Wa'alaykumussalam wa rahmatullaah ukh @Amelia
🍀Syaikh Shalih Al-Munajjid mengatakan,
Qurban itu disyari’atkan untuk laki-laki dan perempuan. Jika seorang wanita mampun untuk berqurban, maka disunnahkan baginya berqurban. Jika ia berqurban, maka boleh baginya untuk berniat untuk satu keluarga dan nantinya suaminya masuk dalam pahala qurban.
(Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 112264)
🍀Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya,
“Apakah qurban itu untuk satu keluarga atau ditujukan perintahnya untuk setiap individu dalam rumah yang telah baligh?
📎Jawaban dari Syaikh Ibnu Baz, “Hukum qurban adalah sunnah muakkad. Qurban disyari’atkan pada laki-laki dan perempuan. Boleh seorang pria meniatkan qurban untuk keluarganya. Boleh juga wanita meniatkan untuk keluarganya. Karena setiap tahunnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua kibas yang gemuk dan bertanduk, salah satunya beliau niatkan untuk dirinya dan anggota keluarganya. Sedangkan qurban yang satunya lagi, beliau niatkan untuk umatnya.
Wallahu a'lam







0 komentar:
Posting Komentar