

▫▫▫▫▫▫▫▫▫▫

✒Ustadz Ammi Nur Baits
📖Repost by BAHIR Community
📱Follow ig bahir_id

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

RIBA LEBIH PARAH DARI MINUMAN KERAS

~~~_faedah pagi_~~~

💳 *RIBA LEBIH PARAH DARI MINUMAN KERAS* 💳

Ibnu Bakir menceritakan bahwa ada seseorang yang pernah mendatangi Imam Malik bin Anas rahimahullah.

Ia berkata, “Wahai Abu ‘Abdillah, aku pernah melihat seseorang mabuk lalu dia menjadi pecandu dan ingin bermain judi.” Lalu ia menyatakan, “(Kalau engkau bisa buktikan), istriku jadi tertalak jika memang ada yang masuk dalam rongga anak Adam yang lebih buruk daripada khamar.”

Imam Malik menjawab, “Pulanglah sampai aku cari dahulu jawaban pertanyaanmu!”

Keesokan harinya orang tersebut datang dan Imam Malik mengatakan jawaban seperti di atas.

Setelah beberapa hari, orang tersebut mendatangi Imam Malik, lalu Imam Malik memberikan jawaban, “Istrimu jadi tertalak. Aku telah mencari dari seluruh ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah kutemukan sesuatu yang lebih parah yang masuk dalam rongga anak Adam selain riba.” Karena Allah telah menyatakan akan memerangi pemakan riba. (Tafsir Al-Qurthubi, 2: 237)

Yang dimaksud oleh Imam Malik rahimahullah adalah ayat berikut,

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ 

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279)

✏ Muhammad Abduh Tuasikal

📲 IG dan TG @kajianislamchannel

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Yajuj Dan majuj

_*Seri Aqidah*_

🌸 *DISINILAH BENTENG YAKJUJ DAN MAKJUJ* 🌸

■ Allah menyebutkan Yakjuj dan Makjuj dua kali dalam al-Quran.

*1.* Allah sebutkan di surat al-Kahfi, ketika Allah bercerita tentang Dzul Qarnain yang membangun benteng Yakjuj dan Makjuj,

Mereka berkata:
“Hai Dzulkarnain, sesungguhnya Ya’juj dan Ma’juj itu orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, maka dapatkah kami memberikan sesuatu pembayaran kepadamu, supaya kamu membuat dinding antara kami dan mereka?” Dzulkarnain berkata: “Apa yang telah dikuasakan oleh Tuhanku kepadaku terhadapnya adalah lebih baik, maka tolonglah aku dengan kekuatan (manusia dan alat-alat), agar aku membuatkan dinding antara kamu dan mereka.
(QS. Al-Kahfi: 94 – 95)

*2.* Allah ceritakan dalam konteks menyebutkan tanda hari kiamat,

"Hingga apabila dibukakan (tembok) Ya’juj dan Ma’juj, dan mereka turun dengan cepat dari seluruh tempat yang tinggi. Dan telah dekatlah kedatangan janji yang benar (hari berbangkit)"
(QS. Al-Anbiya: 96)

■ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan keberadaan Yakjuj dan Makjuj sebagai bagian dari tanda kiamat. Beliau bersabda,َ

Kiamat tidak akan terjadi sampai kalian melihat ada 10 tanda: terbitnya matahari dari barat, munculnya Dukhan, adanya Dabbah (hewan melata yang bisa memberi tanda), dan keluarnya Yakjuj dan Makjuj.
(HR. Ahmad 16144, Abu Daud 4311 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

■ Dari informasi yang kita dapatkan di atas, kita menyimpulkan bahwa :

● Yakjuj dan Makjuj sudah ada sejak masa silam. Bahkan sudah ada sejak zaman Dzulqarnain

● Yakjuj dan Makjuj sebelum keluar, mereka berada di balik benteng yang dibuat Dzulqarnain

● Yakjuj dan Makjuj akan dikeluarkan di masa mendatang, sebagai bagian dari tanda hari kiamat. Artinya, benteng Dzulqarnain itu akan rusak dan mereka akan lepas.

*Lalu Dimanakah Benteng Yakjuj dan Makjuj?*

■ Keterangan yang Allah sebutkan dalam al-Quran, bahwa Yakjuj dan Makjuj berada di dekat sebuah tempat antara dua gunung.

Hingga apabila dia telah sampai di antara dua buah gunung, dia mendapati di hadapan kedua bukit itu suatu kaum yang hampir tidak mengerti pembicaraan. Mereka berkata:
“Hai Dzulkarnain, sesungguhnya Ya’juj dan Ma’juj itu orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, maka dapatkah kami memberikan sesuatu pembayaran kepadamu, supaya kamu membuat dinding antara kami dan mereka?”
(QS. Al-Kahfi: 93-94).

*Dimanakah 2 gunung ini?*

■ Terdapat riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, yang menjelaskan,

“Hingga apabila dia telah sampai di antara dua buah gunung” kata Ibnu Abbas: dua gunung adalah benteng yang menghalangi Yakjuj dan Makjuj, dua umat di balik benteng Dzulqarnain. Beliau mengatakan, dua gunung itu adalah Armenia dan Azerbaijan.
(Tafsir at-Thabari 16/16, Ma’ani al-Quran 4/293, al-Muharrar al-Wajiz 3/541, dan Zadul Masir 5/189).

■ Riwayat yang kita sebutkan di atas, bagian dari ijtihad Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma. Ada juga yang mengatakan bahwa benteng itu ada di Cina. Dan mengenai realita sejatinya, tidak ada yang tahu kecuali Allah. Dan Allah tidak memberikan keterangan yang rinci mengenai tempat itu.

■ Karena itu, sikap yang bisa kita kedepankan adalah mengembalikannya kepada Allah. Dan kita tidak perlu terlalu penasaran dengan informasi semacam ini. Kita ketahui maupun tidak kita ketahui, tidak berpengaruh pada amal ibadah kita. Sehingga tidak perlu dicari.

Demikian, Allahu a’lam.

•••
Ustadz Ammi Nur Baits
(Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

•••
■ Grup WA "Bahir Community"
■ Ig : Bahir_id

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

243 Kampus tak bisa ikut Tes CPNS

Berikut ini daftar 243 Perguruan Tinggi yang dinonaktifkan:
1. STIT Tangerang Raya Yayasan Purgantorio Banten
2. STAI INSIDA Jakarta
3. STIT YAPIMA Muara Bungo Prop. Jambi
4. STIT YAPIS Manokwari
5. STAI Syarif Muhammad Raha, Muna, Sulteng
6. STAI Al-Amanah Jeneponto, Sulsel
7. STAI Ar-Rosyid Surabaya
8. STAI Al-Qodiri Jember
9. STAI Azzakiyah Ujungberung Bandung
10. STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi
11. STAI Al-Ikhlas Sidikalang, Dairi,
12. STAI Sultan Abdul Kahir Bima
13. STAI Raden Qosim Lamongan
14. STAI Acprilesma Indonesia Jakarta
15. STEI Tiara Rawamangun
16. Akademi kebidanan Meuligoe Nur Amin Aceh
17. Akademi Kebidanan Medica Bakti Nusantara
18. Akademi Keuangan Perbankan Nasional
19. Akademi Pertanian Iskandar Muda
20. Akademi Teknik Iskandar Muda
21. STIKES Bustanul Ulum Langsa Aceh
22. Universitas Darussalam Ambon
23. Akademi Teknologi Borneo
24. Akademi Kebidanan Martapura
25. Akademi Bisnis Internasional Samarinda
26. Akademi Pariwisata Nasional Samarinda
27. ASMI KMPI Samarinda
28. Akademi Manajemen Koperasi Barabai
29. STIE Prima Visi   Kalimantan Timur
30. Sekolah Tinggi Bahasa Asing Dinamik   Kalimantan Selatan
31. Politeknik Tri Dharma Sumbar
32. Akademi Akuntansi Permata Harapan Batam
33. Akademi Bahasa Asing Permata Harapan
34. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Gici
35. Akademi Bahasa Asing Jambi
36. Akademi Bahasa Asing Tanjung Pinang
37. Akademi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pekanbaru
38. Akademi Telekomunikasi Indonesia Jambi
39. Akademi Bahasa Asing Alaska Padang
40. Akademi Teknik Taman Siswa Sumbar
41. Akademi Teknologi Pratama Sumbar
42. Akademi Sekretari Dan Manajemen Jambi
43. Akademi Manajemen Koperasi Graha Karya Jambi
44. Akademi Sekretari Dan Manajemen Indonesia Padang
45. Akademi Koperasi Sumbar
46. STIE Prakarti Mulya   Riau
47. STIE Widyaswara Indonesia
48. STKIP Widyaswara Indonesia
49. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Karimun
50. Sekolah Tinggi Teknik Bentara Persada Batam
51. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jambi
52. Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Sumbar
53. Politeknik Internasional Indonesia Makassar
54. Akademi Kebidanan Gunung Sari Makassar
55. Akademi Kebidanan Graha Rabita Anugerah  Sulsel
56. Akademi Kebidanan Bambapuang Prima Persada
57. Akademi Keperawatan Pemda Sengkang
58. Akademi Parawisata Kendari
59. Akademi Teknik Otomotive Makassar
60. Akademi Pertambangan Makassar
61. Akademi Analis Kimia Yapika Makassar
62. Akademi Bahasa Asing Barakati Kendari
63. ASMI Yapika Makassar
64. Akademi Pariwisata Dian Rana Rantepao
65. Akademi Pariwisata YPAG Makassar
66. Akademi Manajemen Perusahaan Makassar
67. STIKES Muhammadiyah Sidrap   Sulsel
68. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Bangsa Majene
69. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yapika Sulsel
70. STMIK Samudra Bitung
71. Sekolah Tinggi Ilmu Pariwisata Tamalatea Makassar
72. Sekolah Tinggi Teknik Mekongga Kolaka
73. Sekolah Tinggi Teknologi Dirgantara Makassar
74. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Panca Bhakti Palu
75. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya Manado
76. STMIK Matuari Sulut
77. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Budi Utomo Manado
78. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al Gazali Soppeng Sulsel
79. Institut Kesenian Makassar
80. Universitas Indonesia Timur Sulawesi Selatan
81. Universitas Sari Putra Indonesia Tomohon SulUt
82. Universitas Alkhairaat SulTeng
83. Universitas Veteran Republik Indonesia   SulSel
84. Akademi Manajemen Surya Mataram
85. Akademi Teknik Bima
86. STIKES Yahya Bima
87. Sekolah Tinggi Teknik Bima
88. STKIP Indonesia Kupang
89. Sekolah Tinggi Teknologi Dan Kejuruan Gianyar
90. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana  Bali
91. Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Kelautan
92. Universitas PGRI Kupang
93. AMIK Aji Jaya Baya    Jawa Timur
94. Akademi Pariwisata Bhakti Wiyata Jawa Timur
95. Akademi Peternakan PGRI Jember
96. Akademi Bahasa Asing Webb Jawa Timur
97. Akademi Teknik Nasional Sidoarjo
98. Akademi Teknologi Industri Tekstil Surabaya
99. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pemuda Jawa Timur
100. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pemnas Indonesia Jati
101. Sekolah Tinggi Teknik Widya Darma Jawa Timur
102. Sekolah Tinggi Teknik Budi Utomo  Jawa Timur
103. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sunan Giri  Jawa Timur
104. STKIP Tri Bhuwana  Jawa Timur
105. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pariwisata Satya Widya
106. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Artha Bodhi Iswara
107. Institut Sains Dan Teknologi Palapa
108. IKIP PGRI Jember
109. IKIP Budi Utomo Jawa Timur
110. Institut Teknologi Pembangunan Surabaya
111. Universitas Kahuripan Kediri
112. Universitas Cakrawala Jawa Timur
113. Universitas PGRI Ronggolawe Jawa Timur
114. Universitas Nusantara PGRI Kediri  Jawa Timur
115. Universitas Teknologi Surabaya
116. Universitas Bondowoso
117. Universitas Mochammad Sroedji Jawa Timur
118. Universitas Darul ulum Jawa Timur
119. Politeknik Surakarta
120. Politeknik Jawa Dwipa
121. AMIK PGRI Kebumen
122  Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Cilacap
123. Akademi Seni Rupa Dan Desain Akseri Yogyakarta
124. Akademi Teknologi Otomotif Nasional Yogyakarta
125. Akademi Sekretari Dan Manajemen Indonesia Bantul Yogyakarta
126. Akademi Keuangan Dan Perbankan YIPK Yogyakarta
127. Akademi Bahasa Asing YIPK Yogyakarta
128. Akademi Kesejahteraan Sosial Tarakanita Yogyakarta
129. STMIK Pelita Nusantara Yogyakarta
130. Politeknik LP3I Bandung
131. Politeknik Manufaktur Igasa Pindad
132. Politeknik Industri Dan Niaga Bandung
133. Akademi Refraksi Optisi Polycore Indonesia
134. Akademi Kebidanan Al-Ishlah Cilegon Banten
135. Akademi Teknologi Telekomunikasi Bandung
136. AMIK PGRI Tangerang
137. Akademi Surtasdal-As Bogor   Jawa Barat
138. Akademi Teknologi Aeronautika Siliwangi
139. Akademi Akuntansi Era 2020
140. Akademi Komunikasi Radio Dan Televisi Hutama
140. Akademi Komunikasi Radio Dan Televisi Hutama
141. Akademi Teknologi Bandung
142. Akademi Sekretari Dan Manajemen Al-Masoem Jawa Barat
143. Akademi Teknologi Patriot
144. Akademi Kesenian Bogor
145. Akademi Pariwisata Tadika Puri Jawa Barat
146. Akademi Bahasa Asing YPKK Tangerang
147. Akademi Sekretari Dan Manajemen Bhakti
148. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Yasika Jawa Barat
149. STIE ISM Prop. Banten
150. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Hidayatullah Depok
151. Sekolah Tinggi Teknologi Muhammadiyah Karawang
152. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Gici Jawa Barat
153. Sekolah Tinggi Teknologi Pratama Adi Jawa Barat
154. Sekolah Tinggi Teknologi Geusan Ulun Jawa Barat
155. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bakti Indonesia
156. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andhiga Jawa Barat
157. Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Bekasi Jawa Barat
158. Sekolah Tinggi Teknologi Mitra Karya Jawa Barat
159. Sekolah Tinggi Teknologi Telematika Cakrawala Jawa Barat
160. STMIK Triguna Utama Banten
161. STMIK Padjadjaran
162. Sekolah Tinggi Teknik Cikarang163. Sekolah Tinggi Teknologi Nasional Bandung
164. Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Budi Bakti Jawa Barat
165. Sekolah Tinggi Teknologi Ar-rahmah Cianjur
166. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Putra Banjar Jawa Barat
167. STISIP Bina Putera Banjar Jawa Barat
168. Sekolah Tinggi Ilmu Teknik Bina Putra Jawa Barat
169. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tribuana Tambun Jawa Barat
170. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Cirebon
171. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dharma Agung Bandung
172. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Adhy Niaga Jawa Barat
173. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania Jawa Barat
174. STMIK Mikar Jawa Barat
175. Universitas Purwakarta Jawa Barat
176. Universitas Majalengka Jawa Barat
177. Akademik Kebidanan Sulih Bangsa, Jakarta
178. Politeknik Bunda Kandung Jakarta
179. Akademi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan
180. Akademi Sekretari Dan Manajemen Pitaloka
181. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Yapri
182. AMIK Mpu Tantular
183. Akademi Akuntansi Bentara Indonesia Jakarta
184. AMIK Andalan Jakarta
185. Akademi Sekretaris ISWI Jakarta
186. Akademi Pertamanan Interstudi
187. Akademi Sekretari Dan Manajemen Purnama
188. Akademi Keuangan Dan Perbankan LPI
189. Akademi Keuangan Dan Perbankan YPK Jakarta
190. Akademi Akuntansi Artawiyata Indo-lpi Jakarta
191. STMIK Eresha Jakarta
192. Sekolah Tinggi Desain Interstudi Jakarta
193. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Santa Ursula Jakarta
194. STIBA Indonesia LPI Jakarta
195. STKIP Suluh Bangsa Banten
196. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dwipa Wacana Jakarta
197. STKIP Albana Jakarta
198. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ganesha Jakarta
199. Sekolah Tinggi Manajemen Imni Jakarta
200. STISIP Pusaka Nusantara
201. Sekolah Tinggi Teknologi Kelautan Hatawana Jakarta
202. Sekolah Tinggi Manajemen Industri Indonesia
203. Sekolah Tinggi Teknologi Indonesia
204. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nasional Indonesia
205. Sekolah Tinggi Keuangan Niaga & Negara Pembangunan Prop. D.K.I. Jakarta
206. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yapann Jakarta
207. STKIP Purnama Jakarta
208. Universitas Kejuangan 45 Jakarta
209. Universitas Islam Attahiriyah Jakarta
210. Universitas Ibnu Chaldun Jakarta
211. Akademi Kebidanan Sapta Karya Sumatera Selatan
212. Akademi Keperawatan Sapta Karya Sumatera Selatan
213. Akademi Perikanan Wachyuni Mandira Sumatera Selatan
214. Akademi Analis Kesehatan Widya Dharma Sumatera Selatan
215. Akademi Akuntansi Unggulan SMB Palembang
216. STKIP Sera Sumsel
217. Politeknik Wilmar Busnis Indonesia Sumut
218. Politeknik Yanada Sumut
219. Politeknik Trijaya Krama Sumut
220. Politeknik Tugu 45 Medan Sumut
221. Politeknik Profesional Mandiri Sumut
222. Akademi Kebidanan Eunice Rajawali Binjai Sumut
223. Akademi Kebidanan Dewi Maya Sumut
224. Akademi Kesehatan Lingkungan Binalita Sudama Sumut
225. Akademi Kebidanan Jaya Wijaya Sumut
226. AMIK Intelcom Global Indo Kisaran sumut
227. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Medan sumut
228. AMIK Stiekom Sumatera Utara
229. Akademi Sekretari Manajemen Lancang Kuning Sumut
230. Akademi Teknologi Lorena sumut
231. Akademi Manajemen Gunung Leuser Sumut
232. Akademi Pertanian Gunung Sitoli Sumut
233. Akademi Keuangan Perbankan Swadaya Medan Sumut
234. Sekolah Tinggi Kelautan Dan Perikanan Indonesia Sumut
235. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Riama Sumut
236. Sekolah Tinggi Teknik Graha Kirana Sumut
237. Sekolah Tinggi Teknik Pelita Bangsa Sumut
238. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Benteng Huraba Sumut
239. Sekolah Tinggi Bahasa Asing Swadaya Medan Sumut
240. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya Medan Sumut
241. STKIP Riama sumut
242. Universitas Setia Budi Mandiri Sumut
243. Universitas Preston Indonesia sumut

sumber http://www.harianguru.com/2016/07/ini-daftar-243-kampus-yang-tak-bisa.html?m=1

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

HUKUM WANITA MENGENDARI MOBIL

_Seri Fiqih Wanita_

*HUKUM WANITA MENGENDARAI MOBIL*

Dewan Fatwa Islamweb
Permasalahan wanita menyetir mobil adalah masalah yang *diperselisihkan para ulama masa kini.*Fatwa yang kami kuatkan adalah bolehnya hal tersebut jika selama dalam hal tersebut tidak terdapat hal yang diharamkan seperti keluar dalam keadaan tabarruj, atau safar dengan tanpa mahram.

Lebih dibolehkan lagi jika memang kondisinya tidak ada yang membantu menyetirkan, baik itu suami, atau mahram seperti saudara laki-laki.

Kami telah menyebutkan syarat-syarat bolehnya wanita menyetir mobil pada fatwa nomor 18186.

🌷Diantara ulama yang membolehkan wanita menyetir mobil adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullahu ta'ala.

Beliau membolehkan hal ini berdalil dengan hadits yang menyebutkan wanita di zaman Nabi biasa mengendarai hewan tunggangan. Maka mengendarai mobil itu min baabil aula (lebih layak untuk dibolehkan) karena mobil itu lebih menutupi si wanita.

Adapun mengenai apa yang anda sebutkan bahwa banyak kecelakaan mobil disebabkan karena yang menyetir itu wanita, ini tidak sesuai dengan fakta.

Karena sebab utama dalam banyak kecelakaan mobil adalah memacu kendaraaan terlalu cepat (kebut-kebutan, pent.). Wallahu'alam.

Simak selengkapnya.: https://muslimah.or.id/4115-bolehkah-wanita-menyetir-mobil.html

Catatan:
Kalau pemerintah melarang, maka wajib taat kepada pemerintah dalam hal yang bukan maksiat. Sebagaimana di Saudi, pemerintah melarang wanita menyetir mobil, maka wajib taat walaupun ini perkara khilafiyah ijtihadiyyah. Adapun di Indonesia, karena pemerintah tidak melarang, maka yang nampaknya lebih raijh hukumnya boleh selama terpenuhi syarat-syaratnya.

✍🏻 Ust Yulian Purnama hafidzahullaahu

▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪

Reposted by: Bahir Community

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

terang bulan mini

Jika selama ini Anda terlalu sering menikmati terang bulan manis di kedai martabak/terang bulan, maka sekarang tidak ada salahnya membuat sendiri dirumah. Hitung-hitung menghemat pengeluaran dan bisa menghabiskan waktu dengan anak-anak sambil memasak bersama.
Jika Anda masih merasa kesulitan membuat sendiri dirumah, jangan khawatir karena kami akan memberikan resep lengkap serta cara membuatnya. Untuk topping Anda bisa menambahkan sendiri sesuai selera. Ukuran terang bulan kali ini lebih kecil daripada biasanya karena menggunakan Cetakan 8 Lubang, praktis bukan Anda tidak perlu lagi memotongnya. Yuk simak resep lengkapnta :))

Bahan – Bahan :

400 ml air
250 gt tepung terigu, ayak
75 gr margarin
50 gr gula halus
1 btr telur
1/4 sdt ragi instan
1/4 sdt soda kue, larutkan dengan 2 sdt air
Garam, secukupnya
Topping :

Nutella
Keju, parut
*Anda bisa mengganti topping sesuai selera
Cara Membuat :

1. Masukkan tepung, gula, garam dan ragi. Aduk semua bahan tadi dengan ditambahkan air sedikit demi sedikit. Kemudian masukkan telur dan aduk hingga semua bahan tercampur rata. Diamkan selama kurang lebih 30 menit.
2. Cairkan margarin dengan api sedang. Kemudian campurkan dengan bahan yang didiamkan tadi. Tambahkan soda kue yang sudah dilarutkan dengan air. Aduk hingga semua bahan tercampur rata.
3. Panaskan teflon martabak mini dengan 8 lubang kurang lebih 15 menit.

4. Tuang adonan ke dalam cetakan dengan menggunakan sendok sayur atau bisa juga menggunakan Dispenser Kue 900 ml agar hasil lebih rapi. Tekan adon menggunakan sendok hingga terbentuk kerak disekeliling cetakan. Masak semua adonan hingga matang.
5. Setelah matang, tunggu agak dingin sebentar, kemudian Anda bisa menambahkan topping sesuai selera :)

Selamat mencoba :))

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

AQIQAH

_*SERI FIKIH IBADAH*_

*AQIQAH*

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »

Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, *“Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.”* (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

🔘 Aqiqah untuk bayi yang lahir disyariatkan di dalam agama Islam yaitu menyembelih kambing pada hari ketujuh setelah kelahiran, namun para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya sunnah muakkadah atau wajib.

🔗 *Akikah Ketika Dewasa*❓

💬 Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata,

🔖 “Hukum akikah adalah sunnah mu’akkad. Akikah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran akikah ini menjadi tanggung jawab ayah (yang menanggung nafkah anak).

🔖 Apabila ketika waktu dianjurkannya akikah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan fakir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk akikah.

📖 Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), *“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian”* (QS. At Taghobun: 16).

🔖 Namun apabila ketika waktu  dianjurkannya akikah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka akikah masih tetap jadi perintah bagi ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.” (Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 214, no. 6)

*Kesimpulan:*

*Akikah ketika dewasa tidak perlu ada dengan alasan:*

1. Akikah jadi gugur ketika sudah dewasa.

2. Mengakikahi diri sendiri tidaklah perlu karena tidak ada hadits yang mendukungnya, ditambah akikah menjadi tanggung jawab orang tua dan bukan anak. Lihat bahasan sebelumnya: Hukum Akikah Diri Sendiri.

3. Jika ingin mengakikahi ketika dewasa, maka tetap jadi tanggungan orang tua. Dilihat apakah saat kelahiran, orang tua dalam keadaan mampu ataukah tidak. Jika tidak mampu saat itu, maka tidaklah perlu ada akikah karena akikah tidaklah bersifat memaksa. Jika mampu saat itu, maka hendaklah orang tua menunaikan akikah untuk anaknya.

=====================
🌏 Disadur dengan tambahan dan pengurangan dari rumaysho.com

Bahir Community
Bahir id

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

IKHTILATH SEBUAH MAKSIAT

IKHTHILATH SEBUAH MAKSIAT

Oleh
Abu Isma’il Muslim Al-Atsari

Secara bahasa Ikhtilath berarti percampuran; perubahan ingatan. Tetapi yang dimaksudkan di dalam pembahasan ini adalah Ikhtilath (percampuran) antara laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya. Sementara itu dari perkataan para ahli ilmu, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksudkan dengan Ikhtilath adalah percampuran atau berdesak-desakan antara orang-orang laki-laki dengan para wanita. Di antara perkataan mereka adalah:

1. Ketika Imam Abu Bakar Muhammad bin Al-Walid Ath-Thurthusi rahimahullah menyebutkan berbagai macam bid’ah, beliau berkata: “Dan (termasuk bid’ah) keluarnya orang-orang laki-laki bersama-sama atau sendiri-sendiri bersama para wanita dengan berikhtilath”. [Kitab Al-Hawadits Wal Bida’, hal:151, Dar Ibnil Jauzi, cet:I, th:1411 H – 1990 M, ta’liq: Syeikh Ali bin Hasan Al-Halabi]

2. Kemudian Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi mengomentari ucapan Imam Ath-Thurthusi rahimahullah di atas dengan perkataan: “Ini (ikhtilath) terlarang, tidak boleh. Oleh karena itulah penulis memasukkannya (ke dalam bid’ah). Dan dalil-dalil diharamkannya ikhtilath sangat banyak, sebagian (ulama) yang cemburu (terhadap agama) –mudah-mudahan Allah membalas kebaikan kepada mereka- telah mengumpulkan dalil-dalil itu di dalam buku-buku tersendiri. Adapun orang-orang yang tersilaukan oleh pelacuran Barat yang kafir, yang tertipu oleh kesesatan peradaban modern, menurut persangkaan mereka!!!, mereka terombang-ambing di dalam kegelapan-kegelapan mereka, berbuat sembarangan di dalam kebodohan mereka, mencari-cari fatwa-fatwa dari berbagai tempat yang membolehkan ikhtilath semacam ini untuk mereka…padahal ikhtilath itu, demi Allah, merupakan kesesatan yang nyata! Mudah-mudahan mereka berfikir…dan kembali menuju kebenaran”. [Catatan kaki Kitab Al-Hawadits Wal Bida’, hal:151, Dar Ibnil Jauzi, cet:I, th:1411 H – 1990 M, ta’liq: Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi]

3. Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syeikh rahimahullah berkata mengomentari hadits riwayat Abu Dawud di dalam Sunan, dan Bukhari di dalam Al-Kuna, dengan sanad keduanya dari Hamzah bin Abi Usaid Al-Anshari, dari bapaknya Radhiyallahu ‘anhu :

أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ

“Bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di saat beliau keluar dari masjid, sedangkan orang-orang laki-laki ikhthilath (bercampur-baur) dengan para wanita di jalan, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita: “Minggirlah kamu, karena sesungguhnya kamu tidak berhak berjalan di tengah jalan, kamu wajib berjalan di pinggir jalan.” Maka para wanita merapat di tembok/dinding sampai bajunya terkait di tembok/dinding karena rapatnya”.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melarang para wanita ikhthilath di jalan karena hal itu akan menyeret kepada fitnah (kemaksiatan; kesesatan), maka bagaimana dikatakan boleh ikhthilath pada selain itu. [Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, tartib: Abu Muahmmad Asyraf bin Abdul Maqshud, II/561, hal: 568, Maktabah Adh-waus Salaf, Cet:I, Th: 1419 H].

Hadits ini mengisyaratkan bahwa ikhthilath (bercampur-baur) orang-orang laki-laki dengan para wanita di jalan itu adalah dengan berdeasak-desakan atau berjalan bersama-sama, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada para wanita agar berjalan di pinggir jalan.

4. Syaikh DR. Ahmad bin Muhammad bin Abdullah Aba Buthain berkata: “Dan sesungguhnya para wanita di (zaman) permulaan Islam bersungguh-sungguh untuk tidak berdesakan dan berikhtilath dengan orang-orang laki-laki, walaupun ditempat thawaf.” [Al-Mar’ah Al-Muslimah Al-Mu’ashirah, hal:415, Dar ‘Alamil Kutub, cet:III, th:1413 H/1993 M]

5. Ummu Abdillah Al-Wadi’iyyah (putri Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, seorang ulama dari Yaman) berkata: “Saling berdesakan antara para wanita dengan orang-orang laki-laki, termasuk sebab-sebab (jalan-jalan) fitnah (hal yang membawa kepada kemaksiatan-Red). Oleh karena itulah Nabi n tetap di tempatnya sebentar (setelah shalat), begitu juga para sahabat yang bersama beliau, sebagaimana di dalam riwayat Bukhari (no:866), sedangkan para wanita langsung berdiri setelah salam. Tetapi di zaman kita telah terjadi ikhtilah pada banyak pekerjaan, sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, dan lainnya”. [Nashihati Lin Nisa’, hal:120, Darul Haramain, cet:I, th:1421 H – 2000 M].

6. Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid juga mengisyaratkan makna ikhtilath ketika beliau menjelaskan beberapa syarat keluarnya wanita menuju masjid. Beliau berkata: “Hendaklah (wanita) tidak berdesakkan dengan orang-orang laki-laki, baik di jalan atau di (masjid) Jami’. [Hirasatul Fadhilah, hal:100, Darul ‘Ashimah, cet:II, th: 1421 – 2000 M]

MACAM-MACAM IKHTILATH DAN HUKUMNYA
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syeikh rahimahullah pernah ditanya: “Bolehkah ikhtilah (bercampur-baur) antara orang-orang laki-laki dengan para wanita jika aman dari fitnah (hal yang membawa kepada kemaksiatan-pen)?”.
Beliau menjawab: “Ikhtilah (bercampur-baur) antara orang-orang laki-laki dengan para wanita ada tiga keadaan:

1. Ikhtilah antara para wanita dengan orang-orang laki-laki mahram mereka. Ini tidak ada kekaburan tentang bolehnya.

2. Ikhtilah antara para wanita dengan orang-orang laki-laki asing (bukan mahram) untuk tujuan kerusakan (maksiat-pen). Ini tidak ada kekaburan tentang haramnya.

3. Ikhtilah antara para wanita dengan orang-orang laki-laki asing (bukan mahram) di majlis-majlis ilmu (sekolah; madrasah; dan lain-lain-Red), toko-toko (warung; kedai), perpustakaan-perpustakaan, rumah-sakit-rumah-sakit, pesta-pesta, dan yang semacamnya. Ini pada hakekatnya, penanya kemungkinan menyangka pada pandangan yang pertama bahwa hal ini tidak akan menjadikan mereka saling terfitnah (tergoda untuk berbuat kemaksiatan-pen) dengan yang lain.

Untuk mengetahui hakekat bagian (ke 3) ini, maka kami akan menjawab secara global dan secara terperinci.

Adapun secara global: Bahwa Allah Ta’ala telah menjadikan kekuatan bagi laki-laki dan naluri tertarik kepada wanita. Demikian juga Allah telah menjadikan naluri wanita tertarik kepada laki-laki bersamaan dengan kelemahan dan kelembutannya. Maka jika terjadi percampuran (antara keduanya) niscaya timbullah dampak-dampak yang menimbulkan tujuan yang buruk, karena sesungguhnya jiwa itu banyak memerintahkan kepada keburukan, dan hawa-nafsu akan membutakan dan menjadikan tuli, serta syaithan akan memerintahkan kekejian dan kemungkaran.

Adapun secara terperinci: Bahwa syari’at itu dibangun di atas al-maqashid (tujuan-tujuan) dan wasa-il (sarana-sarana) nya. Dan sarana yang menghantarkan kepada satu tujuan memiliki hukum yang sama dengan tujuan. Wanita adalah tempat untuk menyalurkan kebutuhan laki-laki, dan Pembuat syari’at telah menutup pintu-pintu yang menghantarkan kepada keterikatan setiap individu dari kedua jenis itu kepada yang lain. Hal itu akan nampak jelas dengan dalil- dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang akan kami paparkan:

DALIL-DALIL DARI ALKITAB
1. Allah Ta’ala berfirman:

وَرَاوَدَتْهُ الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا عَن نَّفْسِهِ وَغَلَّقَتِ اْلأَبْوَابَ وَقَالَتْ هَيْتَ لَكَ قَالَ مَعَاذَ اللهِ إِنَّهُ رَبِّي أَحْسَنَ مَثْوَاىَ إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ

“Dan wanita (Zulaikha) yang Yusuf tinggal di rumahnya menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya (kepadanya) dan dia menutup pintu-pintu, seraya berkata:”Marilah ke sini”. Yusuf berkata:”Aku berlindung kepada Allah, sungguh tuanku telah memperlakukanku dengan baik”. Sesungguhnya orang-orang yang zalim tiada akan beruntung”. [Yusuf:23]

Sisi pengambilan dalil: Yaitu ketika terjadi ikhthilath (percampuran) antara istri Aziz Mesir dengan Nabi Yusuf alaihissallam, muncullah (nafsu) wanita itu, yang dahulunya terpendam, maka dia meminta kepada Nabi Yusuf untuk mencocoki (kemauan) nya. Tetapi beliau mandapatkan rahmat Allah, dan Dia menjaga beliau dari wanita tersebut. Yaitu di dalam firmanNya:

فَاسْتَجَابَ لَهُ رَبُّهُ فَصَرَفَ عَنْهُ كَيْدَهُنَّ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

“Maka Rabbnya memperkenankan doa Yusuf, dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. [(Yusuf: 34].

Maka demikian pula jika terjadi ikhthilath (percampuran) orang-orang laki-laki dengan para wanita, setiap mereka akan memilih pasangan yang dia sukai, dan setelah itu akan berusaha dengan segala cara untuk mendapatkannya.

2. Allah memerintahkan para laki-laki dan para wanita untuk menahan pandangan, Dia berfirman:

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ {30} وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka”. [An-Nur: 30-31]

Sisi pengambilan dalil dua ayat di atas: bahwa Allah memerintahkan kaum mukminin dan mukminat untuk menahan pandangan, sedangkan perintah Allah menunjukkan wajib, kemudian Allah Ta’ala menjelaskan bahwa itu lebih suci dan lebih bersih. Pembuat syari’at tidak memaafkan (dari pandangan itu) kecuali pandangan yang tiba-tiba (tidak sengaja). Al-Hakim telah meriwayatkan di dalam kitab Al-Mustadrak dari Ali Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya:

يَا عَلِيُّ لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ

“Wahai Ali, janganlah engkau mengikutkan pandangan (pertama, yang tidak disengaja- pen) dengan pandangan (kedua, yang disengaja-Red), karena sesungguhnya engkau berhak pada pandangan pertama, tetapi tidak berhak pada pandangan yang akhir” [1].

Setelah meriwayatkannya Al-Hakim berkata: “Shahih berdasarkan syarat Muslim, tetapi Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya”. Adz-Dzahabi menyetujuinya di dalam Talkhisnya. Dan ada banyak hadits yang semakna dengan ini.

Dan tidaklah Allah memerintahkan untuk menahan pandangan kecuali karena memandang orang yang terlarang untuk dipandang merupakan zina (mata- pen). Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:

فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا

“Kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengarkan dengan seksama, lidah zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah menyergap/menangkap, dan kaki zinanya adalah melangkah”. [Mutafaq ‘alaih, lafazhnya bagi Muslim]

Memandang adalah zina, karena orang itu bersenang-senang dengan memandang kecantikan wanita, dan hal itu akan membawa wanita itu memasuki hati orang yang memandangnya, sehingga akan terikat di dalam hatinya. Sehingga dia akan berusaha melakukan kekejian (zina) dengannya. Maka jika Pembuat syari’at melarang memandang kepada wanita karena hal itu akan membawa kepada kerusakan, sedangkan kerusakan itu juga akan terjadi di dalam ikhthilath. Oleh karena itulah ikhthilath terlarang, karena merupakan sarana menuju apa yang tidak terpuji akibatnya, yaitu bersenang-senang dengan memandang dan berusaha melakukan apa yang lebih buruk dari itu.

3. Dalil-dalil yang telah disebutkan yaitu bahwa “wanita adalah aurat” [2] dan wajib atasnya untuk menutupi seluruh tubuhnya, karena menampakkan tubuhnya atau sebagiannya menyebabkan untuk dilihat, sedangkan melihatnya akan menyebabkan hati terikat kepada wanita itu, kemudian berbagai cara akan ditempuh untuk mendapatkannya. Demikian juga ikhthilath.

4. Allah Ta’ala berfirman:

وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ

“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan”. [An-Nur:31]

Sisi pengambilan dalil: bahwa Allah Ta’ala mencegah wanita menghentakkan kakinya,-walaupun hal itu pada asalnya boleh- agar jangan menjadi sebab para laki-laki mendengar suara gelang kaki wanita, sehingga akan membangkitkan pendorong-pendorong syahwat laki-laki kepada wanita. Demikian juga ikhthilath dilarang karena bisa membawa kepada kerusakan.

5. Firman Allah Ta’ala:

يَعْلَمُ خَآئِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ

“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati”. [Al-Ghafir/Al-Mukmin:19]

Ibnu Abbas dan lainnya menafsirkan: “Dia adalah seorang laki-laki yang masuk ke rumah anggota keluarganya, di antara mereka ada seorang wanita yang cantik, -atau ada seorang wanita yang cantik yang melewati mereka-. Jika anggota keluarga itu tidak memperhatikannya, dia memandang wanita tersebut. Jika mereka memperhatikannya, dia menundukkan pandangan matanya dari wanita itu. Jika mereka tidak memperhatikannya, dia memandangnya, jika mereka memperhatikannya, dia menundukkan pandangan matanya. Dan Allah mengetahui hatinya, yaitu bahwa dia ingin melihat kemaluan wanita itu, dan jika mampu menguasai wanita itu, dia akan menzinainya.”[3].

Sisi pengambilan dalil: bahwa Allah Ta’ala mensifati mata yang mencuri pandang kepada wanita yang tidak halal untuk dipandang, sebagai (mata yang) khianat. Maka bagaimana dengan ikhthilath?

6. Bahwa Allah memerintahkan para wanita untuk menetap di dalam rumah mereka, Dia berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu”. [Al-Ahzab:33]

Sisi pengambilan dalil: bahwa Allah Ta’ala memerintahkan istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, wanita-wanita yang suci dan disucikan, untuk menetap di dalam rumah-rumah mereka. Dan perkataan Allah ini umum meliputi seluruh wanita muslimin yang lain, berdasarkan apa yang telah tetap di dalam ilmu Ushul (fiqih) bahwa perkataan yang disampaikan itu umum kecuali yang ditunjukkan oleh dalil tentang pengkhususannya. Sedangkan di sini tidak ada dalil yang menunjukkan kekhususannya. Maka jika para wanita itu diperintahkan untuk menetap di dalam rumah, kecuali jika kebutuhan mengharuskan mereka untuk keluar, kemudian bagaimana dibolehkan ikhthilath seperti yang telah disebutkan di atas? Padahal di zaman ini banyak sikap-sikap wanita yang melewati batas, tidak punya rasa malu, mengikuti hawa-nafsu dengan menampakkan perhiasan dan mempertontonkan wajah di hadapan orang-orang laki-laki asing serta bertelanjang di dekat mereka, dan tidak ada orang yang mencegah, baik oleh suami-suami mereka atau lainnya, terhadap orang yang sudah jauh dalam urusan itu.

ADAPUN DALIL DARI SUNNAH
Kami akan mencukupkan dengan menyebutkan 10 dalil:
1. Imam Ahmad meriwayatkan:

عَنْ أُمِّ حُمَيْدٍ امْرَأَةِ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّهَا جَاءَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلَاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلَاةَ مَعِي وَصَلَاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلَاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلَاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلَاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلَاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِي قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتِ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ

“Dari Ummu Humaid istri Abu Humaid As-Sa’idi Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa dia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku suka shalat bersamamu”. Beliau bersabda: “Aku tahu bahwa engkau suka shalat bersamaku, tetapi shalatmu di dalam rumahmu (yang paling dalam) lebih baik daripada shalatmu di dalam kamarmu. Dan shalatmu di dalam kamarmu, lebih baik daripada shalatmu di dalam rumahmu (yang tengah/luar). Dan shalatmu di dalam rumahmu (yang tengah/luar), lebih baik daripada shalatmu di masjid kaum-mu. Dan shalatmu di masjid kaum-mu, lebih baik daripada shalatmu di masjidku”.

Perawi berkata: “Maka Ummu Humaid memerintahkan, lalu dibangunlah masjid (yakni tempat untuk shalat-Red) untuknya di ujung rumah di antara rumah-rumahnya, dan yang paling gelap, demi Allah, dia biasa shalat di sana sampai meninggal.

Dan Ibnu Khuzaimah meriwayatkan di dalam Shahihnya, dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِنَّ أَحَبَّ صَلَاةِ الْمَرْأَةِ إِلَي اللَّهِ فِي أَشَدِ مَكَانٍ مِنْ بَيْتِهَا ظُلْمَةً

“Sesungguhnya shalat wanita yang paling dicintai oleh Allah adalah (yang dilakukan) di tempat paling gelap di dalam rumahnya”.

Ada beberapa hadits yang semakna dengan dua hadits ini yang menunjukkan bahwa shalat wanita di dalam rumahnya lebih utama dari shalatnya di dalam masjid.

Sisi pengambilan dalil: yaitu bahwa jika disyari’atkan bagi wanita untuk shalat di dalam rumahnya, dan bahwa hal itu lebih utama, sampaipun dari shalat di dalam masjid Rasulullah n dan bersama beliau, maka jika ikhthilath itu dilarang, itu termasuk perkara yang lebih utama (untuk dilarang).

2. Apa yang diriwayatkan oleh Muslim, Tirmidzi, dan lainnya, dengan sanad-sanad mereka dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Sebaik-baik shaf (barisan dalam shalat) laki-laki adalah shaf yang pertama, dan shaf yang paling buruk adalah shaf yang terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah shaf yang terakhir, dan shaf yang paling buruk adalah shaf yang pertama”. [Tirmidzi berkata setelah meriwayatkan hadits ini: “Hadits Hasan Shahih”].

Sisi pengambilan dalil: bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah men syari’atkan bagi para wanita jika datang ke masjid untuk memisahkan sendiri dari jama’ah (laki-laki).[4]. Kemudian beliau menyebutkan keburukan pada shaf pertama wanita , dan menyebutkan kebaikan pada shaf yang terakhir. Hal itu hanyalah karena jauhnya wanita -wanita pada shaf terakhir dari laki-laki, dari ikhthilath dengan laki-laki, dan dari melihat laki-laki, serta jauh dari terikatnya hati mereka terhadap laki-laki ketika melihat gerakan dan mendengar suara laki-laki. Dan beliau mencela shaf yang pertama karena terjadinya sebalik dari perkara-perkara di atas. Dan beliau menyebutkan keburukan pada shaf laki-laki yang terakhir apabila ada wanita-wanita shalat bersama mereka di dalam masjid, karena mereka tidak mendapatkan tempat depan dan dekat imam, juga karena dekatnya terhadap para wanita yang menyibukkan fikiran, yang bisa jadi merusakkan ibadah, mengacaukan niat dan kekusyu’an. Maka jika Pembuat agama mengantisipasi terjadinya hal itu di dalam tempat-tempat ibadah, padahal itu tidak terjadi ikhthilath, maka terjadinya hal itu jika terjadi ikhthilath tentulah lebih mungkin. Maka dilarangnya ikhthilat itu merupakan hal yang lebih utama.

3. Imam Muslim meriwayatkan di dalam Shahihnya, dari Zainab istri Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepada kami (para wanita):

إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلَا تَمَسَّ طِيبًا

“Jika salah seorang dari kamu menghadiri masjid, maka janganlah memakai minyak wangi”.

Dan Abu Dawud meriwayatkan di dalam Sunannya, Imam Ahmad dan Asy-Syafi’i di dalam Musnad keduanya, dengan sanad mereka, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ

“Janganlah kamu melarang hamba-hamba perempuan Allah (keluar ke) masjid-masjid Allah, tetapi hendaklah mereka keluar dengan tidak memakai minyak wangi”.

Ibnu Daqiqil ‘Ied berkata: “Di dalam hadits ini terdapat dalil diharamkannya memakai minyak wangi bagi wanita yang ingin keluar menuju masjid, karena hal itu akan menggerakkan kebutuhan dan syahwat laki-laki, dan kemungkinan juga akan menjadi sebab yang menggerakkan syahwat wanita”. Dia juga berkata: “Dihukumi sama dengan minyak wangi ini apa yang semakna dengannya, seperti (memakai) baju dan perhiasan yang indah yang dampaknya nyata, dan bentuknya yang mewah”. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Demikian pula ikhthilath dengan orang-orang laki-laki.” Al-Khathabi berkata di dalam Ma’alimus Sunan: “At-Tafal [5] artinya bau tidak sedap. Dikatakan wanita tafilah, jika dia tidak memakai minyak wangi. Dan dikatakan wanita-wanita tafilaat, (jika mereka tidak memakai minyak wangi).”

4. Usamah bin Zaid meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau telah bersabda:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah aku tinggalkan fitnah (ujian; yang menyebabkan kesesatan) setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita”. [HR. Bukhari dan Muslim]

Sisi pengambilan dalil: bahwa Rasulullah n telah menyatakan para wanita sebagai fitnah, maka bagaimana dikumpulkan antara (wanita) yang membuat fitnah dengan (laki-laki) yang terkena sasaran fitnah? Ini tidak boleh.

5. Dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:

إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ وَإِنَّ اللَّهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ

“Sesungguhnya dunia itu manis lagi hijau, dan sesungguhnya Allah menjadikan kamu penguasa di dunia, kemudian Dia akan melihat bagaimana kamu berbuat, maka berhati-hatilah kamu terhadap dunia, dan berhati-hatilah kamu terhadap wanita, karena sesungguhnya fitnah (kesesatan) pertama kali di kalangan Bani Isra’il dalam perkara wanita”. [HR. Muslim]

Sisi pengambilan dalil: bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk berhati-hatilah terhadap wanita, dan perintah beliau itu hukumnya wajib. Maka bagaimana mungkin perintah beliau tersebut dilaksanakan bersamaan dengan (dilakukan) ikhthilath?! Ini tidak boleh.

6. Abu Dawud meriwayatkan di dalam Sunan, dan Bukhari di dalam Al-Kuna, dengan sanad keduanya dari Hamzah bin Abi Usaid Al-Anshari, dari bapaknya Radhiyallahu ‘anhu :

أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ

“Bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di saat beliau keluar dari masjid, sedangkan orang-orang laki-laki ikhthilath (bercampur-baur) dengan para wanita di jalan, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita: “Minggirlah kamu, karena sesungguhnya kamu tidak berhak berjalan di tengah jalan, kamu wajib berjalan di pinggir jalan.” Maka para wanita merapat di tembok/dinding sampai bajunya terkait di tembok/dinding karena rapatnya. [Ini lafazh Abu Dawud].

Ibnul Atsir berkata di dalam An-Nihayah Fi Gharibil Hadits: “yuhaqqiqna ath-thariq” maknanya berjalan di haqnya, yaitu di tengahnya.

Sisi pengambilan dalil: bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melarang para wanita ikhthilath di jalan karena hal itu akan menyeret kepada fitnah (kemaksiatan; kesesatan), maka bagaimana dikatakan boleh ikhthilath pada selain itu.

7. Abu Dawud Ath-Thayalisi meriwayatkan di dalam Sunannya, dan lainnya, dari Nafi’ , dari Ibnu umar Radhiyallahu ‘anhuma :

أَنُّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَنَي الْمَسْجِدَ جَعَلَ بَابًا لِلنِّسَاءِ وَ قَالَ: لاَ يَلِجُ مِنْ هَذَا الْبَابِ مِنَ الرِّجَالُ أَحَدٌ

“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika membangun masjid, beliau membuat pintu (khusus) untuk wanita, dan dia berkata: “Tidak boleh seorangpun laki-laki masuk dari pintu ini”.

Bukhari telah meriwayatkan di dalam At-Tarikhul Kabir dari Ibnu umar Radhiyallahu ‘anhuma, dari nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

لاَ تَدْخُلُوْا الْمَسْجِدَ مِنْ بَابٍ النِّسَاءِ

“Janganlah kamu masuk masjid dari pintu wanita”.

Sisi pengambilan dalil: bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mencegah ikhthilath orang-orang laki-laki dan para wanita di pintu-pintu masjid, sewaktu masuk ataupun keluar. Dan beliau mencegah sumber kebersamaan laki-laki dan wanita di pintu-pintu masjid untuk menutup jalan/sarana ikhthilath. Maka jika ikhthilath dilarang dalam keadaan ini, maka terlebih lagi pada keadaan lainnya.

8. Imam Bukhari telah meriwayatkan di dalam Shahihnya dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ (مِنْ صَلاَتِهِ) قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِي تَسْلِيمَهُ وَمَكَثَ فِي مَكَانِهِ يَسِيرًا

“Kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika selesai salam dari shalatnya, para wanita bangkit ketika beliau selesai salamnya, sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap di tempatnya sebentar”.

Pada riwayat kedua pada Imam Bukhari:

كَانَ يُسَلِّمُ فَيَنْصَرِفُ النِّسَاءُ فَيَدْخُلْنَ بُيُوتَهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَنْصَرِفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Beliau selesai salam, lalu para wanita berpaling kemudian masuk rumah mereka sebelum Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling”.

Pada riwayat ketiga:

كُنَّ إِذَا سَلَّمْنَ مِنَ الْمَكْتُوْبَةِ قُمْنَ وَثَبَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ مَنْ صَلَّي مِنَ الرِّجَالِ مَا شَاءَ اللهُ فَإِذَا قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ الرِّجَالُ

“Kebiasan para wanita ketika selesai salam dari shalat wajib, mereka bangkit, sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang laki-laki yang shalat bersama beliau tetap di tempat mereka –masya Allah- . Kemudian apabila Rasulullah n bangkit, orang-orang laki-laki juga bangkit”.

Sisi pengambilan dalil: bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mencegah ikhthilath dengan perbuatan beliau, maka ini merupakan peringatan dilarangnya ikhthilath pada tempat selain ini.

9 dan 10. Ath-Thabarani meriwayatkan di dalam Mu’jamul Kabir dari Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

َلأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمُسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ

“Sungguh jika kepala salah seorang dari kamu ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”.

Al-Haitsami berkata di dalam Majma’uz Zawaid: “Para perawinya adalah para perawi Ash-Shahih”. Al-Mundziri berkata di dalam At-Targhib Wat Tarhib: “Para perawinya terpercaya”.

Ath-Thabarani juga meriwayatkan dari Abu Umamah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau telah bersabda:

لأَنْ يَزْحَمَ رَجُلٌ خِنْزِيْرًا مُتَلَطِخًا بِطِيْنٍ وَ حَمَأَةٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَزْحَمَ مَنْكِبُهُ مَنْكِبَ امْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ

“Sungguh jika seorang laki-laki berdesakkan dengan seekor babi yang berlumuran tanah dan lumpur lebih baik daripada pundaknya berdesakkan dengan pundak wanita yang tidak halal baginya”.

Sisi pengambilan dalil dari kedua hadits di atas: bahwa Rasulullah n mencegah persentuhan laki-laki dengan wanita dengan pelapis atau tanpa pelapis jika bukan mahramnya, karena hal itu akan membawa dampak yang buruk. Demikian pula ikhthilath dilarang karena hal itu.

Maka barangsiapa yang memperhatikan dalil-dalil yang telah kami sebutkan niscaya akan jelas baginya bahwa menerima anggapan “ikhthilath itu tidak akan membawa fitnah (kemaksiatan; kesesatan)”, itu hanyalah menurut persepsi sebagian orang saja. Padahal sebenarnya hal itu akan membawa kepada fitnah, oleh karena inilah Pembuat syari’at mencegahnya untuk menutup sumber kerusakan.

Tetapi tidak termasuk ikhthilath yang terlarang, perkara-perkara yang kebutuhan mengharuskannya dan yang sangat diperlukan, dan terjadi di tempat-tempat ibadah, sebagaimana yang terjadi di tanah suci Makkah dan tanah suci Madinah. Kami mohon kepada Allah Ta’ala agar menunjuki kaum muslimin yang tersesat, dan agar menambah petunjuk kepada kaum muslimin yang telah mendapatkan petunjuk, dan agar Dia memberikan taufiq kepada para penguasa kaum muslimin untuk melakukan kebaikan-kebaikan dan meninggalkan kemungkaran-kemungkaran, serta membimbing tangan orang-orang yang bodoh. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi maha Dekat, dan shalawat Allah mudah-mudahan diberikan kepada Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya. (Fatwa no: 118, tanggal: 14-5-1388) [Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, tartib: Abu Muahmmad Asyraf bin Abdul Maqshud, II/561, hal: 561-569, Maktabah Adh-waus Salaf, Cet:I, Th: 1419 H].

Sumber: https://almanhaj.or.id/2844-ikhtilath-sebuah-maksiat.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS