Akun save. Diberdayakan oleh Blogger.

.

RSS

Resep muffin coklat

.
CHOCOLATE MUFFINS
by @genikayu .

Bahan : .
100  gr  terigu
50  gr coklat bubuk
100  gr  gula halus
100  gr  mentega (lelehkan)
1  butir  telur (kocok lepas)
150 ml  susu cair
1 sdt baking powder
1/2sdt vanili
.
.
Cara membuat :

. -Campur terigu, gula, baking powder & coklat bubuk.
-Dalam wadah lain campur susu, mentega, telur & vanili.
-lalu campur bahan kering & basah jadi satu, Aduk  sampai merata.
-isi 3/4 ke muffin cases , oven 30menit suhu 175°C

#resepmuffin #resepmuffinmudah #resepmuffinsimple #muffinsimple

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hari ibu

Bismilah

JANGAN PERNAH MERAYAKAN HARI  IBU
(Karena semua hari untuk ibu)

✒ Ust. DR. Syafiq R. Basalamah, MA.

Siapa yang tidak mengenal IBU..?

Semua manusia yang ada setelah Adam dan Hawa pasti dilahirkan dari rahim seorang IBU..

Betapa agungnya peran IBU..
Betapa mulianya pengorbanan IBU..
Kasihnya sepanjang masa..
Bak sang surya menyinari dunia.
Budi baiknya tak pernah dapat dibalas oleh beta..

Namun sayangnya..
Sudah banyak dari anak Adam yang melupakan hak-hak ibunya..
Mereka dilalaikan dengan kesibukan dunia yang tiada habisnya..

Sungguh sakit hati ini..
Melihat kedurhakan banyak anak kepada ibundanya..
Dan tatkala manusia sudah banyak yang menzalimi ibunya..
Tatkala mereka tenggelam dalam lautan durhaka, karena kebiadaban dan kesibukannya..

Sebagian orang tersadarkan dari mabuk dunia..
Terjaga dari mimpi panjang dan angan-angannya..
Menepi ke pantai kebajikan, berfikir untuk kembali menghargai ibunya..

Maka mereka berinisiatif untuk membuat SATU HARI spesial UNTUK IBU..

Kata mereka, "HARI IBU"

Ia, bagimu ibu yang telah mengandung 9 bulan, ada SATU HARI untukmu..

Bagimu yang telah menyusuiku selama 24 bulan, aku peruntukkan SATU HARI dari hidupku untukmu..

Bagimu yang tidak pernah lelah merawatku sejak lahir sampai aku dewasa, ada SATU HARI di hatiku untukmu..

Bagimu yang rela tidak tidur untukku, rela lapar untukku, rela sakit asal aku sehat, hanya ada SATU HARI bagimu..

SATU HARI dari 360 HARI yang kumiliki.. Kupersembahkan untukmu..
24 jam dari 8640 jam waktuku.. Kuperuntukkan untuk mengingatmu..

Wahai anak Adam..

Sadarilah..
Hal ini benar-benar suatu kebodohan nyata dari seorang anak..
Tidak tahu diri..
Tidak kenal bakti dan balas budi..

Dan memang itulah peradaban orang-orang yang tidak beriman..

Mereka ingin menggantikan kebiadabannya dengan membuat HARI IBU...???

*BAGI YANG BERIMAN*...

⛔ *JANGAN PERNAH MENGUCAPKAN SELAMAT HARI IBU*...

⛔ *JANGAN PERNAH MERAYAKAN HARI IBU* ...

Karena di dalam Islam..

*Semua hari adalah untuk IBU*..
*Semua waktu adalah untuK IBU*..
*Mengangkat suara atasnya diancam NERAKA*..

*TIDAK MENTAATI IBU akan membuat ALLAH murka..*

KERIDHAAN ALLAH berada di KERIDHAAN IBU..

IBU adalah orang yang paling berhak untuk dikasihi dan dihormati setelah Allah ta'ala dan Rasulnya..

BUKAN ISTRI dan ANAK...

APALAGI HARTA...

Kebaikannya tatkala hidup selalu dijaga..
Pengorbanannya setelah matipun akan selalu diingat..
Lisan seorang muslim selalu basah dengan doa untuknya..

⛔ Jangan pernah berkata:
    "Daripada tidak ingat sama sekali"

Ingat.. !!!

Itu adalah falsafah orang-orang yang tidak tahu membalas budi dan kamu bukan mereka..

Ubahlah falsafah itu..

Ubahlah sikapmu yang selama ini lebih mengutamakan istri dan anak..

Kamu tidak akan pernah ada tanpa ibundamu..
Kamu tidak akan dewasa tanpa ibumu..
Kamu tidak akan seperti sekarang tanpa kasih sayang ibu..

*"Celakalah seorang anak yang tidak memasukkan orangtuanya ke dalam Surga, sedangkan ibu bapaknya atau salah satu darinya, ia dapati masih hidup"*

Itulah pesan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Jadikanlah semua harimu untuk IBU..

Ya, mulai detik ini..

Dan senantiasalah mendoakan IBU mu

رَبِّ اغْفِرْلِيْ وَلِوَالِدَيَّ وَارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِيْ صَغِيْرًا

*"Ya Robb-ku, ampunilah aku dan kedua orangtuaku; dan sayangilah mereka sebagaimana mereka telah mendidik aku pada waktu kecil."*

Allahu A'lam

Semoga bermanfaat..

*_Barakallaahu fiikum_*

#hariibu #motheristhebest #tiaphariibu #hariibukapan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Fruit salad


CREAMY FRUIT SALAD
by @genikayu .
.
bahan : .
250 ml whipped cream cair (non dairy)
1 kaleng  Fruit cocktail delmonte
2 pouch nata de coco (uk. kecil)
300 gr buah anggur (potong sebagian & sisain buat topping)
1 blok Keju Cheddar (parut) .
.
cara buat : .
- kocok kaku whipped cream cair, - tiriskan air fruit cocktail & nata de coco, anggur, lalu campur kan ke whipped cream, aduk rata. - masukkan setengah bagian keju parut (setengahnya lg buat topping) ke adonan, aduk rata. - tuang kedalam wadah, beri topping keju & anggur. - taruh kulkas semalaman, dan santapppp....😋
#resepfruitsalad #saladkeju #saladbuah #saladbuahikho

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Kue bugis

Assalamua'laikum...
Pagiii...
.
.

Kue ini tuh paporit saya, luarnya kenyal dalemnya manis 😋. .
.
Sebagai bahan campuran adonan kulit, biasanya ditambahkan kentang supaya kulitnya ga alot, tetep lembut dan kenyal meski sudah dingin. Rasanya jg lebih enak, nah kentangnya kali ini saya ganti dengan ubi ungu, biar warnanya lbh cantik 😁. Yuk cobain bikin, bisa buat acara kumpul kumpul atau hantaran buat ke mesjid, gampang dibuatnya, meriah dan enak 😘.
.
.
Pssst... Bagian masukin kelapanya lupa deh malah ke cut hahahha... Biasa dah kl ngedit subuh subuh matanya masih sepet gt 😨🙈, tar liat aja dicenel yutub sy yak lengkapnya , link cus liat di bio💃.
.
.
.

Bugis Ubi Ungu
Ini jadinya sekitar 12 buah

Kulit
150 gr tepung ketan
90 gr ubi ungu yg sdh dikukus dan dihaluskan
1/4 sdt garam
130 ml santan hangat (atau hingga adonan bs dipulung)

Isian
120 gr kelapa parut
50 gr gula pasir
75 gr gula merah, sisir [takaran gula silahkan disesuaikan dengan selera]
1/4 sdt garam
1 tangkai daun pandan
150 ml air

Isian
Masukan air, gula merah, daun pandan, masak hingga mendidih, masukan gula pasir dan kelapa parut, masak hingga airnya menyusut. Cicipi, paskan manisnya dengan selera masing-masing. .
.
.

Kulit

Campurkan ketan, ubi, garam, masukan santan sedikit-sedikit sambil diuleni hingga rata. Hentikan penambahan santan apabila ketan sudah dapat dibentuk.
.
.
.
Ambil sedikit adonan ketan, pipihkan, kemudian beri isian. Tutup. Bungkus dengan daun pisang yang sudah dioles minyak goreng, supaya ketannya tidak lengket ke daun. kukus selama 25 menit atau hingga matang.
.
.
.
#momylicious #kuebugis
#resepcooking #resepmasak #foodstyling#top_food_of_instagram #dietmulaibesok #foodgasm#f52grams #snapfoodie #eatandbrunch #vscocook#foodar
#resepkuebugis #baguspoci #kuebugisenak #kuebugisikho

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Bubur srintil

BUBUR SRINTIL
by @magdalenadwisinta
Bahan A
(Bubur sum-sum Pandan)
100 gram tepung beras
800 ml santan kekentalan sedang
200 ml air putih
5 lembar daun pandan
2 sdm gula pasir
1/4 sdt garam
1 kuning telur (boleh skip)

Cara
1. Blender daun pandan dengan 200ml air, lalu saring
2. Kocok lepas telur lalu campur dengan jus pandan dan tepung beras aduk sampai tidak bergerindil kemudian saring lagi
3. Didihkan 800ml santan, beri garam lalu masukkan campuran tepung beras aduk dengan cepat masak sampai kental dan meletup-letup. Dinginkan,siap digunakan.

Bahan B
(Candil Ketan)
100 gram tepung ketan
2 sdm tepung tapioka
70-100ml air hangat
Sejumput garam

Cara membuat:
Campur tepung ketan, tapioka dan garam beri air sedikit demi sedikit sampai adonan bisa di pulung/dibulatkan, sisihkan
(Kuah Gula Merah)
250 ml air putih
100 gr gula merah
2 sdm gula pasir
1 lembar daun pandan
1 sdt tepung beras

Cara membuat:
1. Sisir halus gula merah lalu masak bersama air dan gula beri daun pandan, masak hingga gula larut kemudian saring
2. Masak kembali air gula merah hingga mendidih lalu masukkan pulungan candil ketan masak hingga candil mengapung dan mulai kecokelatan
3. Tambahkan tepung beras (larutkan dengan sedikit air dulu) masak hingga kuah menjadi kental

Bahan C
(Bubur Sagu Mutiara)
1 bungkus sagu mutiara
500 ml air

Cara membuat:
1. Didihkan air lalu masukkan sagu mutiara masak selama 15 menit (api besar) matikan api. Diamkan selama 15 menit tutup rapat panci
2. Didihkan kembali selama 15 menit, kemudian matikan api diamkan kembali selama 30 menit.
3. Saring bubur sagu, siram/rendam dengan air dingin. Siap di gunakan

Bahan D
(Kuah Santan)
100ml air
100ml santan kental
1/4 sdt garam
1 sdt tepung beras

Cara membuat:
1. Campur santan kental,air dan garam aduk jadi satu kemudian masak hingga mendidih
2. Tambahkan tepung beras (larutkan dengan sedikit air dulu) masak hingga kuah menjadi kental
#bubursumsum #bubursrintil
#resepbubursumsum #resepbijisalak #masakbuburblohok

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Keutamaan Shalat dhuha

⭐💠⭐💠⭐💠⭐💠⭐💠⭐

*Shalat Dhuha yang Begitu Menakjubkan*

 Muhammad Abduh Tuasikal

 

Setiap orang pasti senang untuk melakukan amalan sedekah. Bahkan kita pun diperintahkan setiap harinya untuk bersedekah dengan seluruh persendian. Ternyata ada suatu amalan yang bisa menggantikan amalan sedekah tersebut yaitu shalat dhuha. Simak saja pembahasan berikut ini.

 

Keutamaan Shalat Dhuha

Di antara keutamaannya, shalat Dhuha dapat menggantikah kewajiban sedekah seluruh persendian

Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى

“Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at.”[1]

Padahal persendian yang ada pada seluruh tubuh kita sebagaimana dikatakan dalam hadits dan dibuktikan dalam dunia kesehatan adalah 360 persendian. ‘Aisyah pernah menyebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّهُ خُلِقَ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنْ بَنِى آدَمَ عَلَى سِتِّينَ وَثَلاَثِمَائَةِ مَفْصِلٍ

“Sesungguhnya setiap manusia keturunan Adam diciptakan dalam keadaan memiliki 360 persendian.”[2]

Hadits ini menjadi bukti selalu benarnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sedekah dengan 360 persendian ini dapat digantikan dengan shalat Dhuha sebagaimana disebutkan pula dalam hadits berikut,

أَبِى بُرَيْدَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « فِى الإِنْسَانِ سِتُّونَ وَثَلاَثُمِائَةِ مَفْصِلٍ فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهَا صَدَقَةً ». قَالُوا فَمَنِ الَّذِى يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « النُّخَاعَةُ فِى الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا أَوِ الشَّىْءُ تُنَحِّيهِ عَنِ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَقْدِرْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُ عَنْكَ »

“Dari Buraidah, beliau mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia memiliki 360 persendian. Setiap persendian itu memiliki kewajiban untuk bersedekah.” Para sahabat pun mengatakan, “Lalu siapa yang mampu bersedekah dengan seluruh persendiannya, wahai Rasulullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Menanam bekas ludah di masjid atau menyingkirkan gangguan dari jalanan. Jika engkau tidak mampu melakukan seperti itu, maka cukup lakukan shalat Dhuha dua raka’at.”[3]

An Nawawi mengatakan,  “Hadits dari Abu Dzar adalah dalil yang menunjukkan keutamaan yang sangat besar dari shalat Dhuha dan menunjukkannya kedudukannya yang mulia. Dan shalat Dhuha bisa cukup dengan dua raka’at.”[4]

Asy Syaukani mengatakan,  “Hadits Abu Dzar dan hadits Buraidah menunjukkan keutamaan yang luar biasa dan kedudukan yang mulia dari Shalat Dhuha. Hal ini pula yang menunjukkan semakin disyari’atkannya shalat tersebut. Dua raka’at shalat Dhuha sudah mencukupi sedekah dengan 360 persendian. Jika memang demikian, sudah sepantasnya shalat ini dapat dikerjakan rutin dan terus menerus.”[5]

Keutamaan shalat Dhuha lainnya disebutkan dalam hadits berikut,

عَنْ نُعَيْمِ بْنِ هَمَّارٍ الْغَطَفَانِىِّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ ».

Dari Nu’aim bin Hammar Al Ghothofaniy, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang.”[6]

Penulis ‘Aunul Ma’bud –Al ‘Azhim Abadi- menyebutkan, “Hadits ini bisa mengandung pengertian bahwa shalat Dhuha akan menyelematkan pelakunya dari berbagai hal yang membahayakan. Bisa juga dimaksudkan bahwa shalat Dhuha dapat menjaga dirinya dari terjerumus dalam dosa atau ia pun akan dimaafkan jika terjerumus di dalamnya. Atau maknanya bisa lebih luas dari itu.”[7]

Hukum Shalat Dhuha

Menurut pendapat yang paling kuat, hukum shalat Dhuha adalah sunnah secara mutlaq dan boleh dirutinkan. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah dalil yang menunjukkan keutamaan shalat Dhuha yang telah disebutkan. Begitu pula shalat Dhuha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wasiatkan kepada Abu Hurairah untuk dilaksanakan. Nasehat kepada Abu Hurairah pun berlaku bagi umat lainnya. Abu Hurairah mengatakan,

أَوْصَانِى خَلِيلِى – صلى الله عليه وسلم – بِثَلاَثٍ صِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى ، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ

“Kekasihku –yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- mewasiatkan tiga nasehat padaku: [1] Berpuasa tiga hari setiap bulannya, [2] Melaksanakan shalat Dhuha dua raka’at, dan [3] Berwitir sebelum tidur.”[8]

Asy Syaukani mengatakan, “Hadits-hadits yang menjelaskan dianjurkannya shalat Dhuha amat banyak dan tidak mungkin mencacati satu dan lainnya.”[9]

Sedangkan dalil bahwa shalat Dhuha boleh dirutinkan adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Aisyah ,

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ

”Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. [10]

Waktu Pelaksanaan Shalat Dhuha

Shalat Dhuha dimulai dari waktu matahari meninggi hingga mendekati waktu zawal (matahari bergeser ke barat).[11] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa waktunya adalah mulai dari matahari setinggi tombak –dilihat dengan pandangan mata- hingga mendekati waktu zawal. Lalu beliau jelaskan bahwa waktunya dimulai kira-kira 20 menit setelah matahari terbit, hingga 10 atau 5 menit sebelum matahari bergeser ke barat.[12] Sedangkan Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) menjelaskan bahwa waktu awal shalat Dhuha adalah sekitar 15 menit setelah matahari terbit.[13]

Jadi, silakan disesuaikan dengan terbitnya matahari di masing-masing daerah dan kami tidak bisa memberitahukan jam pastinya shalat Dhuha tersebut dimulai dan berakhir. Dan setiap hari waktu terbit matahari pun berbeda.

Sedangkan waktu utama mengerjakan shalat Dhuha adalah di akhir waktu[14], yaitu keadaan yang semakin panas. Dalilnya adalah,

أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَأَى قَوْمًا يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى فَقَالَ أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلاَةَ فِى غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ. إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ ».

Zaid bin Arqom melihat sekelompok orang melaksanakan shalat Dhuha, lantas ia mengatakan, “Mereka mungkin tidak mengetahui bahwa selain waktu yang mereka kerjakan saat ini, ada yang lebih utama. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Waktu terbaik) shalat awwabin (nama lain untuk shalat Dhuha yaitu shalat untuk orang yang taat atau kembali untuk taat[15]) adalah ketika anak unta merasakan terik matahari.”[16]

An Nawawi mengatakan, “Inilah waktu utama untuk melaksanakan shalat Dhuha. Begitu pula ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa ini adalah waktu terbaik untuk shalat Dhuha. Walaupun boleh pula dilaksanakan ketika matahari terbit hingga waktu zawal.”[17]

Jumlah Raka’at Shalat Dhuha

Jumlah raka’at shalat Dhuha, minimalnya adalah dua raka’at sedangkan maksimalnya adalah tanpa batas, menurut pendapat yang paling kuat[18]. Jadi boleh hanya dua raka’at, boleh empat raka’at, dan seterusnya asalkan jumlah raka’atnya genap. Namun jika ingin dilaksakan lebih dari dua raka’at, shalat Dhuha tersebut dilakukan setiap dua raka’at salam.

Dalil minimal shalat Dhuha adalah dua raka’at sudah dijelaskan dalam hadits-hadits yang telah lewat. Sedangkan dalil yang menyatakan bahwa maksimal jumlah raka’atnya adalah tak terbatas, yaitu hadits,

مُعَاذَةُ أَنَّهَا سَأَلَتْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – كَمْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى صَلاَةَ الضُّحَى قَالَتْ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ وَيَزِيدُ مَا شَاءَ.

Mu’adzah pernah menanyakan pada ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berapa jumlah raka’at shalat Dhuha yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? ‘Aisyah menjawab, “Empat raka’at dan beliau tambahkan sesuka beliau.”[19]

Bolehkah Seorang Pegawai (Bawahan) Melaksanakan Shalat Dhuha?

Mungkin setiap pegawai punya keinginan untuk melaksanakan shalat Dhuha. Namun perlu diperhatikan di sini bahwa melaksanakan tugas kantor tentu lebih utama daripada melaksanakan shalat Dhuha. Karena menunaikan tugas dari atasan adalah wajib sedangkan shalat Dhuha adalah amalan yang sunnah. Maka sudah seharusnya amalan yang wajib lebih didahulukan dari amalan yang sunnah. Hal ini berbeda jika kita menjalankan usaha sendiri (wirausaha) atau kita adalah pemilik perusahaan, tentu sekehendak kita ingin menggunakan waktu. Sedangkan kalau kita sebagai bawahan atau pegawai, kita tentu terikat aturan pekerjaan dari atasan.

Maka kami nasehatkan di sini, agar setiap pegawai lebih mendahulukan tanggung jawabnya sebagai pegawai daripada menunaikan shalat Dhuha. Sebagai solusi, pegawai tersebut bisa mengerjakan shalat Dhuha sebelum berangkat kantor. Lihat penjelasan waktu shalat Dhuha yang kami terangkan di atas.

Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah menjelaskan, “Tidak selayaknya bagi seorang pegawai melalaikan pekerjaan dari atasan yang hukumnya lebih wajib dari sekedar melaksanakan shalat sunnah. Shalat Dhuha sudah diketahui adalah shalat sunnah. Oleh karenanya, hendaklah seorang pegawai tidak meninggalkan pekerjaan yang jelas lebih wajib dengan alasan ingin melaksanakan amalan sunnah. Mungkin pegawai tersebut bisa melaksanakan shalat Dhuha di rumahnya sebelum ia berangkat kerja, yaitu setelah matahari setinggi tombak. Waktunya kira-kira 15 menit setelah matahari terbit.” Demikian Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah no. 19285.[20]

Bolehkah Melaksanakan Shalat Dhuha secara Berjama’ah?

Mayoritas ulama ulama berpendapat bahwa shalat sunnah boleh dilakukan secara berjama’ah ataupun sendirian (munfarid) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan dua cara ini, namun yang paling sering dilakukan adalah secara sendirian (munfarid). Perlu diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat bersama Hudzaifah; bersama Anas, ibunya dan seorang anak yatim; beliau juga pernah mengimami  para sahabat di rumah ‘Itban bin Malik[21]; beliau pun pernah melaksanakan shalat bersama Ibnu ‘Abbas.[22]

Ibnu Hajar Al Asqolani ketika menjelaskan hadits Ibnu ‘Abbas yang berada di rumah Maimunah dan melaksanakan shalat malam bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini menunjukkan dibolehkannya melakukan shalat sunnah secara berjama’ah.”[23]

An Nawawi tatkala menjelaskan hadits mengenai qiyam Ramadhan (tarawih), beliau rahimahullah mengatakan, “Boleh mengerjakan shalat sunnah secara berjama’ah. Namun pilihan yang paling bagus adalah dilakukan sendiri-sendiri (munfarid) kecuali pada beberapa shalat khusus seperti shalat ‘ied, shalat kusuf (ketika terjadi gerhana), shalat istisqo’ (minta hujan), begitu pula dalam shalat tarawih menurut mayoritas ulama.”[24]

Ada sebuah pertanyaan yang pernah diajukan pada Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengenai hukum mengerjakan shalat nafilah (shalat sunnah) dengan berjama’ah. Syaikh rahimahullahmenjawab,

“Apabila seseorang melaksanakan shalat sunnah terus menerus secara berjama’ah, maka ini adalah sesuatu yang tidak disyari’atkan. Adapun jika dia melaksanakan shalat sunnah tersebut kadang-kadang secara berjama’ah, maka tidaklah mengapa karena terdapat petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini seperti  shalat malam yang beliau lakukan bersama Ibnu ‘Abbas[25]. Sebagaimana pula beliau pernah melakukan shalat bersama Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dan anak yatim di rumah Ummu Sulaim[26], dan masih ada contoh lain semisal itu.”[27]

Namun kalau shalat sunnah secara berjama’ah dilakukan dalam rangka pengajaran, maka ini diperbolehkan karena ada maslahat. Ibnu Hajar ketika menjelaskan shalat Anas bersama anak yatim di belakang Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam secara berjama’ah, beliau mengatakan, “Shalat sunnah yang utama adalah dilakukan secara munfarid (sendirian) jika memang di sana tidak ada maslahat seperti untuk mengajarkan orang lain. Namun dapat dikatakan bahwa jika shalat sunnah secara berjama’ah dilakukan dalam rangka pengajaran, maka ini dinilai lebih utama, lebih-lebih lagi pada diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang bertugas untuk memberi contoh pada umatnya, -pen).”

Intinya adalah:

1. Shalat sunnah yang utama adalah shalat sunnah yang dilakukan secara munfarid (sendiri) dan lebih utama lagi dilakukan di rumah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوتِكُمْ ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ

“Hendaklah kalian manusia melaksanakan shalat (sunnah) di rumah kalian karena sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731)

2. Terdapat shalat sunnah tertentu yang disyari’atkan secara berjama’ah seperti shalat tarawih.

3. Shalat sunnah selain itu –seperti shalat Dhuha dan shalat tahajud- lebih utama dilakukan secara munfarid dan boleh dilakukan secara berjama’ah namun tidak rutin atau tidak terus menerus, akan tetapi kadang-kadang.

4. Jika memang ada maslahat untuk melakukan shalat sunnah secara berjama’ah seperti untuk mengajarkan orang lain, maka lebih utama dilakukan secara berjama’ah.

Demikian penjelasan singkat dari kami mengenai shalat Dhuha. Semoga bermanfaat.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel https://rumaysho.com

Disempurnakan di Panggang, Gunung Kidul, 24 Dzulhijah 1430 H

 

[1] HR. Muslim no.  720.

[2] HR. Muslim no. 1007.

[3] HR. Ahmad, 5/354. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirohi.

[4] Syarh Muslim, An Nawawi, 5/234, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392.

[5] Nailul Author, Asy Syaukani, 3/77, Idaroh At Thob’ah Al Munirah.

[6] HR. Ahmad (5/286), Abu Daud no. 1289, At Tirmidzi no. 475, Ad Darimi no. 1451 . Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[7] ‘Aunul Ma’bud, Muhammad Syamsul Haq Al Azhim Abadi, 4/118, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, tahun 1415 H.

[8] HR. Bukhari no. 1981 dan Muslim no. 721.

[9] Nailul Author, 3/76.

[10] HR. Muslim no. 783, Kitab shalat para musafir dan qasharnya, Bab Keutamaan amalan shalat malam yang kontinu dan amalan lainnya.

[11] Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 1/425, Al Maktabah At Taufiqiah.

[12] Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin,hal. 289, Daruts Tsaroya, cetakan pertama, tahun 1424 H.

[13] Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah yang akan kami bawakan selanjutnya.

[14] Idem

[15] Syarh Muslim, 6/30.

[16] HR. Muslim no. 748.

[17] Syarh Muslim, 6/30.

[18] Pendapat ini dipilih juga oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah,hal. 289.

[19] HR. Muslim no. 719.

[20] Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhut ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 23/423, Darul Ifta’.

[21] Sebagaimana riwayat yang dibawakan oleh penanya.

[22] Al Maqsu’ah Al Fiqhiyyah, Bab Shalat Jama’ah, point 8, 2/9677, Multaqo Ahlul Hadits, Asy Syamilah.

[23] Fathul Baari, 3/421

[24] Syarh Muslim, 3/105, Abu Zakaria Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah

[25] Hadits muttafaq ‘alaih.

[26] Hadits muttafaq ‘alaih. Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam Ash Sholah, Bab Ash Sholah ‘alal Hashir (380) dan Muslim dalam Al Masaajid, Bab Bolehnya shalat sunnah secara berjama’ah 266 (658)

[27] Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 14/231, Asy Syamilah

Baca Selengkapnya : https://rumaysho.com/708-shalat-dhuha-yang-begitu-menajubkan.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hukum mengambil buah


Boleh Mengambil Buah di Pohon Pinggir Jalan?

Hukum Mengambil Buah di Pohon Pinggir Jalan
Bagaimana hukum mengambil buah dari pohon di pinggir jalan? Apakah dibolehkan utk dipanen lalu dijual?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kita memahami pohon ini milik umum, karena itu tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu, namun boleh dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Karena itu, sebatas berteduh atau untuk tempat parkir sementara, ulama sepakat dibolehkan.

Selanjutnya, bolehkah memanfaatkan pohon tersebut dalam bentuk mengurangi sebagian kadarnya? Misalnya diambil buahnya. Para ulama sepakat, bagi mereka yang membutuhkan, boleh mengambil buah pohon milik umum. Selanjutnya ulama berbeda pendapat, bagi mereka yang tidak membutuhkan, bolehkah memakan buah dari pohon ini?

Salah seorang ulama Malikiyah – Ahmad an-Nafrawi – dalam kitabnya al-Fawakih ad-Dawani menyatakan,

وقع الخلاف بين العلماء في الأكل مما يمر عليه الإنسان في الطريق من نحو الفول والفواكه، ومحصله: الجواز للمحتاج من غير خلاف، وأما غير المحتاج فقيل: بالجواز، وقيل: بعدمه

Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hukum memakan buah di pohon yang berada di jalan yang dilewati seseorang, seperti kacang toro atau buah lainnya. kesimpulannya, dibolehkan bagi orang yang membutuhkan, tidak ada perbedana pendapat dalam hal ini. sementara untuk orang yang tidak membutuhkan, ada yang mengatakan boleh dan ada yang mengatakan tidak boleh. (al-Fawakih ad-Dawani, 2/284).

Sebenarnya konteks keterangan beliau adalah pohon milik pribadi yang kebunnya berada di pinggir jalan.

Karena itulah, an-Nafrawi merajihkan bahwa itu tindakan dilarang.

Akan tetapi, ada sebuah hadis yang mendukung pendapat sebaliknya, hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ حَائِطًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ، فَلْيُنَادِ: يَا صَاحِبَ الْحَائِطِ ثَلَاثًا، فَإِنْ أَجَابَهُ وَإِلَّا فَلْيَأْكُلْ

Apabila kalian melewati sebuah kebun, dan ingin makan maka hendaknya memanggil pemilik kebun 3 kali. Jika dijawab, (ikuti apa yang diminta), dan jika tidak ada jawaban silahkan dimakan. (HR. Ahmad 11045 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

As-Syaukani menjelaskan,

ظاهر أحاديث الباب جواز الأكل من حائط الغير، والشرب من ماشيته بعد النداء المذكور من غير فرق بين أن يكون مضطراً إلى الأكل أو لا.. إلى أن يقول: والممنوع إنما هو الخروج بشيء من ذلك من غير فرق بين القليل والكثير

Dzahir hadis menunjukkan bolehnya memakan buah dari kebun orang lain dan minum susu kambingnya, setelah memanggil pemiliknya seperti yang disebutkan dalam hadis (3 kali panggilan), tanpa membedakan apakah orang yang mau mengambil ini terpaksa untuk makan atau tidak…

Kemudian as-Syaukani mengatakan,

Yang dilarang adalah membawa keluar sebagian buahnya, tanpa membedakan banyak maupun sedikit.

Kemudian as-Syaukani menyebutkan bahwa ini sejalan dengan prinsip syariat bahwa ada beberapa orang yang memiliki hak untuk mendapatkan jamuan (Haq ad-Dhiyafah), seperti Ibnu Sabil atau orang yang membutuhkan.

(Nailul Authar, 8/176).

Penjelasan ini berlaku untuk mengambil buah dari kebun di pinggir jalan milik pribadi. Sehingga bisa kita turunkan untuk pohon di tempat umum, yang dikelola oleh pemerintah dan menjadi milik bersama kaum muslimin. Berdasarkan keterangan as-Syaukani, mengambil buahnya diperbolehkan dengan syarat:

[1] Tidak ada larangan dari pengelola untuk mengambil buahnya.

[2] Hanya sebatas makan di tempat dan tidak dibawa keluar dari area itu. Sehingga tidak boleh dipanen oleh pihak tertentu untuk dijual. Karena berarti bentuk menguasai harta orang lain.

Demikian, Allahu a’lam.

Cek Akun Kami di
http://kontakk.com/@rifqantv
Daftar Grup RifqanTV :0853-8884-8444
.
Yuk Donasi Untuk Kepentingan Operasional RifqanTV BSM 711-1213-008. An Jalan Hidayah.
Konfirmasi Transfer 0812-5126-2022
.
Semoga Segala Amal ibadah yang kita lakukan ini diterima Allah.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS