_*SERI FIKIH IBADAH*_
*AQIQAH*
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »
Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, *“Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.”* (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
🔘 Aqiqah untuk bayi yang lahir disyariatkan di dalam agama Islam yaitu menyembelih kambing pada hari ketujuh setelah kelahiran, namun para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya sunnah muakkadah atau wajib.
🔗 *Akikah Ketika Dewasa*❓
💬 Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata,
🔖 “Hukum akikah adalah sunnah mu’akkad. Akikah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran akikah ini menjadi tanggung jawab ayah (yang menanggung nafkah anak).
🔖 Apabila ketika waktu dianjurkannya akikah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan fakir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk akikah.
📖 Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), *“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian”* (QS. At Taghobun: 16).
🔖 Namun apabila ketika waktu dianjurkannya akikah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka akikah masih tetap jadi perintah bagi ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.” (Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 214, no. 6)
*Kesimpulan:*
*Akikah ketika dewasa tidak perlu ada dengan alasan:*
1. Akikah jadi gugur ketika sudah dewasa.
2. Mengakikahi diri sendiri tidaklah perlu karena tidak ada hadits yang mendukungnya, ditambah akikah menjadi tanggung jawab orang tua dan bukan anak. Lihat bahasan sebelumnya: Hukum Akikah Diri Sendiri.
3. Jika ingin mengakikahi ketika dewasa, maka tetap jadi tanggungan orang tua. Dilihat apakah saat kelahiran, orang tua dalam keadaan mampu ataukah tidak. Jika tidak mampu saat itu, maka tidaklah perlu ada akikah karena akikah tidaklah bersifat memaksa. Jika mampu saat itu, maka hendaklah orang tua menunaikan akikah untuk anaknya.
=====================
🌏 Disadur dengan tambahan dan pengurangan dari rumaysho.com
Bahir Community
Bahir id







0 komentar:
Posting Komentar