Akun save. Diberdayakan oleh Blogger.

.

RSS

Zdikir lebih baik dibanding pembantu

💦🌷 BismiLLah..

.....

Ali bin Abi Thalib -radhiyallaahu anhu- berkata:
“Fathimah mengeluhkan bekas alat penggiling yang dirasakan tangannya.
Maka Fathimah pun mendatangi Nabi guna meminta seorang pembantu dari beliau, namun saat tiba di rumah beliau tidak ada seorangpun yang dapat ia temui kecuali Aisyah.
Lalu ia mengutarakan maksud kedatangannya kepada Aisyah.

Dan pada saat Nabi pulang, Aisyah memberitahu beliau perihal kedatangan putri beliau Fathimah. Maka beliaupun mendatangi kami (Ali & Fatimah) pada saat kami hendak tidur.

Akupun secara spontan berdiri, namun beliau berkata: _“Tetaplah di tempatmu”._
Lalu beliau duduk ditengah-tengah kami, *hingga aku bisa merasakan dinginnya kedua telapak kaki beliau di dadaku.*

Beliau berkata: _“Ketahuilah, aku akan ajarkan kepada kalian sesuatu yang lebih baik dari apa yang kalian minta kepadaku,_
*“Jika kalian hendak tidur maka*
*– bertakbirlah 34x,*
*– bertasbihlah 33x dan*
*– bertahmidlah 33x,*
_*maka itu lebih baik bagi kalian daripada seorang pembantu”.*_
(HR Bukhari)

Wahai saudariku…
Inilah solusi nabawi saat Fatimah merasa capek karena banyaknya pekerjaan rumah yang harus ia selesaikan, karena dzikir yang dilafazhkan dengan lisan dan diresapi di dalam qolbu serta diamalkan dengan anggota badan akan memberikan kekuatan ke dalam jiwa dan raga kita saat kita mengerjakan pekerjaan-pekerjaan rumah kita.

Kita akan lebih bersemangat dan bertenaga serta mengerjakan seluruh tugas kita dengan penuh keikhlasan.

Ingatlah seberat-berat sebuah pekerjaan, jika kita lakukan dengan ikhlas maka akan terasa ringat dan nikmat.

bbg-alilmu.com

***🍃🌸🍃***

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

hukum hadiah dari penghutang

🎁 *Hukum Hadiah Dari Penghutang Kepada Pemberi Hutang*

💠💠💠💠💠💠💠💠💠💠

Masalah hadiah dari orang yang berhutang kepada orang yang menghutangi ini adalah masalah turunan dari masalah riba.

*Apa kaitannya dengan riba?*

Kaidah umum mengenal riba dalam hutang-piutang adalah:

“setiap hutang-piutang yang mendatangkan manfaat (bagi orang yang menghutangi) maka itu adalah riba“.

Kaidah ini tidak shahih jika dinisbatkan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, namun para ulama sepakat bahwa maknanya benar dan diamalkan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

“hadits ini lemah menurut para ulama, tidak shahih. Namun maknanya benar menurut mereka, yaitu bahwasanya hutang yang mendatangkan manfaat maka itu terlarang berdasarkan kesepakatan para ulama”
(Fatawa Nurun ‘alad Darbi no.463, lihat di: http://www.binbaz.org.sa/noor/2872).

Misalnya jika Fulan berhutang seratus juta rupiah kepada Alan dengan syarat pengembaliannya sebesar 120 juta. Maka 20 juta yang didapat Alan ini adalah manfaat yang datang dari hutang-piutang, sehingga disebut riba sebagaimana kaidah di atas. Oleh karena itu, jika kita terapkan kaidah di atas, hadiah yang diberikan oleh penghutang kepada orang yang memberikan hutang, bisa juga menjadi sebuah manfaat yang datang dari hutang-piutang. Sehingga bahasan ini terkait dengan bahasan riba.

Selain terkait dengan riba, hadiah tersebut juga terkait dengan risywah (sogokan). Karena terkadang penghutang memberikan hadiah kepada orang yang menghutangi dengan harapan tempo pembayaran hutang bisa ditunda atau diperpanjang. Imam Asy Syaukani menjelaskan:

“Kesimpulannya, hadiah atau pinjaman atau semisalnya jika diberikan untuk menunda tempo pembayaran atau sebagai risywah (sogokan), atau untuk memberikan manfaat kepada pemberi hutang atas hutang yang diberikan, maka ini haram. Karena ini merupakan bentuk riba atau risywah”
(Nailul Authar, 5/275).

*Lalu bagaimana hukumnya?*

📍Pertama, terdapat sebuah hadits yang digunakan para ulama dalam bab ini. Dikeluarkan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (2432):

“Hisyam bin Ammar menuturkan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menuturkan kepada kami, Utbah bin Humaid Adh Dhibbi menuturkan kepada kami, dari Yahya bin Abi Ishaq Al Huna-i, ia berkata: Aku bertanya kepada Anas bin Malik: Bolehkah seseorang di antara kami yang berhutang kepada saudaranya lalu ia memberikan hadiah kepadanya? Maka Anas bin Malik mengatakan: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

‘Jika seseorang di antara kalian memberikan hutang, lalu si penghutang memberikan hadiah kepadanya, atau memboncengnya dengan hewan tunggangan, maka jangan mau dibonceng dan jangan terima hadiahnya. Kecuali jika hal itu memang sudah biasa terjadi di antara mereka‘”.

*Dalam sanadnya terdapat dua masalah:*

Utbah bin Humaid Adh Dhibbi. Abu Hatim Ar Razi mengatakan: “shalihul hadits“. Imam Ahmad mengatakan: “ia lemah, tidak kuat haditsnya”. Ibnu Hajar mengatakan: “shaduq, memiliki banyak wahm“. Maka yang tepat ia adalah perawi yang shaduq, tidak diterima haditsnya jika bersendirian.
Ismail bin Ayyasy. Ia disepakati oleh ulama bahwa status haditsnya shahih jika meriwayatkan dari penduduk Syam, dan dhaif jika dari selain penduduk Syam karena mukhtalith.

Dari keterangan ini jelaslah bahwa riwayat ini lemah, sebagaimana dikatakan Asy-Syaukani dalam Ad-Durari Al-Mudhiyyah (270), Ar-Ruba’i dalam Fathul Ghaffar(3/1224), Al-Albani dalam Dhaif Ibni Majah (479) dan Silsilah Adh-Dhaifah (1162), dan ulama yang lainnya.

📍Kedua, saling memberi hadiah pada asalnya adalah perbuatan yang dianjurkan.

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

تهادُوا تحابُّوا

“Hendaknya kalian saling memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai”
(HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no. 462, dihasankan Al Albani dalam Shahih Adabil Mufrad).

Demikian juga menerima hadiah hukumnya dianjurkan bahwa wajib menurut sebagian ulama. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

“Siapa saja yang memberikan sesuatu kebaikan padamu, maka balaslah yang sepadan. Jika kalian tidak memiliki sesuatu yang dapat membalasnya dengan sepadan, maka doakanlah ia hingga engkau memandang bahwa doamu tersebut sudah sepadan dengan pemberiannya“.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:

“Menerima hadiah itu termasuk akhlak yang diajarkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa menerima hadiah itu wajib jika terpenuhi syarat-syaratnya”
(Sumber: http://binothaimeen.net/content/11820).

📍Ketiga, mengenai hukum hadiah atau manfaat dari penghutang kepada pemberi hutang. Perlu diketahui bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah di antara para ulama.

Andaikan hadits Anas bin Malik radhiallahu ’anhu di atas shahih, tentu ia adalah dalil qath’i dalam masalah ini. Namun hadits tersebut lemah dan tidak kami ketahui adanya dalil qath’i yang shahih dalam masalah ini. Sehingga ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (33/131-132)

disebutkan para ulama khilaf dalam empat pendapat:

🌸Pendapat pertama

Penghutang boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang, namun jika diketahui bahwa penghutang memberi hadiah liajlil qardh (karena sebab hutangnya), yang lebih utama adalah bersikap wara‘ dengan tidak menerimanya. Adapun jika diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan bukan karena sebab hutangnya, namun karena sedekah atau karena adanya kekerabatan di antara keduanya, maka tidak perlu bersikap wara‘ dan hendaknya diambil hadiahnya. Ini adalah pendapat ulama Hanafiyah.

🌸Pendapat kedua

Penghutang tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang karena berharap tempo pembayaran hutangnya ditunda. Pemberi hutang diharamkan menerima hadiah darinya jika diketahui tujuannya adalah demikian. Jika hadiahnya sudah diterima, maka wajib mengembalikannya. Jika hadiahnya sudah terpakai atau sudah habis maka wajib mengembalikan yang semisal nilainya. Namun jika penghutang dalam memberikan hadiah tidak berharap penundaan tempo, maka ia boleh memberi hadiah. Ini adalah pendapat ulama Malikiyyah.

🌸Pendapat ketiga

Penghutang boleh secara mutlak memberikan hadiah kepada pemberi hutang, tanpa syarat. Ini adalah pendapat ulama Syafi’iyyah.

🌸Pendapat keempat

Penghutang tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang sebelum pelunasan, kecuali hadiah tersebut dihitung sebagai cicilan atau pelunasan hutang. Atau jika telah ada kebiasaan saling memberi hadiah antara keduanya di masa-masa sebelumnya, maka boleh memberi hadiah ketika itu. Adapun jika hadiah diberikan setelah pelunasan, maka ini dibolehkan tanpa syarat. Ini adalah pendapat ulama Hanabilah.

Demikian pendapat para ulama dalam hal ini. Diriwayatkan dari sebagian sahabat Nabi, bahwa mereka menolak hadiah dari orang yang berhutang kepadanya, kecuali hadiah tersebut dianggap sebagai bagian dari pelunasan hutang. Atau diketahui hadiah yang diberikan tersebut merupakan kebiasaan dan bukan bermaksud risywah.

“Dari Abu Burdah, ia berkata: suatu kala saya datang di  kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam radhiallahu’anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, “Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba, jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi atau gandum atau membawa rumput makanan hewan ternak. Jangan Anda mengambilnya karena itu riba”
(HR. Al-Bukhari no. 3814)

“Diriwayatkan oleh Al-Atsram bahwa seorang lelaki berhutang kepada penjual ikan sebesar dua puluh dirham. Kemudian dia memberikan hadiah kepadanya ikan yang nilainya mencapai tiga belas dirham. Kemudian dia bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai hal tersebut, maka beliau menjawab, ‘Berikan dia tujuh dirham (sisanya)’”
(dinukil dari Hasyiyah Ibnul Qayyim Ala Sunan Abi Dawud, 9/296).

“Diriwayatkan dari Ibnu Sirin bahwa Umar bin Khathab meminjamkan uang Ubay bin Ka’ab sebesar sepuluh ribu dirham. Kemudian Ubay bin Ka’ab memberi hadiah kepadanya dari hasil panen buah-buahannya. Namun Umar menolaknya dan tidak menerimanya. Kemudian Ubay mendatangi Umar dan mengatakan, ‘Sungguh penduduk Madinah sudah tahu bahwa buah-buahan saya termasuk yang terbaik dan kami tidak ada keperluan bagi saya (untuk melakukan risywah). Kenapa Anda menolak hadiah kami wahar Umar?’ Kemudian setelah itu Ubay memberi hadiah lagi kepada Umar dan Umar menerimanya”
(dinukil dari Hasyiyah Ibnul Qayyim Ala Sunan Abi Dawud, 9/296).

Ibnul Qayyim setelah membawakan riwayat-riwayat di atas, beliau menjelaskan:

“Umar menolak hadiah dari Ubay karena beliau menyangka hadiah tersebut diberikan karena sebab hutang yang ia berikan kepada Ubay. Namun ketika ia yakin hadiah tersebut bukan karena sebab hutang, beliau menerima hadiah tersebut. Maka inilah patokan utama dari masalah hadiah dari penghutang kepada yang menghutangi” (Hasyiyah Ibnul Qayyim Ala Sunan Abi Dawud, 9/296).

Maka wallahu a’lam, pendapat yang lebih tepat karena didukung oleh pendapat dan perbuatan salafus shalih adalah pendapat yang keempat, yaitu penghutang tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang sebelum pelunasan, kecuali hadiah tersebut dihitung sebagai cicilan atau pelunasan hutang. Atau jika telah ada kebiasaan saling memberi hadiah antara keduanya di masa-masa sebelumnya, atau diyakini hadiah tersebut bukan dimaksudkan sebagai tambahan pengembalian (riba) atau untuk menunda tempo pembayaran hutang (risywah), maka boleh memberi hadiah ketika itu.

Jika tidak diketahui maksud pemberi hadiah apakah ia memberikannya karena sebab hutang ataukah bukan, atau ragu-ragu antara keduanya, maka yang lebih wara’ dan lebih utama adalah menolaknya. Dan yang lebih aman dan selamat adalah memberikan hadiah ketika pelunasan atau setelah pelunasan. Asy-Syaukani mengatakan:

“Jika hadiah tersebut diberikan tidak untuk suatu tujuan yang diketahui, maka pendapat yang tepat adalah hal ini terlarang karena larangan dalam masalah ini sifatnya mutlak. Adapun tambahan yang diberikan ketika pelunasan yang tidak disyaratkan sebelumnya dan tanpa ada kesepakatan sebelumnya maka yang tepat ini dibolehkan, baik berupa tambahan dalam sifatnya atau kadarnya, baik tambahannya sedikit atau banyak. Berdasarkan hadits Abu Hurairah, Abu Rafi’, Al Irbadh dan Jabir (tentang melebihkan pelunasan hutang). Bahkan ini mustahab (dianjurkan)”
(Nailul Authar, 5/275).

Wallahu ta’ala a’lam.


✒muslim.or.id
📝repost by Komunitas BAHIR
📱follow ig bahir_id

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

tauhid

🌱 Tausiyah Siang 🌱

Tauhid adalah sesuatu yang sudah akrab di telinga kita. Namun tidak ada salahnya kita mengingat beberapa keutamaannya. Karena dengan begitu bisa menambah keyakinan kita atau meluruskan tujuan sepak terjang kita yang selama ini yang mungkin keliru. Karena melalaikan masalah tauhid akan berujung pada kehancuran dunia dan akhirat.

Tujuan Diciptakannya Makhluk Adalah untuk Bertauhid

Allah Ta’ala berfirman, “Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.”(Adz Dzariyaat: 56). Imam Ibnu Katsir rohimahullohberkata, yaitu tujuan mereka Kuciptakan adalah untuk Aku perintah agar beribadah kepada-Ku, bukan karena Aku membutuhkan mereka (Tafsir Al Qur’anul ‘Adzhim, Tafsir surat Adz Dzariyaat). Makna menyembah-Ku dalam ayat ini adalah mentauhidkan Aku, sebagaimana ditafsirkan oleh para ulama salaf.

Tujuan Diutusnya Para Rasul Adalah untuk Mendakwahkan Tauhid

Allah Ta’ala berfirman, “Sungguh telah Kami utus kepada setiap umat seorang Rasul (yang mengajak) sembahlah Allah dan tinggalkanlah thoghut.” (An Nahl: 36). Thoghutadalah sesembahan selain Allah. Syaikh As Sa’di berkata, Allah Ta’ala memberitakan bahwa hujjah-Nya telah tegak kepada semua umat, dan tidak ada satu umatpun yang dahulu maupun yang belakangan, kecuali Allah telah mengutus dalam umat tersebut seorang Rasul. Dan seluruh Rasul itu sepakat dalam menyerukan dakwah dan agama yang satu yaitu beribadah kepada Allah saja yang tidak boleh ada satupun sekutu bagi-Nya (Taisir Karimirrohman, Tafsir surat An Nahl). Beribadah kepada Allah dan mengingkari thoghut itulah hakekat makna tauhid.

Tauhid Adalah Kewajiban Pertama dan Terakhir

Rasul memerintahkan para utusan dakwahnya agar menyampaikan tauhid terlebih dulu sebelum yang lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ta’ala ‘anhu, “Jadikanlah perkara yang pertama kali kamu dakwahkan ialah agar mereka mentauhidkan Allah.” (Riwayat Bukhori dan Muslim). Nabi juga bersabda, “Barang siapa yang perkataan terakhirnya Laa ilaaha illalloh niscaya masuk surga.” (Riwayat Abu Dawud, Ahmad dan Hakim dihasankan Al Albani dalam Irwa’ul Gholil).

Tauhid Adalah Kewajiban yang Paling Wajib

Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik, dan Allah mengampuni dosa selain itu bagi orang-orang yang Dia kehendaki.” (An Nisaa’: 116). Sehingga syirik menjadi larangan yang terbesar. Sebagaimana syirik adalah larangan terbesar maka lawannya yaitu tauhid menjadi kewajiban yang terbesar pula. Allah menyebutkan kewajiban ini sebelum kewajiban lainnya yang harus ditunaikan oleh hamba. Allah Ta’ala berfirman, “Sembahlah Allah dan janganlah kamu menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dan berbuat baiklah pada kedua orang tua.” (An Nisaa’: 36)

Kewajiban ini lebih wajib daripada semua kewajiban, bahkan lebih wajib daripada berbakti kepada orang tua. Sehingga seandainya orang tua memaksa anaknya untuk berbuat syirik maka tidak boleh ditaati. Allah berfirman, “Dan jika keduanya (orang tua) memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya…” (Luqman: 15)

Hati yang Saliim Adalah Hati yang Bertauhid

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketahuilah di dalam tubuh itu ada segumpal daging, apabila ia baik maka baiklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa ia adalah hati.” (Riwayat Bukhori dan Muslim). Allah Ta’ala berfirman, “Hari dimana harta dan keturunan tidak bermanfaat lagi, kecuali orang yang menghadap Allah dengan hati yang saliim (selamat).” (Asy Syu’araa’: 88-89). Imam Ibnu Katsir rohimahulloh berkata, yaitu hati yang selamat dari dosa dan kesyirikan (Tafsir Al Qur’anul ‘Adzhim, Tafsir surat Asy Syu’araa’). Maka orang yang ingin hatinya bening hendaklah ia memahami tauhid dengan benar.

Tauhid Adalah Hak Allah yang Harus Ditunaikan Hamba

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak Allah yang harus ditunaikan hamba yaitu mereka menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun…” (Riwayat Bukhori dan Muslim). Menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya artinya mentauhidkan Allah dalam beribadah. Tidak boleh menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun dalam beribadah, sehingga wajib membersihkan diri dari syirik dalam ibadah. Orang yang tidak membersihkan diri dari syirik maka belumlah dia dikatakan sebagai orang yang beribadah kepada Allah saja (diringkas dari Fathul Majid).

Ibadah adalah hak Allah semata, maka barangsiapa menyerahkan ibadah kepada selain Allah maka dia telah berbuat syirik. Maka orang yang ingin menegakkan keadilan dengan menunaikan hak kepada pemiliknya sudah semestinya menjadikan tauhid sebagai ruh perjuangan mereka.

Tauhid Adalah Sebab Kemenangan di Dunia dan di Akhirat

Para sahabat dari kalangan Muhajirin dan Anshor radhiyallahu ta’ala ‘anhum adalah bukti sejarah atas hal ini. Keteguhan para sahabat dalam mewujudkan tauhidsebagai ruh kehidupan mereka adalah contoh sebuah generasi yang telah mendapatkan jaminan surga dari Allah serta telah meraih kemenangan dalam berbagai medan pertempuran, sehingga banyak negeri takluk dan ingin hidup di bawah naungan Islam. Inilah generasi teladan yang dianugerahi kemenangan oleh Allah di dunia dan di akhirat.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Orang-orang yang terdahulu (masuk Islam) dari kalangan Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah telah ridho kepada mereka dan mereka pun telah ridho kepada Allah. Allah telah menyiapkan bagi mereka surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.” (At Taubah: 100)

Namun sangat disayangkan, kenyataan umat Islam di zaman ini yang diliputi kebodohan bahkan dalam masalah tauhid! Maka pantaslah kalau kekalahan demi kekalahan menimpa pasukan Islam di masa ini. Ini menunjukkan bahwa ada yang salah dalam akidah. Wallahu A’lam bish showaab.

Bahir Community
Bahir_id

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

keberadaan Allah

💠 *TAUSIYAH SORE* 💠

*HUKUM MENGATAKAN ALLAH ADA DIMANA-MANA*

✒Oleh
👤Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dalam sebuah siaran radio ditampilakan kisah dengan menggunakan kata-kata: Seorang anak bertanya tentang Allah kepada ayahnya, maka sang ayah menjawab: Allah itu ada dimana-mana. Bagaimana pandangan hukum agama yterhadap jawaban yang menggunakan kalimat semacam ini?

Jawaban ini batil, merupakan perkataan golongan bid’ah dari aliran Jahmiyah dan Mu’tazilah serta aliran lain yang sejaan dengan mereka. Jawaban yang benar adalah yang di-ikuti oleh Ahli Sunnah wal Jama’ah, yaitu Allah itu ada di langit diatas Arsy, diatas semua mahlukNya. Akan tetapi ilmuNya ada dimana-mana (meliputi segala sesuatu).Hal ini sebagaimana disebutkan didalam beberapa ayat Al Qur’an,hadits-hadits Nabi Shalallahu alaihi wa sallam, ijma’ dari pendahulu umat ini.Sebgaimana contoh adalah firman Allah:

“Artinya : Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas Arasy” [Al A’raf : 54]

Didalam Al Qur’an ayat ini tersebut pada 6 tempat. Yang dimaksud dengan ‘bersemayam” menurut Ahli Sunnah ialah pada ketinggian atau berada diatas Arsy sesuai dengan keagungan Allah.Tidak ada yang dapat mengetahui bagaimana bersemayamnya itu,seperti dikatakan oleh Imam Malik ketika beliau ditanya orang tentang hal ini.Beliau menjawab:

“Kata bersemayam itu telah kita pahami.Akan tetapi ,bagaimana caranya tidak kita ketahui. Mengimana hal ini adalah wajib,tetapi mempersoalkannya adalah bid’ah”.

Yang beliau maksudkan dengan mempersoalkannya adalah bid’ah yakni mempersoalkan cara Allah bersemayam diatas Arsy. Pengertian ini beliau peroleh dari gurunya,Syaikh Rabi’ah bin Abdurrahman yang bersumber dari riawayat Ummu Salamah radhiallahu anha .Hal ini merupakan pendapat semua Ahli Sunnah yang bersumber dari shahabat Nabi Shalallahu alaihi wa sallam dan para tokoh Islam sesudahnya.Allah telah menerangkan pada beberapa ayat lainnya bahwa Dia dilangit dan Dia berada diatas, seperti dalam firmanNya:

“Artinya : Kepada-Nya lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya” [Surat Faathir:10]

“Artinya : Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” [Al Baqarah:255]

“Artinya : Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang di langit bahwa Dia akan menjungkir balikkan bumi bersama kamu, sehingga dengan tiba-tiba bumi itu berguncang?, Atau apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang di langit bahwa Dia akan mengirimkan badai yang berbatu. Maka kelak kamu akan mengetahui bagaimana (akibat mendustakan) peringatan-Ku” [Surat Al Mulk:16-17]

Banyak ayat-ayat Al Qur’an yang dengan jelas memuat penegasan bahwa Allah itu ada di langit, Dia berada diatas. Hal ini sejalan dengan apa yang dimaksud oleh ayat-ayat yang menggunakan kata-kata bersamayam. Dengan demikian dapatlah diketahui perkataan ahlu bid’ah : Allah itu berada dimana-mana, merupakan hal yang sangat batil. Perkataan ini merupakan pernyataan firqoh yang beranggapan bahwa alam ini penjelmaan Allah,suatu aliran bid’ah lagi sesat,bahkan aliran kafir lagi sesat serta mendustakan Allah dan RasulNya Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam .Dikatakan demikian karena dalam riwayat yang sah dari beliau Shalallahu alaihi wa sallam dinyatakan bahwa Allah ada dilangit, sebagaimana sabda beliau Shalallahu alaihi wa sallam :

“Artinya : Tidakkah kalian mau percaya kepadaku padahal aku adalah kepercayaan dari Tuhan yang ada di langit”. [Bukhari no.4351 kitabul Maghazi ; Muslim no.1064 Kitabuz Zakat]

Hal ini juga disebutkan pada hadits-hadits (tentang) Isra’ Mi’raj, dan lain-lain.

[Majallatuud Dakwah no.1288]

🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹

*MENGATAKAN ALLAH ADA DI MANA-MANA*

✒Oleh
👤Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

📍Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pandangan hukum terhadap jawaban sebagian orang: Allah berada dimana-mana, bila ditanya : Dimana Allah? Apakah jawaban seperti ini sepenuhnya benar?

📍Jawaban.
Jawaban seperti ini sepenuhnya batil. Apabila seseorang ditanya : Allah dimana?
hendaklah ia menjawab: Di langit, seperti dikemukakan oleh seorang (budak) perempuan yang ditanya oleh Nabi Shalallahu alaihi wa sallam :Dimana Allah? jawabnya: Di langit.

Adapun orang yang menjawab dengan kata-kata: Allah itu ada, maka jawaban ini sangat samar dan menyesatkan.Orang yang mengatakan bahwa Allah itu ada dimana-mana dengan pengertian dzat Allah ada dimana-mana ,adalah kafir karena ia telah mendustakan keterangan-keterangan agama,bahwa dalil-dalil wahyu dan akal serta fitrah.Allah berada diatas segala mahluk. Dia berada diatas semua langit,bersemayam diatas Arsy.

[Majmu’ Fatawaa wa Rasaail, juz 1 halaman 132-133]

✏al manhaj
📝repost by Komunitas BAHIR
📱follow ig bahir_id

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

tidak boleh memasang kaligrafi

⛰ *TAUSIYAH SORE* ⛰

*Dilarang Memasang Kaligrafi al-Quran?*

💠💠💠💠💠💠💠💠💠💠

Apa hukum memasang kaligrafi al-Quran di dinding?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Islam mengajarkan agar umatnya senantiasa menghormati dan memuliakan simbol dan syiar agamanya. Terlebih ayat suci al-Quran yang merupakan firman Allah, Dzat Yang Maha Tinggi. Bahkan Allah melarang kaum muslimin melakukan perbuatan yang menjadi sebab islam dihinakan.
Allah berfirman,

"Janganlah kalian memaki sembahan-sembahan yang mereka selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan."
(QS. al-An’am: 108).

Memaki berhala orang kafir, pada asalnya tidak masalah. Karena mereka thaghut yang layak untuk dicela. Namun ketika tindakan semacam ini menjadi sebab orang kafir membalasnya, dengan memaki Allah atau memaki syiar islam, maka perbuatan ini hukumnya terlarang.

⛔ *Empat Madzhab Sepakat Melarang Memasang Kaligrafi al-Quran*

Memasang kaligrafi atau tulisan yang berisi ayat al-Quran atau pujian untuk Allah, dengan model apapun, bisa menjadi sebab penghinaan terhadap nama Allah atau ayat al-Quran. Karena itulah, para ulama dari berbagai madzhab, melarang  memasang tulisan ayat al-Quran atau kalimat dzikir atau yang menyebutkan nama Allah, agar tidak dipajang di dinding.

Berikut kita simak beberapa keterangan mereka,

📍Pertama, keterangan para ulama madzhab hanafi

Keterangan Imam Ibnu Nujaim (w. 970 H) mengatakan,

"Bukan tindakan yang baik, menuliskan ayat al-Quran di muhrab atau dinding, karena dikhawatirkan tulisannya jatuh dan diinjak."
(al-Bahr ar-Raiq, 2/40)

Keterangan Imam Ibnu Abidin (w. 1252 H) mengatakan,

Dibenci menuliskan ayat al-Quran atau nama Allah di mata uang, mihrab, dinding, atau semua benda yang dibentangkan. Wallahu a’lam.
(Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/179).

📍Kedua, Keterangan para ulama Malikiyah

Keterangan al-Qurthubi (w. 631 H)

"Diantara kehormatan al-Quran, tidak boleh ditulis di tanah atau di atas tembok, sebagaimana yang terjadi pada masjid-masjid baru-baru ini."

Kemudian al-Qurthubi menyebutkan riwayat dari Muhammad bin Zubair, bahwa beliau pernah melihat sikap Umar bin Abdul Aziz terhadap orang yang menulis kaligrafi al-Quran di dinding.

Umar bin Abdul Aziz pernah melihat anaknya menulis ayat al-Quran di dinding, lalu beliaupun memukulnya. (Tafsir al-Qurthubi, 1/30).

Keterangan Muhammad Ilyisy (w. 1299 H),

"Selayaknya dicegah semua bentuk seni tulisan al-Quran atau nama Allah, karena ini bisa menyebabkan disikapi tidak terhormat. Demikian pula, dilarang memahat di tembok."
(Minah al-Jalil ‘ala Mukhtashar Khalil, 1/517).

📍Ketiga, keterangan dalam Madzhab Syafiiyah

Keterangan Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam kitabnya at-Tibyan,

"Madzhab kami (syafiiyah), dibenci menuliskan al-Quran atau nama Allah di tembok atau kain."

Di tempat lain, beliau mengatakan,

"Tidak boleh menuliskan al-Quran dengan tinta najis. Dan dibenci menuliskan al-Quran di dinding, menurut madzhab kami."
(at-Tibyan fi Adab Hamalah al-Quran, hlm. 89).

Keterangan Muhammad as-Syirbini (w. 977 H),

"Dibenci menuliskan al-Quran di dinding, meskipun milik masjid, atau di baju atau makanan, atau semacamnya."
(al-Iqna’ fi Halli Alfadz Abi Syuja’, 1/104).

Keterangan as-Syarwani (w. 1301 H),

"Dibenci menuliskan al-Quran di dinding atau atap, meskipun milik masjid, atau di baju, atau semacamnya."
(Hasyaiyah as-Syarwani, 1/156).

Keterangan as-Suyuthi (w. 911),

"Para ulama madzhab kami mengatakan, dibenci menuliskan al-Quran di dinding dan lebih dilarang lagi menuliskannya di atap."
(al-Itqan fi Ulum al-Quran, 2/454).

📍Keempat, Keterangan dalam Madzhab Hambali,

Keterangan Ibnu Taimiyah (w. 728 H),

Hukum menuliskan al-Quran di lempeng perak sebagaimana hukum menuliskan al-Quran di mata uang dirham atau dinar, bedanya, tulisan di lempeng perak dibakar dulu setelah diukir. Dan ini semua dibenci, karena bisa menjadi sebab pelecehan al-Quran dan disikapi tidak terhormat, atau diletakkan di tempat yang tidak selayaknya.

Keterangan Ibnu Muflih (w. 762 H),

Abul Ma’ali mengatakan, "dibenci menuliskan al-Quran pada mata uang ketika proses pembuatan."
(al-Furu’, 1/126).

Keterangan al-Buhuti (w. 1051 H),

“Dibenci menuliskan al-Quran di mata uang dirham atau dinar atau lembengan logam.” (Kasyaf al-Qana’, 3/272).

Bagi muslim yang memuliakan firman Allah, Nama Allah, dan semua simbol-simbol islam, saatnya untuk mengamalkan saran para ulama di atas.

Allahu a’lam.

✒Ustadz Ammi Nur Baits
📝Repost by Komunitas BAHIR
📱Follow ig bahir_id

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

perkara imunisasi hanya dinegara islam


Imunisasi termasuk perkara syubhat...ahsannya tdk perlu pakai imunisasi

Anak ana nda pakai imunisasi

Krna bayi yg baru lahir, sudah  memiliki antibodi

Wallahu a'lam

Penjelasan ini ana dapat dr ustadz Khalid
Pendapat yang kontra:

Vaksin haram karena menggunakan media ginjal kera, babi, aborsi bayi, darah orang yang tertular penyakit infeksi yang notabene pengguna alkohol, obat bius, dan lain-lain. Ini semua haram dipakai secara syari’at.
Efek samping yang membahayakan karena mengandung mercuri, thimerosal, aluminium, benzetonium klorida, dan zat-zat berbahaya lainnya yg akan memicu autisme, cacat otak, dan lain-lain.
Lebih banyak bahayanya daripada manfaatnya, banyak efek sampingnya.
Kekebalan tubuh sebenarnya sudah ada pada setiap orang. Sekarang tinggal bagaimana menjaganya dan bergaya hidup sehat.
Konspirasi dan akal-akalan negara barat untuk memperbodoh dan meracuni negara berkembang dan negara muslim dengan menghancurkan generasi muda mereka.
Bisnis besar di balik program imunisasi  bagi mereka yang berkepentingan. Mengambil uang orang-orang muslim.
Menyingkirkan metode pengobatan dan pencegahan dari negara-negara berkembang dan negara muslim seperti minum madu, minyak zaitun, kurma, dan habbatussauda.
Adanya ilmuwan yang menentang teori imunisasi dan vaksinasi.
Adanya beberapa laporan bahwa anak mereka yang tidak di-imunisasi masih tetap sehat, dan justru lebih sehat dari anak yang di-imunisasi.

Pendapat yang pro:

Mencegah lebih baik daripada mengobati. Karena telah banyak kasus ibu hamil membawa virus Toksoplasma, Rubella, Hepatitis B yang membahayakan ibu dan janin. Bahkan bisa menyebabkan bayi baru lahir langsung meninggal. Dan bisa dicegah dengan vaksin.
Vaksinasi penting dilakukan untuk mencegah penyakit infeksi berkembang menjadi wabah seperti kolera, difteri, dan polio. Apalagi saat ini berkembang virus flu burung yg telah mewabah. Hal ini menimbulkam keresahan bagi petugas kesahatan yang menangani. Jika tidak ada, mereka tidak akan mau dekat-dekat. Juga meresahkan masyarakat sekitar.
Walaupun kekebalan tubuh sudah ada, akan tetapi kita hidup di negara berkembang yang notabene standar kesehatan lingkungan masih rendah. Apalagi pola hidup di zaman modern. Belum lagi kita tidak bisa menjaga gaya hidup sehat. Maka untuk antisipasi terpapar penyakit infeksi, perlu dilakukan vaksinasi.
Efek samping yang membahayakan bisa kita minimalisasi dengan tanggap terhadap kondisi ketika hendak imunisasi dan lebih banyak cari tahu jenis-jenis merk vaksin serta jadwal yang benar sesuai kondisi setiap orang.
Jangan hanya percaya isu-isu tidak jelas dan tidak ilmiah. Contohnya vaksinasi MMR menyebabkan autis. Padahal hasil penelitian lain yang lebih tersistem dan dengan metodologi yang benar, kasus autis itu ternyata banyak penyebabnya. Penyebab autis itu multifaktor (banyak faktor yang berpengaruh) dan penyebab utamanya masih harus diteliti.
Jika ini memang konspirasi atau akal-akalan negara barat, mereka pun terjadi pro-kontra juga. Terutama vaksin MMR. Disana juga sempat ribut dan akhirnya diberi kebebasan memilih. Sampai sekarang negara barat juga tetap memberlakukan vaksin sesuai dengan kondisi lingkungan dan masyarakatnya.
Mengapa beberapa negara barat ada yang tidak lagi menggunakan vaksinasi tertentu atau tidak sama sekali? Karena standar kesehatan mereka sudah lebih tinggi, lingkungan bersih, epidemik (wabah) penyakit infeksi sudah diberantas, kesadaran dan pendidikan hidup sehatnya tinggi. Mereka sudah mengkonsumsi sayuran organik. Bandingkan dengan negara berkembang. Sayuran dan buah penuh dengan pestisida jika tidak bersih dicuci. Makanan dengan zat pengawet, pewarna, pemanis buatan, mie instant, dan lain-lain. Dan perlu diketahui jika kita mau masuk ke beberapa negara maju, kita wajib divaksin dengan vaksin jenis tertentu. Karena mereka juga tidak ingin mendapatkan kiriman penyakit dari negara kita.
Ada beberapa fatwa halal dan bolehnya imunisasi. Ada juga sanggahan bahwa vaksin halal karena hanya sekedar katalisator dan tidak menjadi bagian vaksinContohnya Fatwa MUI yang menyatakan halal. Dan jika memang benar haram, maka tetap diperbolehkan karena mengingat keadaan darurat, daripada penyakit infeksi mewabah di negara kita. Harus segera dicegah karena sudah banyak yang terjangkit polio, Hepatitis B, dan TBC.

Ustadz khalid pun menyampaikan mayoritas imunisasi hanya berlaku di negara2 mayoritas muslim
Vaksin adalah buatan Amerika, tapi mereka tdk memggunakannya.

Wallahu a'lam

Ingatlah perkataan Nabi ShallAllahu 'alaihi wa Sallam di bawah ini

Dari An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ

“Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.”
(HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599)

berhati hati dalam perkara syubhat lebih utama

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

lemah semangat

🌿 *Tausiyah Pagi* 🌿

*JAUHNYA SEMANGAT KITA APABILA DIBANDING MEREKA*

Syaikh Dr. Musa berkata :

Dulu di zaman sahabat dan zaman ulama' salaf jumlah mushaf / jumlah alqur'an sangatlah sedikit, walaupun demikian hati-hati mereka sangat bergantung /melekat dengan alqur'an.

[Faedah dari pelajaran yang beliau sampaikan dengan judul "kaifa nurobbi aljiil alqurany]

Sahabatku, dengan keterbatasan jumlah mushaf pada zaman yang mereka hidup di dalamnya, tidak menghalangi semangat mereka untuk menghafal alqur'an, mempelajarinya, dan menghatamkannya.

Bandingkan dengan keadaan kita saat ini, hampir di setiap rumah kita terdapat mushaf, di setiap rak-rak masjid atau musholla tersedia mushaf, bahkan di hp atau gadget yang kita miliki juga ada aplikasi alqu'an. Itu semua merupakan nikmat sekaligus kemudahan yang Allah berikan kepada kita. Sudahkah kita mensyukuri nikmat tersebut ?

Hendaknya kita menjaga hubungan kita dengan al-Qur’an, jangan sampai hubungan kita terputus, dengan adanya hal-hal lain yang menjauhkan /melalaikan kita dari al-Qur’an, seperti gadget dengan berbagai aplikasinya dan media sosial dengan berbagai macam ragamnya, yang menyibukkan kita dari al-Qur'an bahkan menjatuhkan kita kepada kemaksiatan.

_Sumber : Grup suara Al Iman_

*Bahir Whatsapp Group*
*Bahir_id*

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS