Akun save. Diberdayakan oleh Blogger.

.

RSS

cicak

_Seri : FIKIH_

🍕 *Makanan yang Telah Tersentuh Cicak* 🍕

📩 _Pertanyaan:_

Assalammu ‘alaikum.

Apakah makanan yang sudah terkena (tersentuh) atau dimakan cicak masih boleh dimakan? Bagaimana pula dengan lipas?

Zul (zulworxz**@***.com)

✍🏽 _Jawaban ustadz Ammi Nur Baits_

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Tidak semua binatang yang haram, statusnya najis. Ada di antara binatang yang haram, namun tidak najis, seperti:

1⃣ Hewan yang sering bekeliaran di sekitar manusia, seperti: kucing dan cicak.

🎐Dalilnya: Shahabat Abu Qatadah pernah berwudhu dengan menggunakan air yang telah diminum kucing. Kemudian, beliau mengatakan, “Sesungguhnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‘Kucing itu tidak najis karena kucing termasuk binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.'”
(H.R. Abu Daud; dinilah hasan oleh Al-Albani)

2⃣ Hewan yang tidak memiliki darah merah (serangga kecil), seperti: lipas (kecoak) dan lalat.

🎐Dalilnya, hadis tentang minuman yang kemasukan lalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar lalatnya dicelupkan kemudian dibuang, lalu minuman tadi boleh diminum, karena dalam satu sayap lalat, ada penyakit, dan satu sayap lagi mengandung obat penawarnya.
(H.R. Bukhari).

Lipas (kecoak) termasuk dalam hadis ini.

〰〰〰〰〰〰〰〰〰

▫sumber : konsultasisyariah
▫repost by BAHIR Community
▫follow ig bahir_id

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar