Akun save. Diberdayakan oleh Blogger.

.

RSS

Shalat sunnah sebelum ashar

_Seri Fiqih Sholat_

🌹 *Cara Shalat Sunnah Qabliyah Ashar* 🌹

🍃🍂Bagi yang ingin mengetahui cara mengerjakan shalat sunnah qabliyah Ashar, juga jumlah rakaatnya.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا

“Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat qabliyah ‘Ashar sebanyak empat raka’at.” (HR. Abu Daud, no. 1271 dan Tirmidzi, no. 430. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

🍃🍂Hadits ini menunjukkan fadhilah (keutamaan) melaksanakan empat raka’at di atas, bahkan boleh terus dijaga dengan harapan mendapatkan doa rahmat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana penyebutan dalam hadits. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmul dalam Bughyah Al-Mutathowwi’ fi Shalah Ath-Tathowwu’, hlm. 46. Syaikh Bazmul menyatakan pula bahwa shalat qabliyah ‘Ashar termasuk dalam shalat rawatib yang disunnahkan untuk dijaga.

Cara mengerjakan empat rakaat qabliyah Ashar adalah dengan dua rakaat salam, dua rakaat salam.

🍄Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى

*“Shalat (sunnah) malam dan siang hari adalah dua raka’at salam, dua raka’at salam.”*(HR. Abu Daud, no. 1295; Tirmidzi, no. 597; An-Nasa’i, no. 1667. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

🍂Juga ada hadits yang menyatakan cara mengerjakan shalat qabliyah ‘Ashar sebanyak empat raka’at dengan tiap dua raka’at salam, yaitu ‘Ali menyatakan,

وَأَرْبَعًا قَبْلَ الْعَصْرِ يَفْصِلُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ بِالتَّسْلِيمِ

“Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat qabliyah ‘Ashar sebanyak empat raka’at, dipisah antara dua raka’at dengan salam.” (HR. Ibnu Majah, no. 1161 dan Tirmidzi, 598, 599. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Hadits ini dijadikan dalil oleh madzhab Syafi’i bahwa qabliyah ‘Ashar itu empat raka’at dan termasuk shalat sunnah rawatib. (Lihat Syarh Sunan Abi Daud li Ibni Ruslan, 6: 333-334)

🍃Kalau dilihat, berarti shalat qabliyah ‘Ashar ditetapkan berdasarkan ucapan dan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau punya kesempatan melakukan empat raka’at sebelum ‘Ashar, itu sangat baik. Moga kita bisa meruntinkannya.

@ DS Panggang, Gunungkidul, Senin sore ba’da ‘Ashar, 11 Sya’ban 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

📢 Publised By :
*Grup WA Bahir Community*

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Muntah batal wudhu

Wa'alaykumussalam wa rahmatullaahi wa barakatuh

Pertanyaan yg cukup bagus

📖Sebagian ulama berpendapat bahwa muntah membatalkan wudhu. Di antaranya adalah Imam Ahmad dan Abu Hanifah. Hanya saja Imam Ahmad mensyaratkan agar muntahnya sangat banyak.

✒Sedangkan Imam Syafii berpendapat bahwa muntah tidak membatalkan wudhu. Inilah pendapat yang benar, karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa muntah membatalkan wudhu.
(Lihat: Al-Majmu, 2/63-65, Al-Mughni, 1/247-250)

✒Syekh Ibnu Utsaimin raimahullah, Apakah sesuatu yang keluar dari selain dua jalan (qubul dan dubur) membatalkan wudhu?

🌳Beliau menjawab, "Sesuatu yang keluar dari salah satu dua jalan tidak membatalkan wudhu, baik sedikit ataupun banyak, kecuali kencing dan buang air besar. Karena asalnya tidak membatalkan. Maka, siapa yang mengaku selain dari itu, maka dia harus mengeluarkan dalil. Sementara manusia pada dasarnya suci berdasarkan dalil syar'i. Sesuatu yang telah tetap berdasarkan dalil syari, maka tidak dapat digugurkan kecuali dengan dalil syar'i. Kami tidak akan mengeluarkan sesuatu yang telah ditunjukkan oleh Al-Quran dan Sunah, karena kami beribadah dengan syariat Allah, bukan dengan hawa nafsu kita. Maka kita tidak layak mewajibkan hamba Allah untuk bersuci yang tidak diwajibkan dan juga tidak mendatangkan thaharah yang wajib.

⛔Apabila ada orang yang berkata, "Terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah munta lalu dia berwudhu."

‼Maka dikatakan, "Hadits tersebut dinyatakan dha'if oleh mayoritas ulama. Kemudian kami katakan, bahwa hal itu hanya berupa perbuatan sedang sekedar perbuatan tidak menunjukkan wajib, karena dia sepi dari perintah. Disamping dia bertentangan dengan hadits, yang meskipun lemah, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan bekam dan tidak berwudhu. Hal ini menunjukkan bahwa berwudhu dari muntah tidak diwajibkan.

✅Ini merupakan pendapat yang kuat, yaitu bahwa sesuatu yang keluar dari bagian tubuh lainnya (selain qubul dan dubur) tidak membatalkan wudhu, meskipun baunya, apakah dia untah, liur, darah, cairan luka atau apa saja. Kecuali kalau yang keluar dalam bentuk kotoran atau kecing. Seperti jika dibuatkan saluran keluar dari salah satu bagian tubuh, jika kotorannya keluar dari saluran tersebut, maka wudhunya batal.
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/198).

Wallahu a'lam

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pembully

_Seri : AQIDAH_

💥 *Pem-bully Bisa Dituntut di Akhirat* 💥

✍🏽 _ustadz Ammi Nur Baits_

      🌳🌳🌦🌦🌦🌳🌳

☝🏾Terdapat banyak dalil yang melarang kita untuk saling mendzalimi. Baik dzalim secara fisik, dzalim lisan, maupun dzalim perasaan. Tak terkecuali menghina orang lain di depan umum, agar dia menjadi bahan tertawaan. Seperti tradisi bulliying di masyarakat kita. Bagi sebagian orang, bisa membully itu prestasi. Apalagi jika yang banyak menertawakan korban yang dibully. Membully yang dia lakukan berhasil.

🥀Dia sakit hati… Dia meradang…, namun tidak ada kemampuan untuk membalas… dia hanya bisa diam. Bahkan kadang menangis. Dia terdzalimi, namun semua justru menertawakannya.

⏰Dulu sempat ada seseorang yang malayangkan pertanyaan ke kami, dan dia mengisahkan masa lalunya ketika masih sekolah. Ketika dia mengingatnya, dia tidak sanggup untuk memaafkan kawannya yang suka membully.

💔 *Tradisi Bullying, Tradisi Dzalim*

🔥Memang benar, korban tidak membalasnya ketika di dunia, tapi bisa jadi korban akan menuntutnya ketika di akhirat. Dan anda perlu yakini, bahwa Allah tidak akan pernah melupakan tindakan kedzaliman antar-sesama hamba-Nya.

✨Allah berfirman,

“Janganlah sekali-kali kamu mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak karena melihat siksa.
(QS. Ibrahim: 42)

⚖Kedzaliman sering kita lupakan, padahal Allah selalu menghitungnya. Jika tidak selesai di dunia, berlanjut sampai akhirat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bercerita tentang orang yang bangkrut,

✨Beliau bersabda,

“Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut itu?”

Para sahabat menjawab, “Orang yang bangkrut di tengah-tengah kita adalah orang yang tidak punya uang dan tidak punya harta.”

Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan,

“Orang yang bangkrut dari umatku adalah yang datang pada hari kiamat nanti dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, (namun) ia telah menghina si A, menuduh berzina si B, memakan harta si C, menumpahkan darah si D, dan memukul si E. Maka si A diberi pahala kebaikannya dan si B, si C… diberi pahala kebaikannya. Apabila amal kebaikannya habis sebelum terbayar (semua) kedzalimannya, dosa-dosa mereka yang dizalimi itu diambil lalu dilemparkan kepadanya, kemudian dia dilemparkan ke dalam neraka.”
(HR. Muslim 2581)

🌪 *Tidak Ada Hijab untuk Doanya*

🌟 *_Orang yang didzalimi doanya sangat mustajab._*

✨Hingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

"Takutlah kalian terhadap doanya orang yang didzalimi. Karena tidak ada tabir antar dia dengan Allah."
(HR. Bukhari 2448)

✨Dalam riwayat lain, beliau mengatakan,

"Doanya orang yang didzalimi itu mustajab..."
(HR. Bukhari 3059)

🌈Karena itulah, dulu para ulama ketakutan ketika mendzalimi orang lain. Jangan-jangan orang yang mendzalimi ini mendoakan keburukan untuknya.

✒Yazid bin Hakim mengatakan,

"Belum pernah saya merasa segan melebihi segan terhadap wibawa orang yang saya dzalimi. Sementara saya tahu, tidak ada yang akan menolongnya kecuali Allah. Lalu dia mengatakan kepadaku, ‘Saya pasrahkan perbuatanmu kepada Allah! Diantara kita ada Allah!"
(Sirajul Muluk, at-Thurthusyi, hlm. 151).

❌Berhasil mengalahkan orang lain dalam bullying, bukan prestasi. Karena kita tidak diciptakan untuk bertanding saling menghina.

‼Membully bisa jadi dosa yang tidak kita sadari, meskipun kita menganggapnya membahgiakan.

_Demikian. Allahu a’lam._

***

▫sumber : konsultasisyariah
▫repost by BAHIR Community WhatsApp Group
▫follow ig bahir_id

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hak ISTRI

_SERI FIKIH WANITA_

🌸 *HAK ISTRI ATAS SUAMI* 🌸

*Istri mempunyai hak yang wajib ditunaikan oleh suami, jika tidak ditunaikan, maka suami berdosa.*

📖 Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

*🌿أَلَا إِنَّ لَكُمْ عَلَى* *نِسَائِكُمْ حَقًّا وَلِنِسَائِكُم*ْ *عَلَيْكُمْ *حَق*ًّا

*🍂“Ketahuilah, sesungguhnya kalian memiliki hak yang wajib ditunaikan oleh istri-istri kalian, dan istri-istri kalian memiliki hak yang wajib kalian tunaikan*.” (Shahih Ibnu Majah no. 1501)

🌾Muslim yang cerdas akan senantiasa berusaha menunaikan hak istrinya tanpa melihat apakah haknya sendiri terpenuhi atau tidak, *di antaranya hak istri adalah:*

*🍂1. Istri berhak diberi nafkah oleh suaminya sesuai dengan kondisi ekonomi.*

*🍂2. Istri berhak dipergauli dengan cara yang makruf.*

*🍂3. Suami tidak menyebarkan rahasia istri.*

⏩ Pembaca setia, Anda telah mengetahui tiga hak istri atas suami pada edisi lalu. Berikut ini kami akan menyebutkan hak-hak istri yang lainnya. Semoga bahasan ini menambah ilmu dan amal kita semua.

*🍂4. Suami mengajari istri perkara-perkara agama yang penting.*

⏩ Suami wajib mengajarkan kepada istrinya perkara-perkara agama yang penting jika si istri belum memiliki ilmu tentangnya; atau mengizinkan si istri untuk menghadiri majelis-majelis ilmu agar bisa mempelajarinya. Haram bagi suami mencegah si istri. Sebab, kebutuhan istri untuk memperbaiki agama dan menyucikan jiwanya tidak kalah penting dibandingkan dengan kebutuhannya terhadap makanan dan minuman.

*🍂5. Suami hendaknya tidak begadang di luar rumah hingga menjelang akhir malam.*

⏩ Hal ini berdasarkan kisah Abud Darda’ radhiyallahu ‘anhu, salah satu sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam, yang mengerjakan shalat pada malam hari dan berpuasa pada siang hari sehingga melalaikan istrinya. Mendengar berita tentang hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam pun bersabda kepadanya,

🌿 *إِنَّ لِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا*

🍂 *“Sesungguhnya istrimu memiliki hak atasmu.”* (HR. al-Bukhari).

*‼ WARNING:*

📌 Sahabat Abu Darda' dilarang begadang malam hari karena melalaikan istrinya, padahal begadang beliau adalah dalam rangka beribadah shalat malam. *Lalu bagaimanakah dengan keadaan suami yang begadang tiap malam karena ngobrol, hura hura, apalagi main wanita? Na'udzubillah,  tentu dosa nya suami itu Lebih besar.*

⏩ Ada suami yang menjaga hak istrinya hanya ketika masih cinta dan tertarik kepada si istri. Setelah istrinya berusia lanjut, sakit-sakitan, atau fakir, dia menceraikannya dan melupakan masa-masa indah yang telah mereka lalui sebelumnya. Tidakkah dia mendengar firman Allah,

🌿 *وَلَا تَنسَوُاْ ٱلۡفَضۡلَ بَيۡنَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٌ ٢٣٧*

🍂 *“Dan janganlah kalian melupakan keutamaan di antara kalian. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kalian kerjakan.”* (al-Baqarah: 237)

*🍂6. Suami memerintah istri, anak, dan semua orang yang berada di bawah tanggungannya untuk menunaikan shalat.*

📖 Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala,

🌿 *وَأۡمُرۡ أَهۡلَكَ بِٱلصَّلَوٰةِ وَٱصۡطَبِرۡ عَلَيۡهَاۖ*

🍂 *“Dan perintahlah keluargamu untuk menunaikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.”* (Thaha: 132)

📖 Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam,

🌿 *مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ*

🍂 *“Perintahlah anak-anak kalian untuk melakukan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat saat mereka berusia sepuluh tahun serta pisahkanlah tempat tidur mereka.”* (HR. Abu Dawud dengan sanad hasan, dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam al-Irwa’ 1/266)

❓ *Apakah hak istri berikutnya?*

⏩ *Simak edisi selanjutnya insyaallah...*

🌹🌿🌹🌿🌹🌿🌹🌿🌹🌿

💻 Diringkas dengan tambahan dari qanitah.com
📢 *Published By:*
🌐 Group BIS & BMS

📱 *Repost By :*
Grup WA Bahir Community

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

WALIMAH KHITAN yanh Benar

_Seri : Fikih, Umum_

⏰ *Bolehkah Walimah Khitan?* ⏰

          🌿🍒🍒🍒🌿

📩 _Pertanyaan_

Afwan ustadz, terkait dengan dalil walimah khitan yang diperselisihkan para ulama, pendapat mana yang lebih rajih ustadz?
Jazaakalllohu khoiron

(Fulan)

✍🏽 _Jawaban ustadz Abul Aswad Al-Bayati_

🌳Pendapat yang rajih wallahu ta’ala a’lam adalah pendapat yang menyatakan bolehnya walimatul khitan.

_Diantara dalil dan alasannya adalah :_

💠Walimatul Khitan ini adalah bagian dari adat kebiasaan dan bukan merupakan ritual agama, sedang hukum asal dari kebiasaan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.

☝🏾Kaidah menyatakan :

“Hukum asal dari sesuatu adalah diperbolehkan sampai ada dalil yang menyatakan keharamannya.”
(Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Wa Tabiqatuha Fil Madzhabil Arba’ah : 1/190).

🌱Ada riwayat memang yang dijadikan alasan sebagian kalangan untuk tidak mendatangi walimatul khitan berikut redaksinya :

✨“Dari Al-Hasan Al-Bashri berkata ; Utsman bin Abil ‘Ash diundang ke acara khitan namun beliau enggan mendatanginya lalu ditanyakan kepada beliau dan beliau menjawab ; ‘Sesungguhnya kami tidak pernah mendatangi khitan di masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan kamipun tidak pernah mengundang untuk acara tersebut.”
(HR Ahmad : 4/217).

🔴Hanya saja riwayat ini dihukumi dha’if/lemah oleh para ulama karena keberadaan seorang rawi bernama Muhammad bin Ishaq yang mana ia ini seorang Mudallis. Alasan kedua periwayatan Hasan Al-Basri dari Utsman bin Abil ‘Ash ini diperselisihkan oleh para ulama.

💠Dalil diperbolehkannya walimatul khitan adalah keumuman dalil tentang bolehnya memberi jamuan makan ketika kita mendapatkan nikmat dari Allah ta’ala.

🖊Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daaimah :

“Bergembira dan berbahagia karena khitan adalah sesuatu yang disyariatkan, karena khitan termasuk sesuatu yang disyariatkan.

✨dan Allah ta’ala berfirman :

“Katakanlah : ‘Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan’.”
(QS Yunus : 58).

❤Dan khitan merupakan bagian dari keutamaan serta kasih sayang Allah. Tidak mengapa membuat makanan pada moment seperti ini dalam rangka bersyukur kepada Allah ta’ala.”
(Fatawa Lajnah Daaimah : 5/142).

💠Dalil tentang diperbolehkannya walimatul khitan adalah anjuran mendatangi undangan walimah secara umum,

✨Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Jika kalian diundang untuk menghadiri walimah maka hendaknya ia menghadirinya.”
(HR Bukhari : 5173, Muslim : 1429)

🌴Pendapat diperbolehkannya walimatul khitan ini dipilih oleh banyak sekali ulama diantaranya Imam Al-Baghawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah, Imam Nawawi, imam Asy-Syaukani dll. Kami nukilkan satu diantara sekian perkataan ulama tersebut:

“Disukai bagi seseorang yang mendapatkan nikmat dari Allah ta’ala untuk ia mengabarkan kenikmatan tersebut dalam rangka bersyukur kepada Allah ta’ala. Contohnya Aqiqah dan undangan untuk menghadiri walimah khitan, atau karena habis datang dari bepergian, semuanya merupakan sunnah yang disukai dalam rangka bersyukur kepada Allah atas karunia dan nikmat yang Allah ta’ala berikan.”
(Syarhus Sunnah oleh Imam Al-Baghawi : 9/137).

☘Dari kalangan ulama kontemporer, yang membolehkan antara lain Imam Abdul Aziz bin Baz, Imam Ibnu Utsaimin, Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad dll.

☝🏾Hanya saja yang perlu diperhatikan dalam masalah ini hendaknya walimah ini dilakukan dengan sederhana dan tidak disertai dengan acara-acara yang menyelisihi syariat islam seperti keberadaan musik, ikhtilath, pembacaan dzikir-dzikir yang tidak ada dalilnya, ataupun sikap glamour serta bermewah-mewah yang dilarang dalam Islam.

🖊Syaikh ‘Ubaid bin Jabir Al-Jabiri berkata :

“Aku mendengar bahwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz membolehkan walimatul khitan, yang tampak dari pendapat beliau bahwa beliau memaksudkan walimah yang sederhana yang tidak bermewah-mewah. AKan tetapi walimah yang dilaksanakan sekedar untuk menampakkan kebahagiaan dan kegembiraan. Dan yang lebih utama menurutku adalah meninggalkannya.”

💾(Rekaman fatwa dalam kaset berjudul : Ajwibah Syaikh ‘Ubaid  ‘Ala As’ilatil Maghribiyyah).

_Wallahu ta’ala a’lam_

***

▫sumber : bias
▫repost by BAHIR Community WhatsApp group
▫follow ig bahir_id

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Ruqyah Yang Benar

_Seri : AQIDAH_

💦 *Kriteria Ruqyah yang Dibolehkan* 💦

✍🏽 _ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc_
   

        🌳🍇🍇🍇🌳

🍃Ruqyah adalah membacakan sesuatu pada orang yang sakit, bisa jadi karena terkena ‘ain (mata hasad), sengatan, sihir, racun, rasa sakit, sedih, gila, kerasukan, dan lainnya.

⛔Ruqyah di kalangan para dukun atau paranormal dikenal dengan istilah jampi-jampi.

✅Sedangkan ruqyah yang syar’i ada ketentuannya sebagaimana disebutkan dalam tulisan berikut.

‼Jika tidak memenuhi kriteria yang ada maka ruqyah tersebut tidak jauh dari jampi-jampi yang dilakukan oleh para dukun.

🖊 *Sebagaimana dinukil dari Fathul Majid, Imam As Suyuthi berkata, “Ruqyah itu dibolehkan jika memenuhi tiga syarat:*

✅Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an atau nama dan sifat Allah.
✅Menggunakan bahasa Arab atau kalimat yang mempunyai makna.
✅Harus yakin bahwa ruqyah dapat berpengaruh dengan izin Allah, bukan dari zat ruqyah itu sendiri.”

⚪ *Kriteria ruqyah yang syar’i secara lebih detail dijelaskan berikut ini:*

✅Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an, do’a yang syar’i atau yang tidak bertentangan dengan do’a yang dituntunkan.
✅Menggunakan bahasa Arab kecuali jika tidak mampu menggunakannya.
✅Tidak bergantung pada ruqyah karena ruqyah hanyalah sebab yang dapat berpengaruh atau tidak.
✅Isi ruqyah jelas maknanya.
✅Tidak mengandung do’a atau permintaan kepada selain Allah (semisal kepada jin dan setan).
✅Tidak mengandung ungkapan yang diharamkan seperti celaan.
✅Tidak menyaratkan orang yang diruqyah mesti dalam kondisi yang aneh seperti harus dalam keadaan junub, harus berada di kuburan, atau mesti dalam keadaan bernajis.
(Fatawal ‘Ulama fii ‘Ilaajus Sihr wal Mass wal ‘Ain wal Jaan, hal. 310).

☝🏾Kriteria-kriteria di atas menunjukkan bagaimana kita dapat menilai praktek ruqyah dibenarkan ataukah tidak. Jika si dukun menggunakan mantera-mantera yang tidak jelas maknanya, menggunakan do’a yang tidak dipahami, atau menyembuhkan dengan jalan memindahkan penyakit yang diderita ke hewan, maka jelas kita katakan praktek dukun tersebut bermasalah.

🛑Lebih bermasalah lagi jika di dalamnya menggunakan jampi-jampi yang mengandung kesyirikan, meminta tolong pada jin, atau meminta agar kita menyembelih hewan tertentu untuk jin. Yang seperti ini jelas syirik.

✨Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik”
(HR. Abu Daud no. 3883, Ibnu Majah no. 3530 dan Ahmad 1: 381. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

☝🏾Hadits ini menunjukkan bahwa ada jampi-jampi atau mantera-mantera yang mengandung kesyirikan. Namun tidak semuanya demikian.

🌿Semoga Allah menjauhkan dari kita berbagai macam bentuk syirik dan menetapkan kita di atas tauhid.

_Wabillahit taufiq._

***

▫sumber : rumaysho
▫repost by BAHIR Community WhatsApp Group
▫follow ig bahir_id

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

sarang semut

Cake Sarang Semut by Lis Achmady

Bahan-bahan

200 g gula pasir
200 ml air panas
3 butir telur kocok lepas
75 g terigu
25 g maizena
1 sdt soda kue
1/4 sdt baking powder double acting
1/4 sdt garam
75 ml susu kental manis / boleh coklat
50 g margarin aduk dgn garpu sampai halus

Langkah

Panaskan gula gunakan wadah anti lengket, sampai mencair dan jadi karamel (gunakan api kecil)
Masukkan air panas,, tggu sampai karamel nya cair.. biarkan uap panasnya hilang dlu, lalu saring dan takar sampai 250ml jk tdk cukup tambahin air aja sampai cukup 250ml.
Siapkan wadah, ayak tepung, maizena, garam, BP, soda kue..

Lalu masukkan telur dan karamel secara bergantian aduk pelan sampai rata dan licin
Masukkan margarine aduk rata, menyusul susu kental manisnya. Aduk sampai semua tercampur dgn rata.
Panaskan oven set 180drjt...Siapakan loyan, sy pakai loyan brownis, oles margarin dan terigu tipis2..
Tuang adonan ke loyan oven selama 50 menit / sesuaiin oven masing2 ya moms

Tggu sampai dingin keluaron dr loyan dan iris sesuai selera. Selamat mencoba moms.. happy baking 😍

Sumber: https://cookpad.com/id/resep/2676955-cake-sarang-semut

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS