*HUKUM SHALAT WAJIB DI ATAS KENDARAAN*
*Pertanyaan* ❓
Assalamua'alaikum wr wb
Afwan ustadz , tolong jelaskan bgaimana seharusnya solat maghrib dan isya' ketika sedang safar berada dlam kapal/kereta api,,lebih afdhol solat dalam kapal atau menunggu sampai tiba tujuan?
Jazaakumullahu khoiron
*Jawaban* ✅
وعليكمُ السّلام ُورحمةُ اللـّهِ وبركاته
🚇 Hukum shalat di atas kendaraan itu ada rinciannya.
Hukum asalnya tidak boleh dan tidak sah, namun dibolehkan dalam keadaan tertentu yaitu :
📌1. Khawatir keluar waktu shalat sebelum sampai di tujuan.
📌2. Tidak memungkinkan baginya untuk menghentikan kendaraan sejenak untuk shalat. Semacam orang yang naik pesawat, kereta api, dst.
🚇 Maka jika seseorang shalat di pesawat, di kapal, di dalam bis atau kendaraan lainnya, hendaknya mempertimbangkan hal-hal berikut ini :
➡1- Mempertimbangkan untuk menjamak shalat, jika shalat tersebut bisa dijamak, baik sebelum naik kendaraan atau setelah turun.
*Kedua shalat tersebut (Maghrib dan Isya) bisa dijamak baik jamak takdim (di awal waktu) maupun jamak takhir (di akhir waktu), hendaklah dijamak selama jamak tadi tidak keluar dari waktunya.*
🔺Maka anda bisa menjamaknya sebelum naik kendaraan di waktu maghrib atau setelah turun pada waktu isya.
➡2- Asalnya, shalat fardhu dilakukan dengan turun dari kendaraan.
🔺Akan tetapi, jika khawatir keluar waktu shalat atau shalat tersebut tidak bisa dijamak, maka tetap yang jadi pilihan adalah shalat wajib tersebut dikerjakan di atas kendaraan. Tidak boleh sama sekali shalat tersebut diakhirkan. Semisal shalat Shubuh yang waktunya sempit, tetap harus dilaksanakan di atas kapal atau pesawat.
➡3- Menghadap kiblat saat shalat wajib.
Jika di atas kendaraan mampu shalat sambil menghadap kiblat maka wajib shalat dengan menghadap kiblat, meskipun sambil duduk. Namun jika tidak memungkinkan menghadap kiblat, dia bisa shalat dengan menghadap sesuai arah kendaraan.
💫 Allah berfirman,
لا يُكلف الله نفساً إلا وسعها
“Allah tidak membebani satu jiwa kecuali sebatas kemampuannya.”
(QS. Al-Baqarah: 286).
➡4- Shalatnya diqashar sebagaimana shalat bagi musafir. (Khusus dalam safar)
💯 *Shalat yang boleh diqashar pada saat safar adalah shalat ruba’iyyah, yaitu shalat yang empat raka’at. Shalat tersebut adalah shalat Zhuhur, ‘Ashar dan ‘Isya’. Inilah yang disepakati oleh para ulama*
(baca: ijma’).
➡5- Tetap bersuci dengan berwudhu. Jika tidak ada air baru beralih pada tayamum.
✅ Allah Ta’ala membolehkan tayamum ketika tidak ada air,
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al Maidah: 6)
🔗 *Tata cara tayamum yang shahih* dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah:
1. Membaca Bismillah, kemudian menetup telapak tangan ke sho’id (contoh: debu) sekali tepukan.
2. Meniup kedua tangan tersebut.
3. Mengusap wajah sekali.
4. Mengusap punggung telapak tangan sekali.
➡6. Jika tidak bisa shalat sambil berdiri, cara shalat yang dibolehkan adalah duduk semampunya.
🔺Pada asalnya, tata cara shalat dikendaraan sama dengan shalat seperti biasanya di darat, jika tidak memungkinkan berdiri maka shalatlah sambil duduk.
Dalam sebuah hadits shahih, Ibnu Abbas bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
يا رسولَ اللهِ كيف أُصَلّي في السفينَةِ قال صلّ فيها قائما إلا أن تخافَ الغرقَ
“Wahai Rasulullah, bagaimana cara shalat di atas perahu? Beliau bersabda: ‘shalatlah di dalamnya sambil berdiri, kecuali jika engkau takut tenggelam‘”
(HR. Ad Daruquthni 2/68, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami 3777).
🔗 *Cara Shalat sambil Duduk di Atas Kendaraan*
a. Duduk sesuai posisi normal orang naik kendaraan, punggung disandarkan di jok kursi, pandangan mengarah ke depan bawah.
b. Takbiratul ihram, membaca surat dengan posisi seperti di atas.
c. Rukuk dengan sedikit menundukkan badan.
d. Bangkit i’tidal kembali ke posisi semula.
e. Sujud dengan menundukkan badan yang lebih rendah dari pada ketika rukuk.
f. Duduk diantara dua sujud dengan posisi duduk sempurna, seperti ketika takbiratul ihram.
g. Gerakan yang lainnya sama seperti di atas.
h. Ketika tasyahud mengacungkan isyarat jari telunjuk dan pandangan tertuju ke arah telunjuk.
i. Salam, menoleh ke kanan ke kiri dalam posisi duduk.
✅ Demikian, semoga bermanfaat.
وبالله التوفيق
📝 *Dijawab oleh Abu Syamil Humaidy ﺣﻔﻈﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ*







0 komentar:
Posting Komentar