Akun save. Diberdayakan oleh Blogger.

.

RSS

TAKZIAH KEPADA NON MUSLIM

Assalamu'alaykum wa rahmatullaahi wa barakatuh

🌷Pertanyaan yg bagus

▫Tentang hukum bertakziyah kepada orang kafir (nun muslim) sesungguhnya para ulama berbeda pendapat di dalamnya
▫Banyak diantara para ulama salaf, bahkan ulama masa kini yang membolehkan hal tersebut, akan tetapi dengan syarat ; mereka bukan dari golongan KAFIR HARBI yang memusuhi kaum muslimin.
▫Tatkala kita bertakziyah kepada mereka maka kaidah yang harus kita pegang adalah TETAP HARAM HUKUMNYA MENDOAKAN AMPUNAN UNTUK MEREKA. berdalil dengan firman Alloh Ta’ala pada surat At Taubah ayat 113 ;“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasannya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahannam.”
(QS At Taubah ; 113)
▫Rata-rata dalil yang di gunakan oleh ulama yang membolehkan hal tersebut adalah dalil Qiyas
▫Tidak ada dalil yang SHORIH (jelas/tegas) yang menunjukkan hal tersebut di bolehkan dalam syariat
▫Komite riset dan fatwa Saudi arabia (Lajnah Daimah Lil Bukhuts Wal Ifta) dalam satu fatwanya membolehkan bertakziyah kepada nun muslim (kafir), namun jika dengan tujuan untuk memotivasi mereka dan membujuk mereka agar mau masuk ke dalam agama Islam
▫“Jika maksud dari takziah tadi adalah memotivasi mereka (membujuk) agar mau masuk ke dalam agama Islam, maka HAL ITU DI BOLEHKAN, dan ini merupakan Maqasidu Asy Syari’ah (maksud dan tujuan-tujuan syariat ini). Demikian juga apabila dalam rangka MENGHINDARI KEMADHARATAN MEREKA atas dirinya dan kaum Muslimin, karena kemaslahatan yang sifatnya umum bisa mentolelir kemadharatan yang hanya sifatnya sebagian (sedikit).”
(Fatawa Lajnah Daimah 9/132)

_Wallahu a'lam_

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar